@sana.alami31: سناء العلمي #سناء_العلمي #رقص #اشعب_اصيني_مال_حال😹💔 #الوطن_العربي #السعودية #سوريا_تركيا_العراق_السعودية_الكويت #مالي_خلق_احط_هاشتاقات

Sana Alami
Sana Alami
Open In TikTok:
Region: LU
Tuesday 02 April 2024 20:01:49 GMT
29567
627
12
91

Music

Download

Comments

bilal0.idir
🇩🇿 :
السعوديات 😂😂😂😂
2025-11-04 15:03:45
0
m_m_1m6
(آلَوِلَآئيّ) :
ستغفر الله
2025-11-10 12:23:13
0
user3249450593858
فهد سليمان :
🥰
2025-10-31 02:49:21
0
lmlmx49
lmlmx49 :
🥰
2024-06-01 15:58:24
1
user8185676259179
سالم حسب الله الشنبلي :
2025-11-25 14:03:10
0
user2857208365920
سماني قرليه :
🥰🥰🥰
2025-11-24 07:34:15
0
dy2ar67baluk
dy2ar67baluk :
🥰
2025-11-21 16:02:03
0
user3249450593858
فهد سليمان :
👑
2025-10-31 02:49:22
0
abdelbagie9
🫡🫡メالُحٍۆثيَメ ًَ :
💔💔💔
2025-10-20 12:59:32
0
abdelbagie9
🫡🫡メالُحٍۆثيَメ ًَ :
✌️✌️✌
2025-10-20 12:59:35
0
user945545073321
احمد سويسي :
🌹🌹🌹
2025-10-13 18:52:00
0
To see more videos from user @sana.alami31, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kepala daerah tidak boleh melakukan nepotisme dengan menempatkan keluarga terdekatnya menjabat jabatan penting dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Tindakan ini melanggar aturan hukum dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan adil.   Alasan Larangan Nepotisme bagi Kepala Daerah   Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), nepotisme diartikan sebagai
Kepala daerah tidak boleh melakukan nepotisme dengan menempatkan keluarga terdekatnya menjabat jabatan penting dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Tindakan ini melanggar aturan hukum dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan adil. Alasan Larangan Nepotisme bagi Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), nepotisme diartikan sebagai "setiap perbuatan penyelanggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara". Menempatkan keluarga terdekat di jabatan penting (seperti sekda, kepala BKD, kepala Inspektorat, kepala Bappeda, atau kepala dinas) berpotensi: - Menyebabkan konflik kepentingan dan kurangnya objektivitas dalam pengambilan keputusan. - Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. - Membatasi kesempatan orang lain yang lebih memenuhi syarat untuk mendapatkan jabatan tersebut. Pasal Hukum yang Menjerat Kepala Daerah yang Melakukan Nepotisme Tindakan nepotisme yang dilakukan oleh kepala daerah dapat dijerat oleh beberapa pasal dalam UU KKN, antara lain: 1. Pasal 1 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999: Menyatakan definisi nepotisme sebagai perbuatan penyelanggara negara yang melawan hukum untuk menguntungkan keluarga atau kroni. 2. Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999: Mengkategorikan nepotisme sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi peraturan lain yang terkait dengan pengadaan tenaga kerja di pemerintahan, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang mengatur tata cara penempatan dan promosi pejabat, yang biasanya menyertakan ketentuan untuk menghindari konflik kepentingan dan nepotisme. Jika terdapat dugaan nepotisme, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum seperti KPK (jika terkait korupsi) atau Kejaksaan Negeri.

About