@massig__: hayoo kelingan opo ki bolo? 🫣#jowopride #jowostory #liriklagu #liriklagujawa #fyp

Massig_
Massig_
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 18 September 2025 12:41:15 GMT
408153
49966
231
1729

Music

Download

Comments

atulslebeww
🐾 :
lamunan + di cintai 2 laki²
2025-09-22 14:41:07
593
l0vies.ssya13
syafa not sapa :
horor banget ni lagu
2025-09-24 15:59:26
448
byyy_stecuabiezz
BYYY_✌️🤏💥 :
study tour 🗿✋🫠
2025-12-07 12:58:09
0
liyaw029
yaw_stecu :
puasa di tahun lalu
2025-12-02 02:02:26
5
nocturnewolf145
𝕷𝖔𝖓𝖊 𝖂𝖔𝖑𝖋 :
era lamunan + vibes puasa
2025-09-20 05:24:05
67
mitatagar07
Mitatagar07 💃 :
Telinga :🎧 posisi : 🛌 Badan : 💃💃💃💃
2025-09-23 13:21:16
53
mirazxx0
Mirazxx :
aing orang Sunda aing resep lagu Jawa,aing Bogoh k si firman Maulana kumaha atuh euy cara dapetin hati na si firman
2025-09-26 15:42:25
5
iszanakkecil2
onlyisz🌻 :
lagunya dejavu😊
2025-11-09 01:12:36
7
pengagum.rahasia1871
pengagum rahasia :
kelingan mantan 😂😂
2025-09-20 06:07:42
77
anak_kedua787
❤️ciskadinda♌️ :
tahun 2023 emang nggatheli
2025-11-17 14:58:37
2
knkmbeejge
Nott_nyenteett💕 :
Jadii keinget mas boy 2023
2025-09-21 14:19:52
18
mochil6151
IG:Wed__NeSdAy🕸️🕷️ :
jadi ke ingat ramadhan 😭
2025-11-10 07:30:28
5
babaxrysss
sukaeskrim :
kemutan lagi dicintai hebat
2025-12-05 09:34:12
1
shenn2010
shenn :
bagus
2025-11-28 16:14:34
0
gsky.lovers0
l4n~s4l :
keinget era mas boy 2023 lamunan😩
2025-11-28 09:27:32
0
rpvaaaaaaa
Lyrics Spotify. :
huallo mas git🔥
2025-09-18 14:08:36
3
masgittt11juni99
bos Nona muda :
sukses Aamiiinnnn ☺️
2025-12-02 06:27:22
1
zolla_bed_boy4
⚡★DUTA GALAUUU★⚡ :
kelangan mantan
2025-09-19 11:52:54
55
sugiatisugiati038
samudra :
wa
2025-10-22 10:05:16
0
febrybsm1988
𝓼𝓪𝓷𝓭𝓮𝓶𝓥2🚀 :
kelingan udan" kon kecil tinggi 🗿
2025-10-14 12:23:37
0
reydancok15
$REY-DANN$ :
kelingan mantan
2025-10-13 03:47:58
2
umechika04
Amaツ :
kurang cilik tulisane🗿
2025-10-09 08:55:40
1
iamyolanda930
yolanda natalya🌹 :
kelingan wong e 😭😔🥹
2025-10-08 13:11:59
2
kimzzz.begaleaty
KIMZZZˋˏ♡ˎˊ˗ :
lamunan+di cintai 2 wanita sekaligus
2025-10-18 11:03:42
1
yahww_stecu
Olee :
lexzy pas era lamunan
2025-11-16 07:35:01
0
To see more videos from user @massig__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dugaan tindak pemerkosaan. “Iya, sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (22/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, korbannya ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. “Dalam perkara itu satu orang korban,” katanya. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. “(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 6 UU TPKS, lanjut Pujawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan. “Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” ujarnya. Alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik tidak dirincikan. Pujawati hanya memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi-saksi, dan memeriksa ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). “Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. Keberadaan pelaku saat ini enggan dibeberkan rinci Pujawati. Ia hanya memastikan bahwa dalam kasus ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka ya. Kalau itu (pelaku ditahan atau tidak) nanti ya,” tandasnya. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Postingan yang viral di Instagram itu langsung dibantah oleh pelaku melalui video. Dalam potongan video itu IWAS memberikan komentarnya. Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh telah memerkosa orang di Teras Udayana. “Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” sebutnya dalam video itu. Follow insitagram insightntb untuk update selanjutnya! @insightntb @insightntb @insightntb #fyp #insightntb #ntbterkini #ntb #mataram #pemerkosaan #pelecehanseksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dugaan tindak pemerkosaan. “Iya, sudah kita tetapkan tersangka,” terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (22/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, korbannya ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. “Dalam perkara itu satu orang korban,” katanya. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban di Teras Udayana. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. “(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” sebutnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 6 UU TPKS, lanjut Pujawati, tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan. “Jadi, sekali lagi UU TPKS itu tidak murni menyarankan adanya unsur paksaan,” ujarnya. Alat bukti apa saja yang didapatkan penyidik tidak dirincikan. Pujawati hanya memastikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi-saksi, dan memeriksa ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). “Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. Keberadaan pelaku saat ini enggan dibeberkan rinci Pujawati. Ia hanya memastikan bahwa dalam kasus ini IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka ya. Kalau itu (pelaku ditahan atau tidak) nanti ya,” tandasnya. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial, sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Postingan yang viral di Instagram itu langsung dibantah oleh pelaku melalui video. Dalam potongan video itu IWAS memberikan komentarnya. Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh telah memerkosa orang di Teras Udayana. “Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” sebutnya dalam video itu. Follow insitagram insightntb untuk update selanjutnya! @insightntb @insightntb @insightntb #fyp #insightntb #ntbterkini #ntb #mataram #pemerkosaan #pelecehanseksual

About