@hermanglobalsultra79: Relawan Keadilan Geruduk PN Kendari, Kuasa Khusus Kopperson Tuntut Kepastian Konstatering 20 Oktober GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, | Pelaksanaan penentuan patok batas (Konstatering) lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang sebelumnya ditunda dari tanggal 15 Oktober 2025, kembali memunculkan polemik. Penundaan ini menjadi sorotan tajam dari Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Kopperson hingga mengeruduk Kantor Pengadilan Nengeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan penjadwalan ulang konsenstrasi hukum, terutama di tengah kekosongan pimpinan pengadilan. Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, mengungkapkan kekecewaannya pasca kunjungannya di PN Kendari, Senin (13/10/2025). Fianus menekankan bahwa pihak Kopperson tidak meminta jawaban penundaan, melainkan kepastian tanggal 20 Oktober 2025 sebagai jadwal pengganti untuk pelaksanaan konsenstrasi hukum, sesuai dengan alasan penundaan sebelumnya terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir tanggal 19 Oktober. Lebih lanjut, Fianus Arung dengan tegas menyoroti isu kekosongan pimpinan di PN Kendari yang dianggap menghambat proses administrasi. “Yang kami minta kepastian tanggal 15 (Oktober) saja kalian mundur. Yang itu persoalan hari ini. Apa pandangan kami hari Rabu (15 Oktober), itu adalah konfirmasi dari surat itu,” ujarnya. Fianus menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan di pengadilan. Jika Ketua tidak ada, harus ada Wakil Ketua, dan jika Wakil Ketua pun kosong, Pengadilan Tinggi pasti akan menunjuk Pelaksana Harian (PLH). “Tidak bisa ada kekosongan (pimpinan PN Kendari). Jika ada (kekosongan) kan harus ada wakil. Dan kalau wakil juga kosong, tentu akan menunjuk PLH (Pelaksana Harian). Jadi untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering itu tidak perlu ketu pengadilan, kan ada perwakilannya,” tegas Fianus Arung. Ia juga meminta agar Mahkamah Agung mengetahui kondisi di PN Kendari. “Pengadilan Negeri Kendari ini tidak punya Ketua, ya masa transisi karena mutasi dan sakit dan lain sebagainya. Tidak ada Wakilnya, tidak ada PLH-nya. Jadi sama siapa kita mau minta tanda tangan supaya jadwal konsentrasi hukum dilaksanakan,” kata Fianus. Pihak Kopperson berharap agar pada pertemuan hari Rabu (15/10/2025), sudah ada Wakil Ketua atau PLH yang dapat menandatangani surat penetapan jadwal konstatering hukum pada 20 Oktober 2025. Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada pimpinan. “Insyaallah hari Rabu. Nanti akan saya sampaikan apa dari permohonan dan terutama saya tegaskan bahwa ini adalah rumah rakyat. Kami akan sampaikan ke Pak Ketua,” jelas Arya Putra Negara. Dan ia juga meminta agar pihak Kopperson dapat datang kembali pada hari Rabu untuk mendapatkan jawaban. (*Redaksi)
GLOBAL SULTRA.COM
Region: ID
Monday 13 October 2025 11:07:57 GMT
Music
Download
Comments
Sijaguard :
Pegawai koperson kah mereka ini😅😅
2025-10-14 19:16:45
0
Jefriadin Jef :
dsinnilh ormas2 yg ada di Sultra mengawal kasus ini biar jelas titik kebenaranya
2025-10-14 04:58:19
0
Rahmat82 :
Selagi yang di lakukan di jalur kebenaran ...gas fool sdra.
2025-11-06 06:38:07
0
Nelayan Pinggiran :
penasaran dengan yang bicara ini apakah dia salah satu pemilik koperson..?
2025-10-14 06:44:26
0
Jef Lakebo :
tangkap mafia tanah
2025-10-13 12:33:25
6
Mokole Awu :
Perlu dipertanyakan juga ke BPN kenapa diatas lahan negara bisa terbit SHM?
2025-10-13 17:44:34
2
@Elyn :
kasi lihat dulu surat kuasa mu jd kuasa hukum koperson🤣🤣🤣
2025-10-13 12:06:07
3
ahli kejiwa'an :
awalnya pinjam tanah lama lama, diam diam urus SHM, kocak
2025-10-14 04:22:49
5
Abdiwiraaaaa :
anggota koperasi kopperson semua k ini ?
2025-10-14 03:02:44
0
Mr. Logic :
32 ormas,,, atas nama relawan keadilan... percaya gak ??
2025-10-15 15:21:41
0
pencari Joddo :
tolonglah jangan libatkan atas nama ormas..
2025-10-14 10:50:53
0
Nexx :
hahhahaha belum dilayani dari tahun 1996? 🤣 berarti belum ada surat putusan resmi keluar yahh pak kwkwkwkk kalau udah ada putusan kenapa balik lagi ke PN
2025-10-14 01:12:21
0
Kuliner Kendari :
betul bang,ini kasus sudah inckrah sah secara hukum
2025-10-15 06:09:02
0
Adv.Ilman doank. :
pengacara kah ini yg ngomong..?
2025-11-01 15:39:17
0
Andra :
ngg yakin dgn muka mreka semua🤣
2025-10-15 06:24:11
1
user4169727865971 :
justru kalian yg mau di tangkap
2025-10-31 03:20:26
0
Dedhy :
hanya perlu diperjelas kenapa warga bisa memiliki sertifikat,kan hal itu yg membuatnya bersengketa.
2025-11-01 00:42:57
0
joeee :
cieeee gondrong pirang 😂🤭
2025-10-16 00:53:07
1
Juhadi yaro :
mudah2 an hukum tdk dibeli
2025-11-02 03:06:37
0
kenzu :
engjel
2025-10-14 04:22:02
0
Iksal Saputra :
selamat kan koperasi 😂untuk bisnis
2025-10-31 10:09:36
0
ryandwii14 :
"ATAS DASAR KEMANUSIAN" memangnya yg tinggal di tapak kuda itu bukan manusia???
2025-10-14 13:06:44
2
Fachrijal noer :
kita doakan kejaksaan yg sedang bekerja untuk memeriksa BPN semoga ada hasil
2025-10-14 09:09:44
1
𝘽𝙖𝙥𝙖𝙠 𝙠𝙤𝙨𝙩 🇮🇩 F•I•B :
yang bayar PBB 25 hektar itu siapa.
2025-10-16 21:23:21
1
andi anca :
relawan keadilan intuk siapa .bertanya dengan nada rendah
2025-10-14 13:12:16
1
To see more videos from user @hermanglobalsultra79, please go to the Tikwm
homepage.