@jabarku_id: Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan meninggal dunia diduga akibat dianiaya kekasih ibunya di Perumahan Lamunre, Belopa Utara, pada Kamis malam (21/11/2025). Pelaku berinisial R (28) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Luwu yang baru menjabat, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, turun langsung memimpin penanganan kasus ini. Sejak laporan diterima, tim Sat Reskrim bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan pelaku. “Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami usut tuntas secara profesional,” tegas Iptu Ibnu Robbani. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi respons cepat jajarannya dan memastikan proses hukum berjalan tegas. Saat ini, kasus ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu. Autopsi jenazah korban akan dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. #Luwu #BelopaUtara #KekerasanAnak #Penganiayaan #BreakingNews #PolresLuwu #UnitPPA #HukumTegas #StopKekerasanAnak #JusticeForKids

Jabarku.id
Jabarku.id
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 22 November 2025 12:53:07 GMT
4748
25
4
12

Music

Download

Comments

ahmaddzakiy13
AHMAD DZAKIY :
orng pulau ini ibunya
2025-11-23 10:19:12
0
gajahbertelur_0
KODE WIFI :
baru
2025-11-22 13:09:21
1
selpi.rasid
selvi³³ :
surga tempat ta nak ashar🥺
2025-11-30 05:11:09
1
inces.483
shinta :
Gila"nya,ank 2 Thun pun jadi korban, Semoga klurga korban di brikn kesabaran & ktbhan Ats kjdian yg mnimphnya,
2025-11-25 06:13:20
0
mahirsaputrayunus3
ujung Badik 🗡️⚔️ :
🥰
2025-11-28 17:41:51
0
To see more videos from user @jabarku_id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Warga Balam Laporkan Oknum Penyidik Polresta ke Propam Polda Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri Aulia Rizky dan Indra Jayadi, warga Kota Bandar Lampung (Balam), menuai sorotan. Pasalnya, anak kandung korban yakni Al Fadilah Syahadi, mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari oknum penyidik Polresta Balam yang meminta uang makan atas kasus mandek tujuh bulan. Atas hal dasar itu, Fadil melaporkan oknum penyidik Polresta Balam ke Propam Polda Lampung pada hari Senin (20/10/2025). Ia mengaku sangat kecewa atas sikap dari oknum penyidik itu terhadap dirinya dan keluarga. “Ini sudah di luar kewajaran. Kami datang mencari keadilan, bukan untuk membiayai aparat dalam menjalankan tugas,” imbuhnya Selasa, (21/10/2025). Dirinya telah melaporkan hal ini kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) pada 15 Oktober 2025 dan diterima dengan baik.  “Mereka berjanji akan memanggil oknum tersebut untuk diperiksa,” katanya. Al Fadilah juga telah menyurati Kapolda Lampung dan Kapolresta Balam serta berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan maladministrasi berat dalam proses penanganan kasus ini. “Kami menuntut agar Kapolda dan Kapolresta segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan para terlapor sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan segera menggelar perkara khusus. Bukti sudah lengkap ada visum dan rekaman video tapi tidak ada langkah nyata,” ujarnya. Al Fadilah menyebut pihaknya merasa laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa kepastian hukum.  “Kami sudah diminta bersabar berbulan-bulan, tapi tidak ada hasil. Sebagai warga negara, kami hanya menuntut hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata dia. Jika upaya ini kembali diabaikan, Al Fadilah menegaskan akan meningkatkan langkah hukum dan membuka kemungkinan menggelar aksi massa untuk menuntut keadilan. “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan media ikut mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal keluarga saya, tapi soal keadilan publik. Jangan sampai tindakan oknum mencoreng nama baik institusi Polri,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun belum membenarkan atau membantah laporan tersebut dan hanya menjawab singkat. “Walaikumsalam,” ujar Kabid Humas tanpa memberikan keterangan terkait dengan pertanyaan yang diajukan Rilis.id. Lengkapnya baca  https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/laporan-mandek-wargaa-bandar-lampung-dimintai-Ja2f  atau klik link du bio profil  #rilisid #rilislampung #rilisidlampung
Warga Balam Laporkan Oknum Penyidik Polresta ke Propam Polda Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri Aulia Rizky dan Indra Jayadi, warga Kota Bandar Lampung (Balam), menuai sorotan. Pasalnya, anak kandung korban yakni Al Fadilah Syahadi, mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari oknum penyidik Polresta Balam yang meminta uang makan atas kasus mandek tujuh bulan. Atas hal dasar itu, Fadil melaporkan oknum penyidik Polresta Balam ke Propam Polda Lampung pada hari Senin (20/10/2025). Ia mengaku sangat kecewa atas sikap dari oknum penyidik itu terhadap dirinya dan keluarga. “Ini sudah di luar kewajaran. Kami datang mencari keadilan, bukan untuk membiayai aparat dalam menjalankan tugas,” imbuhnya Selasa, (21/10/2025). Dirinya telah melaporkan hal ini kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) pada 15 Oktober 2025 dan diterima dengan baik. “Mereka berjanji akan memanggil oknum tersebut untuk diperiksa,” katanya. Al Fadilah juga telah menyurati Kapolda Lampung dan Kapolresta Balam serta berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan maladministrasi berat dalam proses penanganan kasus ini. “Kami menuntut agar Kapolda dan Kapolresta segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan para terlapor sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan segera menggelar perkara khusus. Bukti sudah lengkap ada visum dan rekaman video tapi tidak ada langkah nyata,” ujarnya. Al Fadilah menyebut pihaknya merasa laporan tersebut sengaja dibiarkan tanpa kepastian hukum. “Kami sudah diminta bersabar berbulan-bulan, tapi tidak ada hasil. Sebagai warga negara, kami hanya menuntut hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata dia. Jika upaya ini kembali diabaikan, Al Fadilah menegaskan akan meningkatkan langkah hukum dan membuka kemungkinan menggelar aksi massa untuk menuntut keadilan. “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan media ikut mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal keluarga saya, tapi soal keadilan publik. Jangan sampai tindakan oknum mencoreng nama baik institusi Polri,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun belum membenarkan atau membantah laporan tersebut dan hanya menjawab singkat. “Walaikumsalam,” ujar Kabid Humas tanpa memberikan keterangan terkait dengan pertanyaan yang diajukan Rilis.id. Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/laporan-mandek-wargaa-bandar-lampung-dimintai-Ja2f atau klik link du bio profil #rilisid #rilislampung #rilisidlampung

About