@cali_aesthetix: Front lever >>> . . . #workout #streetworkout #calesthenics #calesthenicsedit #homeworkout #frontlever

Cali_aesthetix
Cali_aesthetix
Open In TikTok:
Region: DE
Wednesday 02 April 2025 09:43:52 GMT
104145
9877
36
384

Music

Download

Comments

calisthenics_frame
came【自重トレーニング】 :
👍👍🔥
2025-10-09 12:57:14
0
tyrone8547
Tyrone :
One day
2025-04-02 09:49:41
39
chvnoah
noahchv :
🤣
2025-10-11 17:48:23
0
felix.ninaus
Felix :
crazy
2025-09-25 15:04:27
0
theneak10
Neak :
I don't have that I will do a planche next year no it's this year, one arm front lever this year, one thumb planche this year... if it means 😔sacrificing sleep, I will... am so determined and obessed
2025-04-02 11:01:48
2
selvin28495
seko🏴 :
the art of iliesse
2025-04-02 13:44:20
2
th3k1nnng7
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ :
👌
2025-08-02 20:10:51
0
vladyslav_yaroslavovych
Спортсмен в Італії 🇮🇹 :
one day I’ll do it 🥹
2025-04-04 17:46:06
0
rishi_kaita
Rishi :
Bro 1 handed front lever r u serious rn
2025-04-02 09:46:37
8
seaxn._.bryzn
L Lawliet. :
Im stuck on straddle planche and elbow lever one day i will be able to do front lever❤️
2025-04-02 18:03:31
0
sharky21ue
Laurin had. :
Soon
2025-04-02 11:56:25
0
t_i_c_o_1_csook
TCN_Q 🏳️‍🌈 :
😭😭😭
2025-04-03 03:05:44
0
biel.sw6
Biel Sw :
front lever é arte 🔥
2025-04-03 22:23:33
0
felipe70151
felipe70151 :
muito bom
2025-04-03 02:40:07
0
ki_lle_r1
ƙįļłɛř_sw_bmt :
day 89 rn guys currently on lightest band for full
2025-04-02 10:36:40
4
nop_l11
2 :
😁
2025-07-04 03:49:29
0
luffy_1632
hggk :
😁
2025-05-12 03:31:30
0
qd.0001
QD MOTIVATION | DISCIPLINE :
❤️❤️❤️
2025-04-02 16:23:40
0
phoneaung9926
🇱🇹BHONE AUNG👨‍🔧88.M.❤️‍🔥 :
🥰🥰🥰
2025-04-26 00:40:27
0
thanaphon_.9653
💫 :
🫡💪🏻🧉❤️‍🔥
2025-04-06 12:49:55
0
mc.ryan.abalayan
Gaming 🎮 :
one day
2025-04-19 00:34:50
0
fabian.ambote.mar
John paul :
❤️
2025-07-28 18:57:30
0
knuleky
LEKY🇹🇭🇰🇷 :
✌️
2025-04-03 05:46:32
0
ajmallen1
Aj :
💪🖤
2025-04-03 01:14:02
0
To see more videos from user @cali_aesthetix, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Permen 14/2025: Janji Menjual Minyak Rakyat ke Pertamina Belum Terlaksana — Siapa yang Menanggung Kerugian?” Pada pertengahan 2025, Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merilis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka ruang legalisasi bagi sumur minyak rakyat melalui pola kemitraan antara KKKS, BUMD, koperasi, dan UMKM.  Salah satu narasi publik yang digembar-gemborkan adalah bahwa mulai 1 Agustus 2025, masyarakat yang memiliki sumur minyak dapat menjual hasil produksinya ke Pertamina, sehingga hasil produksi tersebut terserap dalam sistem resmi migas nasional. Namun sampai tanggal 8 Oktober 2025 (saat ini), klaim tersebut belum tampak implementasinya secara nyata. Temuan & Pertanyaan Kritis 1. Tidak Ada Buktinya Penjualan ke Pertamina Sejauh ini belum ada laporan resmi publik — dari SKK Migas, Dirjen Migas, atau Pertamina — yang menunjukkan volume minyak rakyat yang telah diserap oleh Pertamina melalui skema Permen 14/2025. Penelusuran dokumen formal pun menunjukkan bahwa Permen 14/2025 lebih banyak mengatur mekanisme kemitraan dan pengelolaan sumur rakyat ketimbang mewajibkan Pertamina langsung membeli minyak rakyat secara massal.  Artinya, janji publik kepada masyarakat belum menjadi kenyataan. 2. Kemana Minyak itu Dijual Jika Tidak ke Pertamina? Jika masyarakat pengeboran minyak tidak menjual kepada Pertamina (karena belum ada skema penyerapan resmi), maka secara praktis mereka — terutama di daerah-daerah tengah-malam yang jauh dari regulasi pusat — kemungkinan besar masih menjual ke: Kilang atau penyuling ilegal (refinery kecil tak resmi) yang menerima minyak “gelap” Pedagang minyak mentah lokal yang kemudian menyalurkannya ke pasar domestik atau luar negeri Jaringan distribusi “abu-abu”/gelap yang tidak tercatat dalam neraca migas nasional Dalam praktik migas tradisional, sumur rakyat atau sumur ilegal selama ini memang sering menjual ke kilang ilegal atau saluran pasar gelap, sehingga minyak “hilang” di luar sistem negara. 