@lampungtelevisi.com: BANDARLAMPUNG (14/11/2025) – Seorang oknum guru ngaji diciduk Satreskrim Polresta Bandarlampung atas dugaan doyan main asusila dengan korban dua tetangganya. Pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Rabu 22 Oktober 2025. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista, umat 14 November 2025, merilis hasil pemeriksaan tersangka asusila berinisial VA berusia 19 tahun. Oknum guru ngaji ini diduga berbuat tidak senonoh terhadap dua tetangga. Pelaku mengaku sudah delapan kali melampiaskan nafsu bejat dengan memanfaatkan kedekatan dirinya sebagai guru ngaji. Ia mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming bermain dan menonton film kartun melalui handphone serta laptop. Begitu korban keasyikan menonton, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan asusila berulang sampai delapan kali karena korban selalu diberi hadiah gantungan kunci. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan terbongkarnya kasus asusila dengan tersangka VA pada Oktober 2025. Orangtua mencurigai korban selalu membawa pulang hadiah dari rumah guru ngaji tetangga sendiri. Setelah ditelusuri, hadiah itu memang pemberian pelaku. Kasus ini dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap malam harinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. @lampungtelevisi.com