@ydardian7: first and last jadi danton buat kalian, semoga kalian terus berkembang dan terus berbenah GOOD LUCK RAJENDRA ❤️‍🔥#lkbbkobbar2025 #lkbb #paskibra #foryoupage #lembusuro

yudi
yudi
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 13 October 2025 12:07:39 GMT
21130
1733
8
103

Music

Download

Comments

ardiansyahpur
ardiansyahhh :
jossss
2025-10-13 12:45:53
2
yourraalpin
alfin :
masanya mau abis ya..
2025-10-15 00:44:34
1
wwwyzhti
exclufsyaa :
trs berproses ya rajendra..
2025-10-14 06:30:10
1
anggerungke
yogaa  :
yang di event kobbar kemarin bukan?
2025-10-15 14:27:00
3
ripp_74
ngene ae :
🔥🔥🔥
2025-10-13 12:30:24
3
To see more videos from user @ydardian7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

INIBORNEO.COM, Pontianak – Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun dengan tersangka AR, yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 9 September 2025. Kericuhan itu pecah usai Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak tersangka. Putusan tersebut langsung memicu tangis, teriakan, hingga amarah keluarga dan kerabat AR yang menilai hakim telah mengabaikan rasa keadilan. Puluhan kerabat yang hadir di ruang sidang menyatakan proses penyidikan Polda Kalbar keliru. Mereka mendesak hakim keluar dari ruangannya untuk menjelaskan alasan penolakan permohonan. “AR bukan pelaku, CC yang semestinya diproses hukum,” teriak salah seorang kerabat dengan nada tinggi. Pernyataan itu ternyata diamini oleh ayah korban. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pelaku sesungguhnya adalah CC, bukan AR yang kini ditahan. Bahkan ia mengaku memiliki bukti dan pengakuan korban yang menunjuk CC sebagai pelaku. Namun, hakim tak kunjung keluar menemui keluarga maupun Ayah korban. Situasi kian panas. Pihak kerabat dan keluarga keluarga mencoba menerobos ruang pelayanan utama Pengadilan Negeri Pontianak, hingga aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, turun tangan melakukan pengamanan ketat. Meski begitu, kemarahan pihak keluarga tidak terbendung. Mereka bersikeras bertahan di pengadilan sampai hakim mau memberikan penjelasan langsung terkait putusan yang dianggap tidak adil dan merugikan banyak pihak. Sementara itu Juru Bicara PN Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, menyampaikan bahwa dalam perkara praperadilan, hakim menilai pada aspek formalitas, bukan pada pokok perkara. “Intinya gugatannya terkait penetapan tersangka. Sesuai KUHAP dan putusan MK, penetapan tersangka minimal harus didukung dua alat bukti. Itu bisa berupa saksi, barang bukti, surat, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ujar Udut. 🔗 Baca selengkapnya di iniborneo.com  ##iniborneocom #iniborneo #berita #pontianak #kalbar
INIBORNEO.COM, Pontianak – Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun dengan tersangka AR, yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 9 September 2025. Kericuhan itu pecah usai Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak tersangka. Putusan tersebut langsung memicu tangis, teriakan, hingga amarah keluarga dan kerabat AR yang menilai hakim telah mengabaikan rasa keadilan. Puluhan kerabat yang hadir di ruang sidang menyatakan proses penyidikan Polda Kalbar keliru. Mereka mendesak hakim keluar dari ruangannya untuk menjelaskan alasan penolakan permohonan. “AR bukan pelaku, CC yang semestinya diproses hukum,” teriak salah seorang kerabat dengan nada tinggi. Pernyataan itu ternyata diamini oleh ayah korban. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pelaku sesungguhnya adalah CC, bukan AR yang kini ditahan. Bahkan ia mengaku memiliki bukti dan pengakuan korban yang menunjuk CC sebagai pelaku. Namun, hakim tak kunjung keluar menemui keluarga maupun Ayah korban. Situasi kian panas. Pihak kerabat dan keluarga keluarga mencoba menerobos ruang pelayanan utama Pengadilan Negeri Pontianak, hingga aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, turun tangan melakukan pengamanan ketat. Meski begitu, kemarahan pihak keluarga tidak terbendung. Mereka bersikeras bertahan di pengadilan sampai hakim mau memberikan penjelasan langsung terkait putusan yang dianggap tidak adil dan merugikan banyak pihak. Sementara itu Juru Bicara PN Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, menyampaikan bahwa dalam perkara praperadilan, hakim menilai pada aspek formalitas, bukan pada pokok perkara. “Intinya gugatannya terkait penetapan tersangka. Sesuai KUHAP dan putusan MK, penetapan tersangka minimal harus didukung dua alat bukti. Itu bisa berupa saksi, barang bukti, surat, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ujar Udut. 🔗 Baca selengkapnya di iniborneo.com ##iniborneocom #iniborneo #berita #pontianak #kalbar

About