@ossindonesia: Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian berusaha, penyederhanaan proses perizinan, dan iklim investasi yang semakin kondusif. PP 28/2025 juga memperkuat arah kebijakan hilirisasi nasional, mendorong terciptanya peluang investasi yang berdaya saing, serta menjadi fondasi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Simak selengkapnya melalui video berikut!
min ini knp g ada sosialisasi terkait penerbitan nib, masa tingkat resiko rendah harus izim amdal dulu? ☹
2025-10-09 09:58:37
1
ZORO :
yg skarang jd lebih ribet min
2025-10-11 01:40:52
0
Ekho Syahputra :
ini maksudnya apa?
2025-10-06 09:54:17
0
Suroya22_ :
❤️❤️❤
2025-09-22 10:33:46
0
FAB :
lah ini saya sudah ajukan/ tapi belum juga terverifikasi oleh oss bahkan rekening bank kami diblokir loh... udah gitu oss ini nomor aduan atau pelaporannya tidak ada, atau hanya ABS aja nih???
2025-09-23 00:57:18
0
Rasyid Ridlo :
pret ah, mempermudah dari mana 😂
2025-11-25 13:00:34
0
To see more videos from user @ossindonesia, please go to the Tikwm
homepage.