@kisahnusantaraid: Baratayuda: Perang terbesar dalam sejarah Jawa yang masih relevan hingga kini! 🏹⚔️ Pelajaran apa yang kamu dapat dari kisah ini? Bagikan pendapatmu! 👇🏼 #SejarahJawa #Baratayuda #MahabharataIndonesia #SejarahJawa #FilosofiHidup #KisahEpik #BudayaIndonesia #PerangBesar #ArjunaKrishna #TikTokSejarah #KisahNusantara

Kisah Nusantara
Kisah Nusantara
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 15 August 2024 05:51:24 GMT
136115
4232
136
185

Music

Download

Comments

gion.sadewo
☢️GION🇮🇩 :
bukan di Jawa tapi di India ini kisah Hindu yg diabadikan oleh kitab Mahabarata dan Ramayana...
2024-10-11 10:13:16
19
anbuputih
Hashirama :
hampir mirip seperti kata katanya ohnoki: Jangan menyerah sebelum melakukan sesuatu, lakukan apapun yg kita bisa biar bagaimanapun hasilnya:)
2024-09-19 14:25:05
1
sukimaniman838gmailcom
# putra asia # :
sejarah memang ada di India tapi tokoh tokoh nya ada di pulau Jawa itu barathayuda menceritakan sedulur papat kelima pancer ,itu nyambung nya ke leluhur ,
2024-10-30 21:37:30
7
didi_herianto4
didi HERIANTO :
melakukan kewajiban jgn memikirkan hasil.... artinya bapa ya???
2024-11-04 14:21:18
2
firdha035
firdha krishna murti :
lah bkn nya kisah nya m dan r da di india
2024-08-22 09:44:10
4
makmursugino1
makmursugino :
lakukan kewajiban mu tanpa memikirkan hasil nya.
2024-09-01 10:52:00
10
indra.linkaryo
Indra Linkaryo :
sangat berkesan dan sampai sekarang sy masih sangat senang melihat film Mahabarata di tiktok
2024-09-03 11:52:54
3
aprlrose98
Rose🌹🥀 :
sbnarny tdk mrebutkan tahta kkuasaan pndawa jg tdk mmnta itu bhkan dia mengalah dn bngun krjaan sndiri dsni hnya menegakan keadilan dn kbenaran
2024-08-30 05:47:04
1
henn.yr15
Henn Brajamusti :
perang Saodara Karena tahta
2024-08-25 10:22:33
3
nnixrnaa
nini :
bukan di Jawa bro melainkan di India masih tersisa peninggalan korawa yg saat ini adalah korwais
2025-01-22 04:04:30
3
arkanatiantoro7
Arkana naufalrizq 。◕‿◕。 :
pertama
2024-08-15 06:54:55
2
dedeneswe
Deden Eswe :
perang armageddon jaman old
2024-08-28 10:57:46
2
khailas.meru
KAILASH MERU :
lanjut..👍🙏
2024-08-22 09:23:26
1
zonaunik32
zona unik :
harta tahta dan janda
2025-03-05 20:51:43
1
dewatunick223
Dewatunick223 :
begitu banyak pesanan moral yang bisa kita dapatkan dari Mahabharata
2024-09-12 13:55:53
1
le.mo.wi
Leonard :
😁
2025-12-01 06:02:49
0
starkpow
GB :
😂
2025-04-01 10:22:09
1
master08993
Ye_Qiu89 :
🥰
2025-03-31 17:52:56
1
ydhzzy
Yudha :
😁
2025-03-09 02:39:10
1
notfavboiii_
R⛓ :
🤣🤣🤣
2025-03-07 22:56:59
1
1idey
祝福还在继续 :
😂
2025-03-07 05:32:42
1
xaxeauox
WhySoSeriousSs? :
🙏🏻
2025-03-03 04:29:51
1
xaxeauox
WhySoSeriousSs? :
👑
2025-03-03 04:29:51
1
pantriasbiartha
pantri asbiartha :
😁
2025-02-22 07:50:27
1
forr_27
Fvqq7 :
😂
2025-02-10 07:08:45
1
To see more videos from user @kisahnusantaraid, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dua tersangka yang ditahan masing-masing yakni RNR, selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II-A Palangka Raya,
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dua tersangka yang ditahan masing-masing yakni RNR, selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II-A Palangka Raya," ujar Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat diwawacarai, Kamis (23/10/2025). Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp 2.469.929.000 dari APBD untuk kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan dan jasa intranet SKPD. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode E-Purchasing dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) sebagai penyedia, berdasarkan kontrak bernilai Rp 2.469.925.032. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan sejak Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) tanggal 17 Januari 2024. Dengan demikian, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfosantik Seruyan. Akibat perbuatan tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini dengan penuh integritas. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wahyudi. Wahyudi menegaskan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lagi dalam kasus tersebut terhadap pihak lainnya yang terlibat. "Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, sementara kita dalami" pungkasnya. baca selengkapnya di www.narasikalteng.com

About