@bajasaktistore: pruning sawit pokok kecil

𝐎𝐌 𝐁𝐄𝐘
𝐎𝐌 𝐁𝐄𝐘
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 01 April 2024 22:15:05 GMT
21271
151
4
21

Music

Download

Comments

kahar_dot_min
kahar_dot_min :
wow
2024-04-09 10:15:45
1
haikalhalil399
Haikal86 :
😅
2025-06-13 14:17:07
1
hariantasampealang
Arie sampealang :
🤣
2025-09-07 15:47:25
0
mc.bioseh
Mc Bioseh :
aborted. remove please
2024-04-18 15:04:41
0
To see more videos from user @bajasaktistore, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Cabang Karawang resmi melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Desa Wadas Junaedi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi sungai di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Aduan dengan nomor 077/KAMI-KRW/XI/2025 itu diterima langsung oleh KPK pada 1 Desember 2025, sebagaimana tertera dalam stempel resmi pada surat laporan. KAMI menilai proyek yang berlangsung sejak September hingga November 2025 tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KAMI Karawang H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek tersebut, antara lain: 1. Tidak adanya papan proyek, yang menjadi kewajiban agar publik mengetahui sumber anggaran, lokasi, volume, hingga pelaksana kegiatan sesuai aturan Permen PU dan Perpres terkait. 2. Ketidakjelasan perencanaan dan anggaran, termasuk dugaan penggunaan Anggaran Biaya Tambahan (ABT), swakelola, dan dana taktis. 3. Penyalahgunaan wewenang, diduga terjadi karena proyek normalisasi dilakukan pada wilayah saluran yang merupakan kewenangan PJT II atau BBWS, bukan kewenangan desa maupun pihak yang memerintahkan. 4. Tidak adanya rekomendasi teknis dari dinas terkait sebagaimana diwajibkan oleh Perda RTRW Karawang dan Perbup No. 23/2013. 5. Indikasi kuat proyek ilegal, yang menurut KAMI justru difasilitasi oleh perangkat desa dan melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan. KAMI menegaskan bahwa perintah pelaksanaan proyek disebut berasal dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sementara eksekusi di lapangan difasilitasi oleh Kepala Desa Wadas Junaedi, sehingga keduanya dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, KAMI juga membeberkan adanya dugaan “upaya pemaksaan” pemanfaatan lahan milik warga di Dusun Karangsinom, Desa Wadas. Warga disebut tidak mampu menolak karena kegiatan proyek terus berjalan tanpa kejelasan legalitas maupun persetujuan yang sah. KAMI meminta KPK segera melakukan penyelidikan mendalam karena proyek tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat serta menimbulkan tekanan terhadap warga setempat. #kpk #dedimulyadi #karawang #fyp #viral
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Cabang Karawang resmi melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Desa Wadas Junaedi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi sungai di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Aduan dengan nomor 077/KAMI-KRW/XI/2025 itu diterima langsung oleh KPK pada 1 Desember 2025, sebagaimana tertera dalam stempel resmi pada surat laporan. KAMI menilai proyek yang berlangsung sejak September hingga November 2025 tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KAMI Karawang H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek tersebut, antara lain: 1. Tidak adanya papan proyek, yang menjadi kewajiban agar publik mengetahui sumber anggaran, lokasi, volume, hingga pelaksana kegiatan sesuai aturan Permen PU dan Perpres terkait. 2. Ketidakjelasan perencanaan dan anggaran, termasuk dugaan penggunaan Anggaran Biaya Tambahan (ABT), swakelola, dan dana taktis. 3. Penyalahgunaan wewenang, diduga terjadi karena proyek normalisasi dilakukan pada wilayah saluran yang merupakan kewenangan PJT II atau BBWS, bukan kewenangan desa maupun pihak yang memerintahkan. 4. Tidak adanya rekomendasi teknis dari dinas terkait sebagaimana diwajibkan oleh Perda RTRW Karawang dan Perbup No. 23/2013. 5. Indikasi kuat proyek ilegal, yang menurut KAMI justru difasilitasi oleh perangkat desa dan melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan. KAMI menegaskan bahwa perintah pelaksanaan proyek disebut berasal dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sementara eksekusi di lapangan difasilitasi oleh Kepala Desa Wadas Junaedi, sehingga keduanya dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, KAMI juga membeberkan adanya dugaan “upaya pemaksaan” pemanfaatan lahan milik warga di Dusun Karangsinom, Desa Wadas. Warga disebut tidak mampu menolak karena kegiatan proyek terus berjalan tanpa kejelasan legalitas maupun persetujuan yang sah. KAMI meminta KPK segera melakukan penyelidikan mendalam karena proyek tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat serta menimbulkan tekanan terhadap warga setempat. #kpk #dedimulyadi #karawang #fyp #viral

About