@templo.avinash: A chave para mudar de VIDA!!! #fyp #mestraavinash #paravoce #cortes #temploavinash #avinash #espiritualidade #mediunidade #religiao #quimbanda #bune #riquezas

Avinash Oficial
Avinash Oficial
Open In TikTok:
Region: BR
Tuesday 30 September 2025 21:04:24 GMT
100546
8174
590
369

Music

Download

Comments

crisv1212
cris :
o problema q nem dinheiro pro pacto temos.
2025-10-02 23:37:38
81
marckson.ramirez
Marckson Ramirez :
como eu queria q a espiritualidade fosse real na minha vida como é na dos outros mas a espiritualidade só ajuda quem já tem dinheiro , ninguém ajuda levantar do chão quem já não tem mais saída não consegue levantar sozinho,eu não tenho mais saída 😭
2025-10-01 04:18:24
72
jefferosondeschamps
Jefferson :
Vocês tem algum lugar no rio de Janeiro que atende?
2025-12-01 22:25:23
0
claudinhadinha5
Claudinha Dinha548 :
Eu quero entender melhor, se tenho esse caminho.
2025-12-01 10:28:18
0
vandr.lucas
Vandré Lucas :
3 meses de pactuação e já estou tendo meus resultados, primeiramente a expansão e evolução
2025-11-15 11:06:59
3
moreracarlos
moreracarlos :
so um detalhe??? estas casas são lindas verdadeiras mansões físicas da terceira dimensão. mas e depois do fim aonde será a sua moradia eterna
2025-10-01 06:05:01
25
sabrinalilian0
Sáh :
E são caríssimos de fazer esses rituais. A pessoa quer fazer pra ganhar dinheiro e tem que pagar uma fortuna pra isso. A conta não fecha
2025-10-01 22:37:08
29
candida.andrade02
Candida Andrade :
Será q Vale apena pagar esse preço e depois perder a vida eterna !?
2025-10-04 16:58:16
5
roseleneribeiro642
ROSE DE OYA :
Dei uma olhada la no link e as consultas são muito caras si estamos precisando de ajuda como ter dinheiro p fazer um jogo c ela ?
2025-10-03 12:44:38
8
kitomamute
@kito mamute :
Será se a espiritualidade gosta de pobres? Será se todos os trabalhos feitos por pessoas de baixa renda tem resultados? a macumba não é pra todos...
2025-10-01 20:30:12
4
luh.tst.013
Luiza :
Meu sonho mestra🥹 poder ajudar minha família, meus pais...
2025-09-30 22:17:43
9
marcelosilvasil50
marcelosilvasil50 :
tenho 56 anos, e esperei muito pela minha vez, esperei tanto q já desistir da espiritualidade, n peço muito somente ter uma vida onde n preciso me preocupar em ter de contar moedas. quero aprender me ensina
2025-10-04 22:33:54
3
angelachagas70
angelachagas :
Vdd
2025-12-01 20:03:11
0
damaris.cristina10
Damaris Cristina :
minha mãe morreu no SUS e teve um velório da prefeitura,isso me rasga por dentro!
2025-09-30 22:26:40
58
cezar_vekk
Cezar vekk :
rapaz a humildade da mestra querendo que todo mundo viva o que ela está vivendo, ela chegou ao ápice do espírito desperto , parabéns.
2025-10-01 13:04:27
32
flflov
feiras a love :
ajuda minha mãe por favor
2025-11-26 20:26:58
0
bernardo_panzo_dongue
Bernardo Dongue :
Gratidão pelo testemunho e motivação 🙏🙏🙏
2025-11-26 19:01:49
0
soares4098086370733
soaressoares4098086370733 :
eu só queria ter dinheiro pra pagar minhas contas e ficar bem só isso 😞😕
2025-11-27 04:11:52
0
edson.gomes4700
Edson Gomes :
carinha de anjo 😇 mais tenho que concordar 🪄❤️‍🔥🕯️👊🥰
2025-11-05 06:24:10
1
a_jr042
Aluízio Jr :
Eu quero me ajuda
2025-11-24 21:23:39
0
franciscafederovi
franciscafederovi :
como entro em contato com vc?
2025-11-05 17:50:57
0
genedir2
Genedir :
FALA O SEGREDO
2025-10-29 11:22:52
0
agoring22
goring22 :
só queria q eles me enxergassem
2025-10-23 09:43:59
0
user6810830917370
user6810830917370guarnieri :
vc é tão bonita
2025-11-24 19:33:17
0
To see more videos from user @templo.avinash, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024* Medan// Pada hari Rabu 26 Nopember 2025, setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu : Sdr.”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang) Sdr.Drs.“BGA” Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang). Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka  “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P. Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. #prabowo  #jampidsus  #virall  #fyp
*Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024* Medan// Pada hari Rabu 26 Nopember 2025, setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu : Sdr.”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang) Sdr.Drs.“BGA” Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang). Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P. Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. #prabowo #jampidsus #virall #fyp

About