@tltmr43: #Women who go out alone come home alone, are women who recognise their self-worth.#fyp❤foryou #😊foryoupage

M.R.T
M.R.T
Open In TikTok:
Region: BD
Saturday 08 November 2025 18:22:50 GMT
139
19
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tltmr43, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan 10 tahun penjara terhadap Roslina, majikan yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya Intan di Batam. Sidang agenda vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mudjono PN Batam pada Senin (8/12/2025) sore. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari.  Mengenakan kaos tahanan nomor punggung 61, Roslina duduk di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya.  Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan 10 tahun penjara terhadap Roslina, majikan yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya Intan di Batam. Sidang agenda vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mudjono PN Batam pada Senin (8/12/2025) sore. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Mengenakan kaos tahanan nomor punggung 61, Roslina duduk di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya. Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Andi Bayu dalam persidangan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Roslina, 10 tahun penjara. Adapun pertimbangan putusan ini, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, terdakwa berbelit belit, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. "Sementara hal yang meringankan nihil," ujarnya. Atas putusan tersebut, hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan atau mengajukan banding. Baca selengkapnya di, https://batam.tribunnews.com/kota-batam/668639/breaking-news-roslina-majikan-yang-aniaya-art-di-batam-divonis-10-tahun-penjara #tribunbatam #beritaviral #beritabatam #beritakepri #viralvideo #viraltiktok #fyppppppppppppppppppppppp #roslina

About