@juniee.review: cải thiện m.ụn đầu đen & sợi bã nhờn chỉ với 2lần/tuần nè mấy pà 💓 #innisfree #matnadatsetinnisfree #maskdatset #dapmatna #chamsocdamat

⟡𝒋𝒖𝒏 𝒓𝒆𝒗𝒊𝒆𝒘𐙚⋆
⟡𝒋𝒖𝒏 𝒓𝒆𝒗𝒊𝒆𝒘𐙚⋆
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 16 October 2025 01:30:01 GMT
235
23
12
6

Music

Download

Comments

07thang10_review
07thang10_Review 🌵 :
Dùng thích nha🥰
2025-10-16 05:33:35
0
quynhtrangvu555
Vũ Quỳnh Trang :
dùng ưng lăm a
2025-10-16 04:37:39
0
studywith.anna_
Unbox cùng Anna ˚ ༘♡ ⋆。 :
chân ái của tui đó dùng siu thích nhaaa
2025-10-16 05:39:08
0
sarah_.ttn
𝗦𝗮𝗿𝗮𝗵✿ :
ẻm xịn lắm lun á tr
2025-10-16 11:24:34
0
thuytrangcuteee1
Thuỳ Trannggg :
Dùng ổn nha
2025-10-16 04:31:24
0
miuneee1_2
ʟàᴍ đẹᴘ ᴄùɴɢ ᴍɪᴜ ɴʜᴀ :
Dùng thích lắm
2025-10-16 03:37:24
0
shopcuatho8
Shop của Thỏ 12 :
Chân ái cho da dầu nha
2025-10-16 08:04:21
0
trang.shop1990
Trang shop1990 :
Mặt nạ này đắp thích cực
2025-10-16 02:00:07
0
dorisnehih_
doris đây ˚ʚ🧸ɞ˚ :
Xịn nha
2025-10-16 02:28:02
0
ellen_rev
ngocly ⊹♡ :
chân ái đời tuii
2025-10-16 04:44:54
0
strawberry217_
Strawberry217_ :
Đắp thích nha
2025-10-16 01:53:30
0
bimbriviu
BimB Rì Viu ✨ :
Chân ái của tui 👏
2025-10-16 04:03:02
0
hwgghy
Tập tành rì viu with Hg :
Mê ẻm
2025-10-16 03:22:51
0
ponie9201
ponie unbox nè :
Chân ái da dầu lun
2025-10-16 03:39:43
0
hathuong201
Hà Thương Review :
Đắp ưng lắm luôn
2025-10-16 03:09:56
0
haphuongriviu666
Mun Riviu :
Siêu ưng
2025-10-16 02:01:38
0
reviewquanhta3
minthichreview1 :
Đắp khoảng bao lâu thì rửa lại bà ha
2025-10-16 03:08:23
0
To see more videos from user @juniee.review, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#modalkontendoang #satuharisatukonten #brebes #ombudsman #laporan  *RILIS PERS/BERITA INVESTIGASI: OMBUDSMAN DIADUKAN! ​LSPN LAPORKAN DUGAAN* *MALADMINISTRASI PEMKAB BREBES: Biarkan Hotel dan Objek Wisata Beroperasi Tanpa Izin Bangunan* ​BREBES,  Hari Kamis  20 November 2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan Laporan Dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) di Jakarta. Laporan bernomor LSPN/027/XI/LP/19/2025 ini menyoroti dugaan pembiaran oleh sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes terhadap operasional dua objek wisata besar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. ​Fokus Laporan: Pembiaran Operasional Tanpa Izin ​Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes, khususnya terkait penataan ruang dan perizinan bangunan. ​
#modalkontendoang #satuharisatukonten #brebes #ombudsman #laporan *RILIS PERS/BERITA INVESTIGASI: OMBUDSMAN DIADUKAN! ​LSPN LAPORKAN DUGAAN* *MALADMINISTRASI PEMKAB BREBES: Biarkan Hotel dan Objek Wisata Beroperasi Tanpa Izin Bangunan* ​BREBES, Hari Kamis 20 November 2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan Laporan Dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) di Jakarta. Laporan bernomor LSPN/027/XI/LP/19/2025 ini menyoroti dugaan pembiaran oleh sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes terhadap operasional dua objek wisata besar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. ​Fokus Laporan: Pembiaran Operasional Tanpa Izin ​Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes, khususnya terkait penataan ruang dan perizinan bangunan. ​"Kami menduga telah terjadi Maladministrasi berupa Pembiaran dan Tidak Dilaksanakannya Tindakan Hukum yang Tegas oleh Pejabat Pemda Brebes. Objek-objek wisata ini diduga kuat beroperasi tanpa PBG/IMB, bahkan ada indikasi alih fungsi lahan sawah yang dilindungi," tegas Jumar Hardiansyah dalam keterangan persnya. ​Dua objek yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah: ​Hotel, Villa, dan Objek Wisata PT. Pasir Gibuk di Desa Penanggapan, Kecamatan Banjarharjo. ​Objek Wisata WALICUNG PARK di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan. ​Pejabat Pemda Brebes yang Dilaporkan ​LSPN secara spesifik menunjuk beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai Terlapor karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum: . Nama Jabatan Institusi/Peran 1. Kepala Dinas Pariwisata Pengawasan Sektor Pariwisata 2. Kepala DPMPTSP Penerbitan Perizinan Berusaha 3. Kepala Dinas PUPR/DPSDAPR Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan Gedung 4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penegakan Peraturan Daerah Dasar Hukum yang Diperkarakan ​Laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mencakup beberapa Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) penting, di antaranya: ​UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (diperbarui melalui UU Cipta Kerja) terkait kewajiban PBG/IMB. ​UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ​UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (terkait akuntabilitas pejabat publik). ​Perda Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes. ​"Dugaan kami, pembiaran ini melanggar banyak aturan, termasuk UU tentang Bangunan Gedung, Perlindungan Lahan Pertanian, hingga UU Pelayanan Publik," tambah Jumar. ​Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh ​Sebelum melayangkan laporan ke Ombudsman RI, LSPN telah melakukan serangkaian upaya, termasuk: ​Mengirimkan Somasi kepada pihak-pihak terkait. ​Mengajukan Aduan kepada Kejaksaan Negeri Brebes terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Pasir Gibuk dan Objek Wisata Walicung Park. ​Mengumpulkan bukti komunikasi terbaru (tanggal 19 November 2025) yang menunjukkan bahwa objek-objek tersebut masih beroperasi normal tanpa adanya penertiban. ​Permintaan kepada Ombudsman RI ​LSPN memohon kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan, investigasi, dan menerbitkan rekomendasi yang diperlukan. ​"Kami berharap Ombudsman RI dapat menjadi penengah dan mendorong tegaknya hukum, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Brebes," tutup Jumar Hardiansyah, seraya menambahkan bahwa salinan laporan juga ditembuskan kepada Bupati Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. ​Data Administrasi Laporan (Ringkasan): Detail Keterangan Nomor Surat LSPN/027/XI/LP/19/2025 Perihal Laporan Dugaan Maladministrasi Pembiaran Operasional Hotel, Villa, dan Objek Wisata Tanpa PBG/IMB oleh Pemd

About