@mediasumsel12: MK Kabulkan Gugatan, Hapus Pasal Pencemaran Nama BaikPutusan atas perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Sidang dipimpin secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan polemik di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. dua Pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet yang tidak jelas parameter atau tolak ukurnya sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapannya. MK Putus Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat. #pasalpencemarannamabaikdicabut #mahkamahkonstitusi