3. Potensi Kerugian Negara & Hilangnya Lifting Tambahan Jika minyak rakyat yang semestinya diserap tak tercatat ke sistem nasional, maka potensi lifting tambahan negara tidak terwujud. Angka berapa ribu barel yang hilang sulit dipastikan karena tidak ada catatan resmi. Lebih jauh, jika kebakaran sumur terjadi (baik sumur ilegal maupun yang masuk dalam skema Permen 14/2025 tapi belum terkelola dengan standar teknis baik), maka: Penanggung jawab resiko lingkungan dan keselamatan belum jelas Negara sulit meminta pertanggungjawaban jika sumur tak resmi Masyarakat lokal atau kontraktor kecil bisa jadi pihak yang menanggung beban (tanggung jawab hukum, biaya pembersihan, kerusakan sosial) 4. Siapa yang Bertanggung Jawab? Berdasarkan skema regulasi Permen 14/2025 dan praktik kebijakan migas sebelumnya, berikut pihak-pihak yang dapat dipertanyakan pertanggungjawabannya: Pihak	Potensi Kewajiban / Pertanggungjawaban Kementerian ESDM / Menteri	Membuat regulasi yang jelas, memastikan implementasi, mengawasi proses inventarisasi dan integrasi penyerapan minyak rakyat. Jika regulasi belum diikuti pelaksanaan, pemerintah pusat bisa bertanggung moral dan administratif. SKK Migas / Dirjen Migas	Dalam praktik migas, lembaga ini yang seharusnya merancang mekanisme teknis agar produksi rakyat dapat dialirkan ke sistem migas formal, mengawasi produksi, dan mengatur integrasi ke distribusi nasional. #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #skkmigas #bahlillahadalia #pertamina @semua
“Permen 14/2025: Janji Menjual Minyak Rakyat ke Pertamina Belum Terlaksana — Siapa yang Menanggung Kerugian?” Pada pertengahan 2025, Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merilis Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini membuka ruang legalisasi bagi sumur minyak rakyat melalui pola kemitraan antara KKKS, BUMD, koperasi, dan UMKM. Salah satu narasi publik yang digembar-gemborkan adalah bahwa mulai 1 Agustus 2025, masyarakat yang memiliki sumur minyak dapat menjual hasil produksinya ke Pertamina, sehingga hasil produksi tersebut terserap dalam sistem resmi migas nasional. Namun sampai tanggal 8 Oktober 2025 (saat ini), klaim tersebut belum tampak implementasinya secara nyata. Temuan & Pertanyaan Kritis 1. Tidak Ada Buktinya Penjualan ke Pertamina Sejauh ini belum ada laporan resmi publik — dari SKK Migas, Dirjen Migas, atau Pertamina — yang menunjukkan volume minyak rakyat yang telah diserap oleh Pertamina melalui skema Permen 14/2025. Penelusuran dokumen formal pun menunjukkan bahwa Permen 14/2025 lebih banyak mengatur mekanisme kemitraan dan pengelolaan sumur rakyat ketimbang mewajibkan Pertamina langsung membeli minyak rakyat secara massal. Artinya, janji publik kepada masyarakat belum menjadi kenyataan. 2. Kemana Minyak itu Dijual Jika Tidak ke Pertamina? Jika masyarakat pengeboran minyak tidak menjual kepada Pertamina (karena belum ada skema penyerapan resmi), maka secara praktis mereka — terutama di daerah-daerah tengah-malam yang jauh dari regulasi pusat — kemungkinan besar masih menjual ke: Kilang atau penyuling ilegal (refinery kecil tak resmi) yang menerima minyak “gelap” Pedagang minyak mentah lokal yang kemudian menyalurkannya ke pasar domestik atau luar negeri Jaringan distribusi “abu-abu”/gelap yang tidak tercatat dalam neraca migas nasional Dalam praktik migas tradisional, sumur rakyat atau sumur ilegal selama ini memang sering menjual ke kilang ilegal atau saluran pasar gelap, sehingga minyak “hilang” di luar sistem negara. 3. Potensi Kerugian Negara & Hilangnya Lifting Tambahan Jika minyak rakyat yang semestinya diserap tak tercatat ke sistem nasional, maka potensi lifting tambahan negara tidak terwujud. Angka berapa ribu barel yang hilang sulit dipastikan karena tidak ada catatan resmi. Lebih jauh, jika kebakaran sumur terjadi (baik sumur ilegal maupun yang masuk dalam skema Permen 14/2025 tapi belum terkelola dengan standar teknis baik), maka: Penanggung jawab resiko lingkungan dan keselamatan belum jelas Negara sulit meminta pertanggungjawaban jika sumur tak resmi Masyarakat lokal atau kontraktor kecil bisa jadi pihak yang menanggung beban (tanggung jawab hukum, biaya pembersihan, kerusakan sosial) 4. Siapa yang Bertanggung Jawab? Berdasarkan skema regulasi Permen 14/2025 dan praktik kebijakan migas sebelumnya, berikut pihak-pihak yang dapat dipertanyakan pertanggungjawabannya: Pihak Potensi Kewajiban / Pertanggungjawaban Kementerian ESDM / Menteri Membuat regulasi yang jelas, memastikan implementasi, mengawasi proses inventarisasi dan integrasi penyerapan minyak rakyat. Jika regulasi belum diikuti pelaksanaan, pemerintah pusat bisa bertanggung moral dan administratif. SKK Migas / Dirjen Migas Dalam praktik migas, lembaga ini yang seharusnya merancang mekanisme teknis agar produksi rakyat dapat dialirkan ke sistem migas formal, mengawasi produksi, dan mengatur integrasi ke distribusi nasional. #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #skkmigas #bahlillahadalia #pertamina @semua

About