@raaraaa_rra: dpt kabut krna di daerah malang nya hujan😭#healing #malang24jam #temboklangit #cafemalang #fypツ #alunalunbatu

auraaa_raa
auraaa_raa
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 23 June 2025 12:40:04 GMT
423665
17118
146
5456

Music

Download

Comments

purniamanda
Manda❤️ :
bianglala nya bisa di naik kin enggak sih
2025-06-28 03:54:02
53
dancer_malang02
nando :
menu start berapa kak
2025-09-23 10:44:58
1
bagussugianto_
Bagus :
ini cafe bukanya 24jm apa ndak
2025-06-29 06:26:03
1
rizalravt
Rizalxsaputraa :
Halo kak aku yang duduk disebelah nya kakak kemarin wkwk
2025-06-27 01:50:36
3
vhovhottt
Eva kumalasari :
Ini lt brapa ka ,atas sendiri kah?
2025-11-03 13:39:26
0
hellow1.8
helloww💙 :
januari kesini sama suami tapi sekarang takdir yg buat kita sendiri" 🥲 masih kerasa banget suasana.e gak bisa dilupaain😭
2025-07-25 14:41:45
9
_ardiajaa
Ardii  :
sama kak🗿
2025-07-02 07:51:44
0
yoshiiiiiiiii48
Charinta :
tp yg ku bikin nyesal karna aq GK mampir ke situ. cuma ke alun Laun nya ajaa
2025-08-12 12:59:00
0
masboy_23
Bobby :
minta mentahannya kak🙏
2025-07-03 07:41:38
3
zahra.fitriyah
Zahraa 🌼 :
kemarin tau nya ada jenus cafe, eh ternyata disebrangnya ada cafe ini yaa
2025-07-03 08:48:06
0
rhitnifelkayzei
pita rini :
yang di pesen kk itu harganya brp kak😊
2025-08-07 04:57:18
0
rooneeyy
X.Roniii :
ijin download dan post mbak ee
2025-07-26 10:40:21
0
user2233240278766
wulandari :
cafenya enak kak makanannya juga enak orangnya ramah kali🥰
2025-09-13 08:54:07
0
_sulistya_
Urlovee 🍉 :
view jam brp ini kak?
2025-06-29 03:35:22
1
misalazz6
misalaziz :
MAs aku ange
2025-08-08 09:13:58
0
indartii381
shilvika shop :
Alun alun kota Batu Malang 🥰🥰
2025-08-07 00:54:07
0
rekaamelia026
Reka Amelia :
emang sih, Batu se candu itu 🥰
2025-09-19 11:11:26
0
raihana_125
Raihananabilaa🙊 :
prnh mampir k situ pas nyusul bpk d cangarr😭🙏
2025-08-06 21:41:43
0
enoeza119
Eno_inst :
aku tau tempatnya dan pernah kesini di atas cafenya
2025-06-27 15:42:00
1
highlanddairy
user22718020063 :
bagus banget😊
2025-08-21 03:01:23
0
depotkayutangan
DepotKayutangan :
Cobaiin juga ke depot kayutangan kakkk😍🙏🏻
2025-07-31 13:19:09
2
anggunratnapalupi23
palupi_shop❤️ :
Masya Allah
2025-06-28 10:40:49
0
riskaaj56
leeci😼🍄🌼🍂🍁💐🌻 :
ijin ambil vidio kaaaa😍
2025-06-29 00:19:35
0
asias___72
Asiaaa22 :
kak izin minta vidionya🙏
2025-07-01 04:16:34
0
jihanput3
jihan :
kalo malam Minggu jam tutupnya masih sama kak??
2025-08-02 13:10:53
0
To see more videos from user @raaraaa_rra, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum terhadap bos PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, tetap berjalan meski Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP untuk periode 2019-2022. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan, rehabilitasi yang diberikan presiden tidak mencakup Adjie. “Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam. Adjie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat akan ditahan seusai pemeriksaan pada Rabu (11/6/2025). Namun, penahanan batal dilakukan karena kondisi kesehatan yang mengharuskan Adjie dirawat di RS Polri. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tahanan rumah, dan KPK menyatakan tetap melakukan pemantauan ketat. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kebijakan ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN. Ira, misalnya, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dalam putusan pengadilan. Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025). Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi masyarakat sejak Juli 2024 dan melakukan kajian mendalam bersama Kementerian Hukum serta para pakar. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo. Dalam putusan sebelumnya, ketiga mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proyek akuisisi PT JN. Kerugian tersebut mencakup pembelian saham PT JN bernilai Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar, sehingga total pembayaran mencapai Rp 1,272 triliun. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski para mantan petinggi ASDP telah direhabilitasi, KPK menegaskan proses terhadap Adjie tidak akan dihentikan dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum terhadap bos PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, tetap berjalan meski Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP untuk periode 2019-2022. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan, rehabilitasi yang diberikan presiden tidak mencakup Adjie. “Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam. Adjie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat akan ditahan seusai pemeriksaan pada Rabu (11/6/2025). Namun, penahanan batal dilakukan karena kondisi kesehatan yang mengharuskan Adjie dirawat di RS Polri. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tahanan rumah, dan KPK menyatakan tetap melakukan pemantauan ketat. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kebijakan ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN. Ira, misalnya, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dalam putusan pengadilan. Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025). Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi masyarakat sejak Juli 2024 dan melakukan kajian mendalam bersama Kementerian Hukum serta para pakar. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo. Dalam putusan sebelumnya, ketiga mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proyek akuisisi PT JN. Kerugian tersebut mencakup pembelian saham PT JN bernilai Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar, sehingga total pembayaran mencapai Rp 1,272 triliun. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski para mantan petinggi ASDP telah direhabilitasi, KPK menegaskan proses terhadap Adjie tidak akan dihentikan dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.

About