Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@atheuy: kumaha? 😹 #capruk #storysunda #monyetgalau #atuheuy
atuh euy🍂
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 14 October 2025 10:07:12 GMT
7499
131
2
14
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.59MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.67MB
)
Watermark .mp4 (
1.77MB
)
Music .mp3
Comments
vy✨ :
😁
2025-11-12 07:26:00
0
sendi :
😁
2025-10-16 13:07:26
0
To see more videos from user @atheuy, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
zị đó tr @hoa xù✩ #hoaxu
Kaosnya cakep bgt😍💗🤏#rekomendasi #ootdhijabstyle #kaosmurah #kaosviral
Polda Bengkulu Bongkar Dua Kasus Korupsi Besar, 15 Tersangka Ditangkap Termasuk Direktur Perumda PDAM dan Kadis Pertanian Kaur Bengkulu, Bengkulutoday.com- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. Dari 15 orang tersangka ini 14 diantaranya telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana saat rilis di gedung Adem Mapolda Bengkulu, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta para Kanit, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi ini, Polisi menetapkan 12 orang tersangka pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/25). Iya juga mengatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program. Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian. "Saat ini, penyidik telah menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selalu konsultan," lanjutnya. Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menetapkan dan menahan 3 Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun Anggaran 2025. Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter. Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka lanjut Kombespol. Andy Pramudya Wardana dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). "Dari perhitungan sementara Total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar," ujar Kombespol. Andy Pramudya Wardana. Secara rinci, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dari dua perkara yang ditangani ini, kepolisian telah menerima pengembalian uang dari kerugian negara, senilai Rp 850 juta rupiah. "Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp. 320 juta dan Pertanian Kaur Rp. 527 juta rupiah," ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti. Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp.1 miliar. #kasuskorupsi #poldabengkulu
BANSOS PKH 2025 Pkh bank bni, bri dan mandiri cair tapi belum merata. Cek Data diri anda apakah Sudah Terdaftar, Melalui Link Yang ada di biok Profil Kami. ... Terimakasih Semoga Bermanfaat #bansos #blt #kemensos #pkh #bantuan
Painted in a parking garage btw #fyp #audi #carsoftiktok #audia3 #paintmatch
Bangunan Gagal Konstruksi, Alat Pertanian Dibeli di Shopee — Bengkulu (27/10/2025) – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan sarana pertanian tahun anggaran 2023 senilai Rp7,3 miliar. Yang mencengangkan, hasil penyidikan mengungkap modus penyimpangan yang nyaris absurd: empat bangunan proyek dinyatakan gagal konstruksi, sebagian alat pertanian tidak bisa digunakan, dan sejumlah barang pengadaan justru dibeli secara daring melalui marketplace seperti Shopee, bukan dari rekanan resmi. “Penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan anggaran. Ada bangunan gagal konstruksi, alat tidak bisa digunakan, dan pembelian daring yang tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Senin (27/10/2025). Kasus ini menjerat LI, Kepala Dinas Pertanian Kaur, bersama RF, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH, pejabat fungsional dan perencana, serta tujuh penyedia barang dan dua konsultan proyek. Polisi menilai, praktik korupsi ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menikam langsung nasib petani Kaur yang seharusnya menerima manfaat program peningkatan produksi pertanian. Dari hasil audit sementara, kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sementara pengembalian uang baru sebesar Rp527 juta. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, di luar kasus pertanian, Polda Bengkulu juga menahan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, SB, bersama dua pejabat lain atas dugaan korupsi pengangkatan pegawai harian lepas (PHL) dengan nilai gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar. Total, 15 orang kini menyandang status tersangka korupsi di Bengkulu — dua kasus berbeda, tapi sama-sama menampar wajah pelayanan publik. (Cik) #kaur #dinaspertanian #poldabengkulu #bengkulu
About
Robot
Legal
Privacy Policy