@dyson_th: เมื่อ Dyson Airwrap i.d.™ ที่อยากได้วางขายแล้วใครจะอดใจไหว จัดได้เลยที่ Dyson Demo Store ทุกสาขา ​ #DysonTH #DysonBeauty #Airwrapid #DysonAirwrap #PerfectCurls #DysonTechnology #ทําผม #ม้วนผม #ผมสวย #รีวิวบิวตี้ #ทรงผมผู้หญิง #ทําผมง่ายๆ

dyson_th
dyson_th
Open In TikTok:
Region: TH
Monday 20 January 2025 08:11:40 GMT
20042
174
11
43

Music

Download

Comments

esbcgygsr6d08f
Maria :
teamwork
2025-03-01 08:29:13
0
moodyboyyyyyyyy
Moodyboy :
ไม่อยากให้แฟนเห็นคลิปนี้ 🫣
2025-01-20 08:49:55
2
annie_jingko
Annie Jingko :
สีสตอเบอรี่มาวันไหนคะ
2025-02-10 02:28:38
1
pui_inlove
shopaholic by pui :
สีม่วงมาวันไหนคะรออยู่
2025-02-04 05:35:59
1
wairun.daen.pla.dip
จูเนย👺 ที่มีพุงหมาน้อยอ่ะ 🎌 :
ที่ shop ราคาเท่า ในไลฟ์ปะครับ
2025-01-22 05:14:25
1
officiallynari
ฟ้าหลังฝน ถนนมันลื่นเสมอ :
สีใหม่หรอคะ
2025-01-21 13:06:13
1
To see more videos from user @dyson_th, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengakuan salah satu kepala sekolah definitif di Kabupaten Bombana kembali membuka tabir dugaan adanya praktik “jatah preman” dalam pengelolaan Dana BOS. Kepala sekolah tersebut menegaskan bahwa uang yang ia transfer ke rekening berinisial MR adalah “uang buku” yang, menurutnya, diperintahkan langsung oleh Kabid GTK Dikbud Bombana berinisial E. Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah lama menjabat sebagai kepala sekolah, bahkan sejak era Bupati Tafdil. Sebelumnya, terdapat pula pernyataan dari kepala sekolah lain yang mengaku mewakili Dikbud. Ia berdalih bahwa dana buku ditransfer ke rekening MR karena terjadi pergantian kepala sekolah. Kepala sekolah sebelumnya disebut telah mencairkan Dana BOS, namun kepala sekolah yang baru tidak ingin menerima dana tersebut melalui rekening pribadinya sehingga uang itu dikirim kepada MR. Namun, penjelasan-penjelasan tersebut justru memunculkan sederet pertanyaan lebih besar. Jika alasan transfer adalah pergantian kepala sekolah, mengapa kepala sekolah definitif—yang tidak pernah mengalami pergantian jabatan—juga melakukan hal yang sama? Mengapa dana yang disebut “uang buku” itu ditransfer ke rekening pribadi seseorang yang bukan penerbit, bukan penyedia, dan bukan bagian dari sekolah? Padahal, sesuai regulasi: Pengadaan buku wajib melalui SIPLah, bukan lewat transfer manual. Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah buku diterima, bukan dibayarkan di muka. Transaksi pengadaan harus atas nama sekolah ke penerbit/penyedia resmi, bukan ke rekening pribadi siapa pun. Lalu, mengapa justru muncul perintah agar pembayaran dilakukan melalui rekening berinisial MR? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menuntut pembuktian lebih jauh dari para Aparat Penegak Hukum (APH). Diketahui, sebelumnya hal ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bombana oleh Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan sejak tanggal 20 November 2025 lalu. Namun, menurut Koordinator Lapangan (AP3) Wiranto, laporannya sama sekali belum diproses oleh pihak kejaksaan, bahkan sprint nya saja belum dibuatkan. Wiranto menegaskan bahwa (AP3) akan melakukan aksi jilid 2 di Kejaksaan Negeri Bombana jika pihak Kejari diduga lamban, tidak serius atau bahkan bermain-main dengan kasus yang merugikan dunia pendidikan tersebut.
Pengakuan salah satu kepala sekolah definitif di Kabupaten Bombana kembali membuka tabir dugaan adanya praktik “jatah preman” dalam pengelolaan Dana BOS. Kepala sekolah tersebut menegaskan bahwa uang yang ia transfer ke rekening berinisial MR adalah “uang buku” yang, menurutnya, diperintahkan langsung oleh Kabid GTK Dikbud Bombana berinisial E. Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah lama menjabat sebagai kepala sekolah, bahkan sejak era Bupati Tafdil. Sebelumnya, terdapat pula pernyataan dari kepala sekolah lain yang mengaku mewakili Dikbud. Ia berdalih bahwa dana buku ditransfer ke rekening MR karena terjadi pergantian kepala sekolah. Kepala sekolah sebelumnya disebut telah mencairkan Dana BOS, namun kepala sekolah yang baru tidak ingin menerima dana tersebut melalui rekening pribadinya sehingga uang itu dikirim kepada MR. Namun, penjelasan-penjelasan tersebut justru memunculkan sederet pertanyaan lebih besar. Jika alasan transfer adalah pergantian kepala sekolah, mengapa kepala sekolah definitif—yang tidak pernah mengalami pergantian jabatan—juga melakukan hal yang sama? Mengapa dana yang disebut “uang buku” itu ditransfer ke rekening pribadi seseorang yang bukan penerbit, bukan penyedia, dan bukan bagian dari sekolah? Padahal, sesuai regulasi: Pengadaan buku wajib melalui SIPLah, bukan lewat transfer manual. Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah buku diterima, bukan dibayarkan di muka. Transaksi pengadaan harus atas nama sekolah ke penerbit/penyedia resmi, bukan ke rekening pribadi siapa pun. Lalu, mengapa justru muncul perintah agar pembayaran dilakukan melalui rekening berinisial MR? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menuntut pembuktian lebih jauh dari para Aparat Penegak Hukum (APH). Diketahui, sebelumnya hal ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bombana oleh Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan sejak tanggal 20 November 2025 lalu. Namun, menurut Koordinator Lapangan (AP3) Wiranto, laporannya sama sekali belum diproses oleh pihak kejaksaan, bahkan sprint nya saja belum dibuatkan. Wiranto menegaskan bahwa (AP3) akan melakukan aksi jilid 2 di Kejaksaan Negeri Bombana jika pihak Kejari diduga lamban, tidak serius atau bahkan bermain-main dengan kasus yang merugikan dunia pendidikan tersebut.

About