Fakta Kalbar :
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa, (15/7/2025).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:
1. Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 (tanggal 20 Mei 2025),
2. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 (tanggal 11 Juni 2025),
3. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 (tanggal 11 Juli 2025).
Keempat tersangka dalam perkara ini adalah:
1. SW – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD.
2. MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021).
3. JT – Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), saudara NAM.
4. IBAM – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak:
80 orang saksi dari berbagai pihak,
3 orang ahli di bidangnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa dokumen serta bukti elektronik seperti laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk yang telah sah secara hukum.
2025-07-16 06:05:47