@far.templatecc: #CapCut Bekerja lalu pulang. #templatecapcut #fyp #katakata #caption #status #storytime #tekspaprandom #pekerja

𝙁𝘼𝙍'away🚀
𝙁𝘼𝙍'away🚀
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 20 June 2024 01:25:39 GMT
671257
38644
60
3641

Music

Download

Comments

4rdy4h
Ryzz :
buatkan versi " tugas kuliahmu hanya belajar lalu pulang, bukan ngarang cerita untuk disukai orang
2024-06-20 13:22:52
12
ry_annn03
rynn03 :
izin SV bang
2024-06-20 11:20:39
7
bagas_uden
Mas_Den :
Izin pakai templatnya kak
2024-06-21 15:40:07
2
nothingbutliess
nothingbutliess :
Thats why i dont want to talk abt personal life so much. Just coming for money n come home jer
2024-06-22 17:28:38
2
wahempires
Wah Empire :
@deazzacorner
2024-06-21 03:50:50
2
alayyubi9707
Alayyubi :
hanya pengembara biasa 😬yg lebih suka mengembara dari pada seimbara
2024-06-20 09:41:15
4
david_primadi28
David_ primadi🌿🎞️ :
Mantap
2024-06-23 22:36:59
1
japung990
pesek lampung :
tugasku hanya menghibur dan menemani selebihnya itu terserah dia 😔😔😔
2024-06-22 03:59:37
7
jaiho1999
JeHo :
𝚒𝚢𝚊 𝚕𝚞𝚙𝚊😁
2024-06-21 12:20:53
2
susanto.010191
🇮🇩hery susanto🇲🇾 :
betul
2024-06-24 06:57:57
0
saaraleooo
Yahchims🦩 :
melapor tugasku.
2024-06-24 12:29:16
0
e.s_putra88
E.S_88 :
izin copas bg🙏
2024-06-22 06:01:02
3
muhammad_farhan14
Hannnn🪐 :
izin ambil kata"nya bang
2024-06-21 02:08:06
3
aka_flame
aka_flame :
lord 😆
2024-06-24 08:26:12
1
albaniprenn
PRENN :
1000% betul👍
2024-06-21 09:10:17
2
fjr012824
fajaroficial :
betul sekali
2024-06-20 22:48:05
2
kzul261101
Swallow :
lu kaya banyak yg suka 👍
2024-06-23 18:03:14
0
ary_22zr
Ary22 :
bagus sekali kata katanya🔥🔥
2024-06-22 03:18:32
3
mikotrk1
Bagus ove :
tugasmu hanya mencari rezeki bukan mencari muka sana sini 😌😌
2024-06-21 04:08:57
4
debout.debouter
Debout Debouter :
😁🙏 benar itu, aku cuman berkomen saja !
2024-06-21 10:20:06
2
abdulrohman0779
R.0.M.A.N :
malam om... ijin share nggeh
2024-06-21 13:11:11
2
ahmad_utep
Ahmad/utep 135 :
setuju bang 😇
2024-06-21 02:41:15
3
ervans48
Ervan :
betull sekali king
2024-06-21 07:13:42
2
putrimnhtl
putrimnhtl :
ok baik🙂
2024-06-20 14:32:33
2
barr_io18
BARRIO 18 :
tapi pulang nya harus hidup ngk mati
2024-06-21 12:43:05
1
To see more videos from user @far.templatecc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62  Giripos.com https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 Dugaan Polisi Tangkap Lepas Terduga Pengedar Rokok Ilegal, Ketua Pembina LPK-PK Jatim Angkat Bicara MALANG || GIRIPOS.com — Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kembali memicu kritik keras. Pasalnya, muncul dugaan bahwa terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Kasri, yang ditangkap aparat Polres Malang pada Kamis (27/11/2025), dilepas tanpa penjelasan terbuka setelah disebut-sebut adanya pembayaran “tebusan”. Dalam operasi itu, aparat dikabarkan mengamankan empat ball rokok ilegal merk ANGKER sebagai barang bukti. Informasi dugaan pelepasan pelaku ini langsung menyedot perhatian publik, termasuk kalangan pemerhati hukum. Ketua Pembina LPK-PK Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Dewan Pembina YLBH LPK-PK Pusat, Moch Geng Wahyudi, S.H., M.M.Hum, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran cukai tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan khusus yang bersifat lex specialis. “Bidang cukai memiliki undang-undang khusus. Maka penindakan seharusnya dilakukan oleh aparat Bea Cukai. Jika ada pihak lain yang melakukan tangkap tangan, sesuai Pasal 18 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983, wajib menyerahkan kepada PPNS Cukai,” tegasnya, Senin (1/12/2025). Geng Wahyudi menambahkan bahwa Polri memiliki fungsi Korwas PPNS, sehingga setiap langkah penanganan perkara harus dilakukan dengan koordinasi, dokumentasi, dan prosedur yang jelas. “Kalau ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dengan alasan penegakan hukum, maka itu adalah bentuk kekeliruan serius. Aparat harus menempatkan hukum secara proporsional dan profesional. