@genfunofficial: Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Imam Nahrawi 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI serta menerima gratifikasi. . Kendati demikian, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa lembaga antirasuah menginginkan Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. . Asep Bidin Rosidin/PRMN . Selengkapnya di https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-017783645/berkelakuan-baik-eks-menpora-imam-nahrawi-terima-pembebasan-bersyarat #ImamNahrawi #Terima #Pembebasan #Bersyarat #PRMN