@mahendra.sasmita: Prosedur Perlindungan Hukum 1. Melapor ke Kepolisian → korban bisa membuat laporan polisi. 2. Visum et Repertum → bukti medis dari rumah sakit/klinik. 3. Pengajuan Perlindungan → bisa ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan perintah perlindungan. 4. Pendampingan Hukum → melalui advokat, LBH, atau lembaga bantuan hukum lain. #konsultasihukum #kdrt #hukumindonesia #persidangan

Adv. K. Mahendra Sasmita, S.H
Adv. K. Mahendra Sasmita, S.H
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 September 2025 10:03:32 GMT
663
16
5
0

Music

Download

Comments

rohana.ana5087
Rohana ana :
kl kekerasan dalam bntuk psikis...apakah bisa di tuntut
2025-09-26 00:09:14
0
To see more videos from user @mahendra.sasmita, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About