@fistogaming: Todos los de la clase 1 A observan a deku #peak🔥_squad❤️‍🔥 #bokunohero #mha #myheroacademiaedit #deku #anime #paratiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii

Fistogaming
Fistogaming
Open In TikTok:
Region: GT
Thursday 30 October 2025 02:37:25 GMT
2841695
334179
884
6536

Music

Download

Comments

kto1008
L :
2025-10-30 05:19:13
4358
migueldavidbermud1
MiguelBemudez :
y pensar que mi muchacho pierde su don y termina como profesor
2025-10-30 03:03:41
5773
sweetsheesh11
SWEETSHEESH11 :
Crazy how Deku is there just doing a 1v1 of the strongest villain in the recorded MHA history and everyone else just watching
2025-10-30 20:12:21
67
yobebs_
C :
new ep?
2025-10-30 03:51:00
50
misionareisala7
Gojo :
2025-10-30 04:44:37
1087
zentoon24
ZENTOON :
what season and episode is this
2025-10-30 06:09:37
10
zyad._._
Zyad :
what is this episode !!!
2025-10-30 12:01:17
1
leo_xhp10
♤Łəø♧ :
alguien sabe como puedo ver la temporada 7 y 8 plis alguien?
2025-10-30 19:28:11
8
power_gt1
Power_GT1 :
El autor dijo que deku podia acabar con shigaraki de un puñetazo pero no lo hizo porque queria salvarlo ._.
2025-10-30 13:00:40
1266
otaku.irad
otaku irad :
Y pensar que aun haci deku no es mas fuerte que shigaraki
2025-10-30 03:16:03
659
sky_man477
sky :
what anime name? demon slayer right?
2025-11-01 02:16:28
0
yushino73
時•ʏᴜsʜɪɴᴏツ :
anime name?
2025-10-30 07:13:40
2
carlos200505
Carlos Andres :
al menos en el final de SNK a Eren lo reconen en Paradis como un héroe/libertador y el resto del mundo como el genocida, el final de Boku no hero
2025-10-30 13:22:09
210
willian.k31
K i k O x o :
name
2025-10-30 06:36:45
3
mzian710
Santana :
Tenho fé que o anime vai destruir a cagada do manga mudando o final
2025-10-30 09:37:35
528
logan.bohrquez.sa
Izuku Midorya :
2025-10-30 04:07:15
200
hazimm010
3H=hazim :
what s and ep
2025-10-30 07:22:50
1
rayane.._
Rayane.asy :
PLUSSS ULTRAAAAAAAAAAAA
2025-10-31 10:34:48
80
mariamarluciaribeiro1
Maria Marlucia :
respondendo a pergunta de muitos: o bakugo derrotou o all for one isso n torna ele mais forte que deku o shigaraki era muito mais forte q o all for one e o deku derrotou ele mais...
2025-11-03 23:17:12
2
melosimao
Melo :
o bakuco fez quase tudo o papel na luta
2025-11-03 12:19:41
2
itswilliam.samir
will.samir_nic17 :
Ya sacaron el capítulo 5 )?
2025-10-30 04:05:10
47
joss_bs18
Jed :
em qual temporada isso vai acontecer?
2025-10-31 13:21:44
6
oliv7rax
Gustavo :
uma pergunta o shigaraki é mais forte que o one for ALL??
2025-10-30 12:53:06
19
arialevi0
arialevi :
Name??
2025-10-30 21:49:48
1
kyle_edit_presetm
<{SHAWN_EDIT}>✓ :
hi bro
2025-10-30 03:05:00
3
To see more videos from user @fistogaming, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Opini Publik Menggiring Narasi, Namun Fakta Kasus ED Menunjukkan Arah Berbeda” PortalProbolinggo.com Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan santriwati berusia 19 tahun berinisial FZ dan pengasuh pondok pesantren berinisial ED (26) kini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum FZ bersama sejumlah LSM mengajukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan saksi justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara opini publik dan fakta penyidikan. Beberapa waktu lalu, rombongan pendamping FZ mengajukan dua tuntutan besar, yakni meminta proses hukum terhadap ED serta mendesak agar pondok pesantren yang diasuh ED ditutup. Tuntutan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo. Pertemuan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Kementerian Agama, MUI Kabupaten Probolinggo, serta Ketua PCNU Kraksaan untuk memberikan pandangan resmi mengenai persoalan yang tengah berkembang. PCNU Kraksaan: Penutupan Pesantren Harus Berpijak pada Regulasi, Bukan Tekanan Opini Ketua PCNU Kraksaan dalam forum RDP menegaskan bahwa penutupan pondok pesantren tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini, melainkan harus mengacu pada aturan hukum yang jelas dan kajian yang komprehensif. “Kasus ini sedang berjalan di ranah hukum. Jika terbukti, tentu oknumnya harus diproses. Tetapi menutup pesantren tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan. Penutupan hanya bisa dilakukan jika ada penyimpangan ajaran atau pelanggaran berat sesuai ketentuan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan formal dan nonformal yang menaungi banyak santri, sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. “Nasib ratusan santri tidak boleh dikorbankan. Kita harus memikirkan lembaga dan anak-anak yang belajar di dalamnya,” ujarnya. Fakta Baru dari Saksi LD: Cerita FZ Dinilai Tidak Konsisten Dalam perkembangan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, saksi berinisial LD, yang dikenal dekat dengan FZ, memberikan keterangan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut LD, sejumlah cerita yang disampaikan FZ terkait kasus ini kerap berubah dan tidak konsisten dari waktu ke waktu. “Banyak cerita FZ yang dia sampaikan kepada saya berbeda-beda. