@banhtrangcham.dihy: Chán ko thể nói #banhtrangcham #xuhuong #viraltiktok

Bánh tráng chấm DiHy
Bánh tráng chấm DiHy
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 21 January 2025 11:39:28 GMT
41886
322
17
74

Music

Download

Comments

hanglam2305
Hằng Lâm :
Quán ở đâu ạ
2025-02-15 01:11:41
1
zotrivoitun
imVi :
Sao thứ tôi thích nó ở xa lắc vậy tr
2025-10-24 10:58:25
0
trangphan4151
Trang Phan 😘 :
Bên mình bán trên Áp ko
2025-11-23 16:29:03
1
me_gau_minh
Me_Gau_Minh :
Có ship Tân Bình không shop
2025-10-09 03:04:06
1
_npgianyy
Ny nè ❤️‍🩹 :
Đã ăn bt của shop và rất ngon ạ 🥰
2025-02-13 05:06:47
2
meo280819_
Mèo :
Rep tn ạ
2025-09-11 14:20:32
1
ngocminh_002
Yến Nhii :
rep tn e vs
2025-04-20 15:55:18
0
linhdo380
Link _link :
😏
2025-06-04 03:41:04
0
linhdo380
Link _link :
👏
2025-06-04 03:41:04
0
trangtrang181098
Xưởng Bánh Tráng Thùy Trang :
🥰🥰🥰
2025-04-23 14:38:27
0
dao_to2702
𝓣ớ 𝓛à Đà𝓸 ²⁷⁰²⁹² :
@hạnh lê
2025-02-24 15:42:06
0
phtnhiii
Bton đi nvqs về thì đổi tên :
😌
2025-01-21 14:27:13
0
To see more videos from user @banhtrangcham.dihy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi menetapkan seorang ASN Kementerian ESDM sebagai tersangka suap sebesar 1 miliar rupiah. Oknum ASN Kementerian ESDM ini adalah Nazirin, yang menjabat sebagai inspektur Tambang wilayah Bengkulu. Roll (vo) Nazirin yang berstatus sebagai ASN Kementerian ESDM, merupakan Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu, tahun 2024–2025 yang menjadi tersangka ke-12 dalam kasus mega tambang Batubara di Bengkulu. Kasus ini sebelumnya lebih dulu menyeret seorang oknum pejabat Kementerian ESDM yakni Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang  yang menjabat antara tahun 2022 hingga 2024 lalu. Nazirin sendiri diduga menerima aliran dana hingga 1 miliar rupiah dari  bos tambang Bebby Hussy, yang merupakan tersangka utama perkara Tambang Batubara melalui perantara tersangka lainnya yakni Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batubara, Sutarman. Uang ini merupakan pelicin agar sejumlah persyaratan bagi perusahaan PT Ratu Samban Mining dapat dipenuhi. Sebagai pejabat pengawas, Nazirin dan Sunindyo Suryo Herdadi seharusnya memastikan kepatuhan regulasi pertambangan, namun justru diduga menerima suap untuk meloloskan kepentingan perusahaan. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka kasus yang telah merugikan negara lebih dari setengah Triliun rupiah tersebut,  akibat penyalahgunaan izin, praktik pertambangan ilegal, dan kerusakan lingkungan. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 tersangka, termasuk jajaran direksi perusahaan tambang, pejabat kementerian ESDM, ketua Asosiasi Pengusaha Tambang hingga Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, termasuk dua kerabat dekat Bebby Hussy yang terjerat kasus perintangan penyidikan#kejatibengkulu #korupsitambang #tambangbatubara #kejagungri
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi menetapkan seorang ASN Kementerian ESDM sebagai tersangka suap sebesar 1 miliar rupiah. Oknum ASN Kementerian ESDM ini adalah Nazirin, yang menjabat sebagai inspektur Tambang wilayah Bengkulu. Roll (vo) Nazirin yang berstatus sebagai ASN Kementerian ESDM, merupakan Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu, tahun 2024–2025 yang menjadi tersangka ke-12 dalam kasus mega tambang Batubara di Bengkulu. Kasus ini sebelumnya lebih dulu menyeret seorang oknum pejabat Kementerian ESDM yakni Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang yang menjabat antara tahun 2022 hingga 2024 lalu. Nazirin sendiri diduga menerima aliran dana hingga 1 miliar rupiah dari bos tambang Bebby Hussy, yang merupakan tersangka utama perkara Tambang Batubara melalui perantara tersangka lainnya yakni Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batubara, Sutarman. Uang ini merupakan pelicin agar sejumlah persyaratan bagi perusahaan PT Ratu Samban Mining dapat dipenuhi. Sebagai pejabat pengawas, Nazirin dan Sunindyo Suryo Herdadi seharusnya memastikan kepatuhan regulasi pertambangan, namun justru diduga menerima suap untuk meloloskan kepentingan perusahaan. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka kasus yang telah merugikan negara lebih dari setengah Triliun rupiah tersebut, akibat penyalahgunaan izin, praktik pertambangan ilegal, dan kerusakan lingkungan. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 tersangka, termasuk jajaran direksi perusahaan tambang, pejabat kementerian ESDM, ketua Asosiasi Pengusaha Tambang hingga Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, termasuk dua kerabat dekat Bebby Hussy yang terjerat kasus perintangan penyidikan#kejatibengkulu #korupsitambang #tambangbatubara #kejagungri

About