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujarnya. Polres Malang Diminta Buka Informasi Secara Jelas Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Malang belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelepasan terduga pelaku AS. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sebelumnya kepada Kanit Unit 4 juga tidak mendapat respons. Namun setelah berita awal dipublikasikan pada Senin (1/12/2025) di Giripos.com, Kanit Unit 4 kemudian menghubungi awak media dan meminta pertemuan di Polres Malang pada Kamis (mendatang). “Hari Kamis besok bisa ke Polres. Saya masih giat di Jogja tiga hari. Kamis bisa ya?” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Publik Menanti Sikap Resmi Polres dan Bea Cukai Dugaan pelepasan pelaku tanpa proses yang transparan menambah kegelisahan masyarakat, terutama karena perkara rokok ilegal merupakan tindak pidana khusus yang memiliki tata cara penanganan tersendiri. Transparansi Polres Malang dan koordinasi dengan Bea Cukai kini menjadi tuntutan utama. (Berita akan diperbarui setelah redaksi menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai.) ( Black )
#https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 Giripos.com https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 Dugaan Polisi Tangkap Lepas Terduga Pengedar Rokok Ilegal, Ketua Pembina LPK-PK Jatim Angkat Bicara MALANG || GIRIPOS.com — Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kembali memicu kritik keras. Pasalnya, muncul dugaan bahwa terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Kasri, yang ditangkap aparat Polres Malang pada Kamis (27/11/2025), dilepas tanpa penjelasan terbuka setelah disebut-sebut adanya pembayaran “tebusan”. Dalam operasi itu, aparat dikabarkan mengamankan empat ball rokok ilegal merk ANGKER sebagai barang bukti. Informasi dugaan pelepasan pelaku ini langsung menyedot perhatian publik, termasuk kalangan pemerhati hukum. Ketua Pembina LPK-PK Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Dewan Pembina YLBH LPK-PK Pusat, Moch Geng Wahyudi, S.H., M.M.Hum, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran cukai tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan khusus yang bersifat lex specialis. “Bidang cukai memiliki undang-undang khusus. Maka penindakan seharusnya dilakukan oleh aparat Bea Cukai. Jika ada pihak lain yang melakukan tangkap tangan, sesuai Pasal 18 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983, wajib menyerahkan kepada PPNS Cukai,” tegasnya, Senin (1/12/2025). Geng Wahyudi menambahkan bahwa Polri memiliki fungsi Korwas PPNS, sehingga setiap langkah penanganan perkara harus dilakukan dengan koordinasi, dokumentasi, dan prosedur yang jelas. “Kalau ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dengan alasan penegakan hukum, maka itu adalah bentuk kekeliruan serius. Aparat harus menempatkan hukum secara proporsional dan profesional. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujarnya. Polres Malang Diminta Buka Informasi Secara Jelas Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Malang belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelepasan terduga pelaku AS. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sebelumnya kepada Kanit Unit 4 juga tidak mendapat respons. Namun setelah berita awal dipublikasikan pada Senin (1/12/2025) di Giripos.com, Kanit Unit 4 kemudian menghubungi awak media dan meminta pertemuan di Polres Malang pada Kamis (mendatang). “Hari Kamis besok bisa ke Polres. Saya masih giat di Jogja tiga hari. Kamis bisa ya?” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Publik Menanti Sikap Resmi Polres dan Bea Cukai Dugaan pelepasan pelaku tanpa proses yang transparan menambah kegelisahan masyarakat, terutama karena perkara rokok ilegal merupakan tindak pidana khusus yang memiliki tata cara penanganan tersendiri. Transparansi Polres Malang dan koordinasi dengan Bea Cukai kini menjadi tuntutan utama. (Berita akan diperbarui setelah redaksi menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai.) ( Black )

About