@lingkartv: Abdul Munim Tegaskan Insentif Pajak Bupati Rembang Legal Berdasarkan Regulasi Pemerintah Polemik insentif pajak Bupati Rembang mendapat klarifikasi dari tim advokasi Harno. Abdul Munim menegaskan pemberian insentif pajak kepada kepala daerah sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang bagi hasil pajak sehingga sah secara hukum. Ia meluruskan informasi bahwa Bupati Harno menerima Rp78 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dua periode. Harno hanya menerima Rp22 juta bersih untuk satu triwulan terakhir, sementara Rp44,4 juta telah diterima Bupati sebelumnya, Abdul Hafidz. Munim menegaskan insentif pajak bukan kebijakan daerah, melainkan regulasi pemerintah pusat. Klarifikasi ini diharapkan bisa menghentikan simpang siur informasi di masyarakat. Publik diminta lebih bijak menyikapi isu tersebut.