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui. Saya pikir penyidik perlu mendalami ini,” ungkap LD. Keterangan ini diperkuat oleh teman lain berinisial HK, teman sekamar FZ, yang menyatakan bahwa beberapa narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan realitas yang ia lihat selama bersama FZ di pesantren. “Ada hal-hal yang terbalik dari narasi yang disampaikan. Itu perlu dipastikan kebenarannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap HK. Dua keterangan saksi ini menjadi elemen penting karena membuka sudut pandang berbeda tentang relasi dan dinamika kasus antara FZ dan ED. Kuasa Hukum ED: “Fakta Harus Dibuktikan, Bukan Dikontruksi oleh Opini” Kuasa hukum terlapor, Pradipto Atmasunu, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya opini publik yang beredar telah menciptakan bias informasi yang tidak sejalan dengan fakta penyidikan. “Proses hukum berjalan objektif. Klien kami kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Tetapi opini publik yang berkembang seolah sudah menentukan kesimpulan, padahal faktanya berbeda dan masih terus didalami,” ujarnya. Terkait desakan penutupan pesantren, Pradipto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menutup pondok pesantren adalah tindakan ekstrem yang tidak ada pijakan hukumnya dalam konteks kasus ini. Tidak ada putusan yang menyatakan ED bersalah. Kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyelidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau narasi yang belum terverifikasi. Baca Berita Lengkapnya di portalprobolinggo.com
“Opini Publik Menggiring Narasi, Namun Fakta Kasus ED Menunjukkan Arah Berbeda” PortalProbolinggo.com Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan santriwati berusia 19 tahun berinisial FZ dan pengasuh pondok pesantren berinisial ED (26) kini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum FZ bersama sejumlah LSM mengajukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan saksi justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara opini publik dan fakta penyidikan. Beberapa waktu lalu, rombongan pendamping FZ mengajukan dua tuntutan besar, yakni meminta proses hukum terhadap ED serta mendesak agar pondok pesantren yang diasuh ED ditutup. Tuntutan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo. Pertemuan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Kementerian Agama, MUI Kabupaten Probolinggo, serta Ketua PCNU Kraksaan untuk memberikan pandangan resmi mengenai persoalan yang tengah berkembang. PCNU Kraksaan: Penutupan Pesantren Harus Berpijak pada Regulasi, Bukan Tekanan Opini Ketua PCNU Kraksaan dalam forum RDP menegaskan bahwa penutupan pondok pesantren tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini, melainkan harus mengacu pada aturan hukum yang jelas dan kajian yang komprehensif. “Kasus ini sedang berjalan di ranah hukum. Jika terbukti, tentu oknumnya harus diproses. Tetapi menutup pesantren tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan. Penutupan hanya bisa dilakukan jika ada penyimpangan ajaran atau pelanggaran berat sesuai ketentuan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan formal dan nonformal yang menaungi banyak santri, sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. “Nasib ratusan santri tidak boleh dikorbankan. Kita harus memikirkan lembaga dan anak-anak yang belajar di dalamnya,” ujarnya. Fakta Baru dari Saksi LD: Cerita FZ Dinilai Tidak Konsisten Dalam perkembangan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, saksi berinisial LD, yang dikenal dekat dengan FZ, memberikan keterangan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut LD, sejumlah cerita yang disampaikan FZ terkait kasus ini kerap berubah dan tidak konsisten dari waktu ke waktu. “Banyak cerita FZ yang dia sampaikan kepada saya berbeda-beda. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui. Saya pikir penyidik perlu mendalami ini,” ungkap LD. Keterangan ini diperkuat oleh teman lain berinisial HK, teman sekamar FZ, yang menyatakan bahwa beberapa narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan realitas yang ia lihat selama bersama FZ di pesantren. “Ada hal-hal yang terbalik dari narasi yang disampaikan. Itu perlu dipastikan kebenarannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap HK. Dua keterangan saksi ini menjadi elemen penting karena membuka sudut pandang berbeda tentang relasi dan dinamika kasus antara FZ dan ED. Kuasa Hukum ED: “Fakta Harus Dibuktikan, Bukan Dikontruksi oleh Opini” Kuasa hukum terlapor, Pradipto Atmasunu, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya opini publik yang beredar telah menciptakan bias informasi yang tidak sejalan dengan fakta penyidikan. “Proses hukum berjalan objektif. Klien kami kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Tetapi opini publik yang berkembang seolah sudah menentukan kesimpulan, padahal faktanya berbeda dan masih terus didalami,” ujarnya. Terkait desakan penutupan pesantren, Pradipto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menutup pondok pesantren adalah tindakan ekstrem yang tidak ada pijakan hukumnya dalam konteks kasus ini. Tidak ada putusan yang menyatakan ED bersalah. Kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyelidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau narasi yang belum terverifikasi. Baca Berita Lengkapnya di portalprobolinggo.com

About