Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@ilovvapas: #entwurf #fyp
𝓢
Open In TikTok:
Region: AT
Thursday 16 October 2025 14:41:10 GMT
1247
155
8
2
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.74MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.74MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
st4rr_vie :
BODY IS TEAAAAA
2025-10-16 14:45:08
2
s. :
BABYYYY
2025-10-16 14:47:55
2
🦄 :
😍😍😍
2025-11-11 17:45:44
1
maja.ykc7 :
😍😍
2025-11-09 10:01:12
1
Anika Kolaritsch :
😍😍😍
2025-10-16 15:17:36
2
່ :
😻😻😻😻😻
2025-10-16 15:02:53
2
Vanessa💗ྀིྀི :
😍😍😍
2025-10-16 14:45:40
2
V‘ :
😍😍😍
2025-10-16 18:28:38
1
To see more videos from user @ilovvapas, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Hakikat Afiyat - Habib Ahmad Mujtaba bin Shahab || Maulid Malam Jumat #119 #kalamhabib #maulidmalamjumat #syarhaddhiyaullami #majelisalmuwasholah
#المملكه_الاردنيه_الهاشميه🇯🇴 #الكرك #الاردن #fyp
Happy thanksgiving!!!! 🍁🦃🍽 @Sabri’s Pantry @mariapia_116 @miamarkin #trending #fyp #viral
Me uno al dolor de cada padre que a perdido a sus hijos 😢🙌🏻 pronta resignación #uvaldetexas #fyp #parati #school #texas #prayfortexas
#shopeevideo #afiliados #viral #shoppe
Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Ketua Dissenting Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunoto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lalu, para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN, dan dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar. Sedangkan hal meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP. Berikutnya, para terdakwa berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP, para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik. Hakim memandang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Ira telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1,25 triliun. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim mengatakan, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris, sehingga melanggar ketentuan terkait. Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN, karena kondisinya yang tidak layak. Apalagi Ira juga tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Nilai akhir akuisisi ASDP terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp 1,27 triliun. Hakim menambahkan, para terdakwa mendudukkan atau memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi yang harus mutlak tercapai. Nilai akuisisi diputuskan mendekati nilai yang diminta Adjie selaku pemilik PT JN, sehingga segala kekurangan yang ada di PT JN berupaya dipermak atau di-make up. "Tindakan terdakwa melonggarkan prosedur dan mengabaikan risiko. Tindakan para terdakwa tersebut disadari atau tidak lebih banyak memberikan keuntungan kepada PT JN," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya. #asdp #korupsi #kpk #irapuspadewi #jembatannusantara
About
Robot
Legal
Privacy Policy