@tienpham77c1: Anh thợ trước nóng tính quá nhưng mà e cũng cảm ơn anh cho em miến cơm manh áo nhé kaka #tiepthilienket #xuhuongtiktok #nghenghiepcuatoi #xuhuong #vairal

ĐIỆN LẠNH CẢNH TIÊN HOÀI NHƠN
ĐIỆN LẠNH CẢNH TIÊN HOÀI NHƠN
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 26 November 2025 02:01:54 GMT
209918
2527
136
103

Music

Download

Comments

duocvu955
Vũ Dược592 :
Quê mình toàn 350k riết khách gọi đến vệ sinh còn ngại qua
2025-11-26 12:17:10
8
cute2000l
Chồn Biết Sửa Chữa🛠️ :
chỗ mình vs 8,5 lít
2025-11-26 10:04:17
3
le_sanq
Mì Gói ⁹⁷ :
thợ trước mà để vài vòng chữ là tháy chủ nhà nài khó rùi.
2025-11-26 09:36:03
153
ndt887
Tà Độc :
Ngang 8 xị, đứng 4 xị. Miễn trả giá
2025-11-27 10:00:55
1
chua_dao_83
Tấn Thuận :
Tự biên tự diễn luôn 😂😂😂😂
2025-11-29 04:05:34
1
thuan_147.2k1
Hữu Thuận :
máy ss 8kg đag giặt còn 1 nữa thời gian dừng lại kiu tít tít nhiều khi còn nữa thùng nước k bơm ra ngoài nữa
2025-11-26 12:08:45
1
huy_sinh_vien
Huy Sinh Viên✓ :
1 là chủ kì kèo, 2 là thợ cũng không có tâm sửa nên chủ nó gọi thợ khác. Mới đây mình cũng gọi 1 thợ đến để sửa nút nó bị liệt mà nó đòi tháo tung cả máy giặt. 1 câu cho quay xe luôn
2025-11-27 06:52:39
1
quoc_truong1994
Quoc_Truong1994 :
thế a sv báo bao nhiêu
2025-11-30 08:04:18
1
vlnt1310
Võ Lê Nhật Tiến :
ở quê 550 còn kiu mắc kkk
2025-11-26 12:20:35
1
nhat.huy891
N H A T H U Y ✌️ :
Chủ xịn thì thợ cũng phải xịn . Chứ thợ xịn gặp chủ xi ba chao thì chỉ có vậy mà cứu anh em chén sau chứ biết soa giờ
2025-11-28 10:29:32
1
maylanhdongnai
Đồng nai Nguyễn nghĩa 🥶🥇 :
1,2 củ😂
2025-11-26 07:49:06
2
user3445563610696
Hoàng Long :
e đi làm mùa lụt vệ sinh toàn bộ máy + sấy thêm cái tủ lạnh cũng vậy và ấm siêu tốc lấy rẻ có 300k mà chủ nói quá nói, còn mấy máy ghét k làm nữa tiền thì lấy đủ xăng + ăn cho 3 đứa 😔
2025-11-30 11:16:09
1
thiensanh120
Sanh Nguyễn :
khỏi cám ba
2025-11-28 06:37:38
1
ngocchinh010503
Ngọc Chinh :
1triệu haha
2025-11-28 03:44:20
1
trinh_dien_lanh_bp
Điện Lạnh Trịnh Vũ :
Dưới 500k thì quay xe😁
2025-11-27 03:00:46
1
bezivn
táo bón khó ỉa :
no ngay 🤣🤣
2025-11-26 06:34:55
1
anhonseo151007
HoanggTruyenn🫩 :
đứng 350 ngang 500 😂
2025-11-27 11:13:56
1
majbuuu
Mabuua :
có vệ sinh luôn ron cao su không anh
2025-11-26 11:48:09
1
ngocnguyen2231
Tèo họ lý :
có thằng báo 350
2025-11-26 08:35:44
1
anh_qui_so_dien_ne
Anh Quí Sợ Điện :
Thấy chữ là thấy điềm rồi 😂
2025-11-27 01:43:00
3
toannguyen2532005
Gà Tre🐓🐓 65❤ VN🇻🇳✅ :
bth lm sạch thui có j đau
2025-11-26 12:48:17
1
truongnguyen0604
Cửa Hàng K1 :
Lồng ngang cứ 500-800 , đứng cứ 300-450 mà làm thôi a nhỉ 😆😆
2025-11-27 07:42:43
2
ndthanh.95
Thanh Nè! :
người tới trước công đức vô lượng
2025-11-26 15:54:59
1
duyy_khanggg
𝐃𝐮𝐲 𝐊𝐡𝐚𝐧𝐠 :
Ở phú quốc giờ thợ nó đói, nó công khai trên phở bò giá 4 xị lồng ngang 2 xị lồng đứng luôn rồi, máy lạnh 150k 🙏🙏🙏
2025-11-26 17:09:09
1
mitsubishi.vn.japan
RAGON (Mitsubishi) :
chỗ e 5 xị 😆
2025-11-27 16:20:00
1
To see more videos from user @tienpham77c1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

