Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@lifewithhana2: Your sign to go for a jog and clear your mind 🤍 #Running #motivation #jogging #diaries #healthylifestyle #fyppp
lifewithhana
Open In TikTok:
Region: CH
Friday 20 June 2025 18:29:31 GMT
1392
139
7
2
Music
Download
No Watermark .mp4 (
4.47MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
4.47MB
)
Watermark .mp4 (
4.51MB
)
Music .mp3
Comments
To see more videos from user @lifewithhana2, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Thích lắm cái cảnh này#chill #videocanhdepchill #canhqueyenbinh #xuhuongtiktok
Was meint ihr? #bushido #fler #annamaria #deutschrap #fyp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum terhadap bos PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, tetap berjalan meski Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP untuk periode 2019-2022. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan, rehabilitasi yang diberikan presiden tidak mencakup Adjie. “Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam. Adjie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat akan ditahan seusai pemeriksaan pada Rabu (11/6/2025). Namun, penahanan batal dilakukan karena kondisi kesehatan yang mengharuskan Adjie dirawat di RS Polri. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tahanan rumah, dan KPK menyatakan tetap melakukan pemantauan ketat. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kebijakan ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN. Ira, misalnya, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dalam putusan pengadilan. Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025). Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi masyarakat sejak Juli 2024 dan melakukan kajian mendalam bersama Kementerian Hukum serta para pakar. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo. Dalam putusan sebelumnya, ketiga mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proyek akuisisi PT JN. Kerugian tersebut mencakup pembelian saham PT JN bernilai Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar, sehingga total pembayaran mencapai Rp 1,272 triliun. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski para mantan petinggi ASDP telah direhabilitasi, KPK menegaskan proses terhadap Adjie tidak akan dihentikan dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Buồn ơi đau hơn dày vò cô đơn..#dg_bin1 #nhachaymoingay
#bruno fernandes#interview #fa cup@Manchester United
jadi lebih suka style Anubis apa Hugo? 😋 #FreeFire #FreeFireMAX #miminbooyahid #FF #viral #fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy