@radar.konoha: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Iqbal Santosa terhadap istrinya, Rista Amelia, resmi dihentikan penuntutannya. Keputusan ini diambil setelah korban sepakat memberikan maaf kepada pelaku. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Punia Atmaja, menjelaskan penerapan restorative justice (RJ) didasarkan pada sejumlah pertimbangan, yakni ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta adanya surat perdamaian dari korban. Selain itu, para tersangka yang perkaranya dihentikan lewat RJ juga akan mendapat pendampingan lanjutan, termasuk pelatihan kerja, agar bisa kembali beradaptasi di masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik. Sumber: Banten Pos #radarkonoha #banten #kdrt #damai #restorativejustice
Radar Konoha
Region: ID
Thursday 02 October 2025 06:58:03 GMT
Music
Download
Comments
Assyifa Zahra :
jadilah yg lebih baik bang sayangi keluargamu
2025-10-02 08:04:40
0
Senja pribadi :
bsok aj di ulngi semoga g dendam mlh mkin mnjdi ngeriiii
2025-10-02 07:24:25
0
sayudia shop :
terlihat sekali dari raut muka masih dendam,. pasti suatu saat akn Ter ulang kembali
2025-10-22 15:29:19
1
To see more videos from user @radar.konoha, please go to the Tikwm
homepage.