@linhhayreview04_: Kẹo sữa bò này nó ngon đỉnh #keosuabo #keosuaboviennen #xh #viral #anvat

Mê ăn vặt
Mê ăn vặt
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 26 November 2025 10:43:13 GMT
5112
41
5
25

Music

Download

Comments

sudilee7
Q♡U♥︎Y♡N♥︎H :
mìm mua òi
2025-11-28 09:29:12
0
_kittyiuoi2209
Quynhanhh🫧 :
có vị như nào vayy ạ
2025-12-01 05:28:21
0
thai3932
vy cute💕 :
🥰🥰🥰
2025-11-26 10:51:07
0
To see more videos from user @linhhayreview04_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, didemo puluhan masa Selasa (1/12/2025).  Massa yang tiba sejak pukul 11.08 Wita ini menyoroti  dugaan pelanggaran proses peradilan yang dijalani oleh terdakwa BDM dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, didemo puluhan masa Selasa (1/12/2025). Massa yang tiba sejak pukul 11.08 Wita ini menyoroti dugaan pelanggaran proses peradilan yang dijalani oleh terdakwa BDM dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. "Kami menolak peradilan sesat yang menimpa saudara BDM," tegas salah seorang demonstran saat berorasi. Istri BDM, yakni Asriani mengatakan unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas keadilan untuk suaminya BDM. Sebab, menurut Asriani proses peradilan yang dijalani oleh suaminya terdapat kejanggalan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan hasil visum di muka persidangan. "Sebelum pembacaan tuntutan ada berapa hal yang harus dihadirkan, pertama hasil visum, harus dibuka kembali proses persidangan harus dihadirkan hasil visum," ujar Asriani di PN Kendari. Selain itu Asriani juga meminta agar dokter ahli forensik turut dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan. "Dokter forensik ini yang akan menjelaskan hasil visum tersebut," kata Asriani. Ia juga meminta agar penyidik kepolisian yang memeriksa kasus tersebut turut dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi verbalisan. Sebab terdapat keterangan anak di muka sidang yang bertentangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sementara itu Ketua PN Kendari, Rustam mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses persidangan. Ia mengatakan bahwa ia tidak dapat mengintervensi hakim dalam mengambil keputusan. "Perkara ini sedang berjalan sekarang, perkara ini akan diperiksa oleh hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya saat menenui massa pendemo. Pantauan di lokasi, masaa yang tengah berkumpul di depan pintu masuk kantor PN Kendari sempat berhamburan saat disemprot dengan gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh pegawai PN. #viralvideo #Kendari Kendari

About