LAHAT, suarasumsel.net ——Lagi. Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, S.H, beserta anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP / A/ 109/ XI/ 2025/ SPKT.Narkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 27 November 2025. Kejadian pada Kamis sekira pukul 17.46 WIB. Perihal ungkap perkara tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Lintas Sumatera desa Tanda Raja kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan TSK Yudha Astu Nata Wijaya warga desa Pagar Negara kecamatan Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengungkapkan, untuk kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Sumatera tepatnya di wilayah kecamatan Kikim Timur. Lalu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, pada Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.46 WIB, Personil Sat Res Narkoba melihat Tersangka Yudha Astu Nata Wijaya beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR berhenti di pinggir Jalan Desa Tanda Raja kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. “Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap TSK Yudha Astu Nata Wijaya. Lalu, Personil Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Sepeda Motor, dan didapatkan kantong plastik warna hitam dan merah yang berisikan satu paket kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu yang di dalam kotak AKI motor,” ujar Liespono. Seterusnya, sambung Liespono, personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-9930-3745 milik TSK yang didapatkan di genggaman tangan kanan, karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika. Liespono mengatakan, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan ke rumah istri Tersangka yang beralamat di Desa Pagar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika. Setelah itu Personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan di rumah orang tua TSK yang beralamat di kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat dan pada saat melakukan penggeledahan di kamar milik Tersangka didapatkan barang bukti berupa tiga bal plastik klip bening. Dan diakui oleh TSK bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, disampaikan Liespono, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini tersangka telah diamankan, berikut BB berupa 1 paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 46,73 gram, 3 bal plastic klip bening, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR, 1 unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-9930-3745. Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)
LAHAT, suarasumsel.net ——Lagi. Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, S.H, beserta anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP / A/ 109/ XI/ 2025/ SPKT.Narkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 27 November 2025. Kejadian pada Kamis sekira pukul 17.46 WIB. Perihal ungkap perkara tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Lintas Sumatera desa Tanda Raja kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan TSK Yudha Astu Nata Wijaya warga desa Pagar Negara kecamatan Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengungkapkan, untuk kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Sumatera tepatnya di wilayah kecamatan Kikim Timur. Lalu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, pada Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.46 WIB, Personil Sat Res Narkoba melihat Tersangka Yudha Astu Nata Wijaya beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR berhenti di pinggir Jalan Desa Tanda Raja kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. “Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap TSK Yudha Astu Nata Wijaya. Lalu, Personil Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Sepeda Motor, dan didapatkan kantong plastik warna hitam dan merah yang berisikan satu paket kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu yang di dalam kotak AKI motor,” ujar Liespono. Seterusnya, sambung Liespono, personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-9930-3745 milik TSK yang didapatkan di genggaman tangan kanan, karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika. Liespono mengatakan, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan ke rumah istri Tersangka yang beralamat di Desa Pagar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika. Setelah itu Personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan di rumah orang tua TSK yang beralamat di kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat dan pada saat melakukan penggeledahan di kamar milik Tersangka didapatkan barang bukti berupa tiga bal plastik klip bening. Dan diakui oleh TSK bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, disampaikan Liespono, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini tersangka telah diamankan, berikut BB berupa 1 paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 46,73 gram, 3 bal plastic klip bening, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR, 1 unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-9930-3745. Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

About