@kumparan: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa polisi aktif tidak bisa mengisi jabatan publik. Mereka yang hendak mengisi jabatan publik harus sudah dalam masa pensiun atau mengundurkan diri. Dikutip dari salinan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11), berdasarkan jawaban dari pihak pemerintah terhadap pertanyaan hakim MK, terungkap sejak 2023 hingga 2025 ada 832 anggota Polri aktif yang sempat bertugas di luar institusi atau jabatan sipil, tetapi telah kembali ke institusi Polri. Pemerintah turut merincikan jumlah serta pangkat polisi yang bertugas. Seperti Komjen Polisi berjumlah 13 orang; Irjen Polisi 48 orang; Brigjen Polisi 76 orang. 📸: Dok. kumparan/Iqbal Firdaus. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #oneliner #polisi #mahkamahkonstitusi #polri #jabatanpublik #sipil #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
otw NRP Ke NIP DINAS KEPOLISIAN DAN KETERTIPAN UMUM
2025-11-24 04:07:53
1
cing Garong :
maju terus POLRI kembalikan Marwah polisi yang di segani dan di hormati sebagai pengayom dan pelindung masyarakat...👍👍👍
2025-11-14 06:47:24
14
BlickZeit :
iya soalnya ada tugas baru yaitu disuruh tanam jagung biar tdk bikin kegaduhan
2025-11-16 09:42:46
0
Parlente Store :
polisi gk ada yg amanah
2025-11-17 02:19:35
0
SPBU SIMPANG 3 :
wajar lah polisi kan sipil...masa mau duduki jabatan militer
2025-11-14 11:21:39
2
hamri :
Tdk pp di tarik semua kembali ke. Intitusinya termasuk Penyidik dan Pers. Operasionalnya......
2025-11-16 10:03:41
0
Gron5 :
itu polisi tentara yg jadi guru di papua itu termasuk rangkap jabatan gak yaa tolong di isi tu 😅😏
2025-11-14 07:28:24
3
chairun1978 :
seharusnya kalau dia polisi ya jadi polisi aja Uda,dan kalau dia TNI biarlah jadi TNi dan biarlah semua sipil untuk mengisi jabatan itu dan karir dari sipil jadi rebutan dan bekerja dengan bagus jangan di campur adukan,biarlah polisi jaga benar2 ke amanan dalam negeri dan TNI jaga ke amanan dari luar ,jangan di campur adukan semua,sedangkan sipil tidak bisa pegang jabatan di Polisi dan TNi
2025-11-14 04:58:05
8
₩€£$@¥ :
Polri berarti melanggar UU donk yg sampe skrg msh aktif di BNN, KPK dan BNPT.
APH kok melanggar hukum 😭😭😭
2025-11-14 19:08:48
0
Sateocu :
Kalau yg sebelah gak ada data nya?🤣
2025-11-16 01:47:16
0
namapengguna :
tapi knp pns gabole jadi polisi ya? 😹
2025-11-14 07:07:18
1
Aldho🌙 :
KALAU TNI GAPAPA🤣 GASABAR NUNGGU BERAPA TAHUN KEDEPAN
2025-11-14 16:18:11
0
Rhio_Rhino :
Saya jabat ketua rt apakah saya harus mengundurkan diri dari polisi 😅
2025-11-16 03:58:22
0
Masrur Gentasari :
PANTES AJA.. KAYA MAKIN KAYAA
2025-11-15 02:48:08
0
hidupadalah :
haruse asn jd kapolri
2025-11-14 05:26:44
0
𝓡 :
MAYOR TEDI?
2025-11-14 12:38:56
0
jhiko 212 :
mantap,,orang susah cari,,lo kerja dobel,,,
2025-11-14 04:52:59
0
hanaaa :
bagus itu ,yg nganggur mau juga kerja
2025-11-14 09:30:05
0
Sir :
Mantappp, Hidup MK, Itu keputusan yg cerdas 👍👍👍
2025-11-14 06:43:18
2
whitesamlong2gd :
lah polri emang sipil,,siapa bilang polri militer?😹😹😹
2025-11-14 12:21:03
2
rahzaa :
trus apa kabar yg ini?militer kok masuk ke ranah sipil ko gaada yg bahas ya😂😂oh iya lupa main politik sekarang
2025-11-14 08:59:11
1
Sus :
Baca Pasal 28 UU No.2/2002 ttg Polri. Jangan hanya baca ayat 3 saja tapi baca jg
ayat 1 (Anggota Polri tdk berpolitik praktis) dan
ayat 2 (Anggota Polri tdk gunakan hak dipilih dan memilih)
Ayat 1, 2 dan 3 merupakan satu kesatuan.
Ayat 3 itu melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Maksudnya jabatan sipil yg dipilih oleh rakyat (elected) melalui proses politik dgn Pemilu/Pilkada (Pres/Wakil, Gub, Bupati, Walikota/Wakil, DPRRI, DPD, DPRD). Bukan jabatan yg diangkat/ditunjuk🙏
2025-11-17 03:54:30
0
Cibitung Kepanjen :
😭
2025-11-14 12:20:20
0
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm
homepage.