@mahendra.sasmita: Prosedur Perlindungan Hukum 1. Melapor ke Kepolisian → korban bisa membuat laporan polisi. 2. Visum et Repertum → bukti medis dari rumah sakit/klinik. 3. Pengajuan Perlindungan → bisa ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan perintah perlindungan. 4. Pendampingan Hukum → melalui advokat, LBH, atau lembaga bantuan hukum lain. #konsultasihukum #kdrt #hukumindonesia #persidangan