@hetch.malaysia:

Hetch Malaysia
Hetch Malaysia
Open In TikTok:
Region:
Thursday 27 November 2025 11:32:01 GMT
6415
21
1
7

Music

Download

Comments

user377198117188
Hana Bin Hassan :
🥰🥰🥰
2025-12-02 14:21:03
0
To see more videos from user @hetch.malaysia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kerinci,jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (APBDes) tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Kamis (26/11/2025), satu nama baru resmi ditetapkan: Irwandi, warga Kecamatan Batang Merangin yang saat itu bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Penetapan Irwandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai kuat, menyusul serangkaian pemeriksaan mendalam. Perannya disebut sangat krusial, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik di desa tersebut. Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan langkah terbaru itu. Menurutnya, Irwandi ikut berkontribusi dalam skema penyimpangan anggaran yang terjadi sepanjang 2021. Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama: Kepala Desa aktif Sumino, dan seorang mantan Pjs Kades yang menjabat dari Januari hingga Juli 2021. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah. Diketahui, Desa Batang Merangin menerima dana sebesar Rp1,6 miliar pada 2021. Namun, dalam pelaksanaannya muncul indikasi bahwa sebagian laporan kegiatan hanyalah rekayasa tanpa realisasi di lapangan. Dugaan ini menguat setelah adanya pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan Inspektorat. Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Sekdes dan Bendahara Desa, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa peran keduanya memang terlihat, namun belum ada bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.  “Kemungkinan tersangka baru tetap terbuka, semua bergantung perkembangan penyidikan,” ujar Kajari. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, menyita puluhan dokumen, perangkat elektronik, dan satu unit mobil milik Kades aktif. Audit kerugian negara menunjukkan angka Rp644 juta akibat rangkaian penyimpangan tersebut. Irwandi kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. #danadesa #pld #kejarisungaipenuh ##Aguskerincilolo #kejagung
Kerinci,jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (APBDes) tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Kamis (26/11/2025), satu nama baru resmi ditetapkan: Irwandi, warga Kecamatan Batang Merangin yang saat itu bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Penetapan Irwandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai kuat, menyusul serangkaian pemeriksaan mendalam. Perannya disebut sangat krusial, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik di desa tersebut. Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan langkah terbaru itu. Menurutnya, Irwandi ikut berkontribusi dalam skema penyimpangan anggaran yang terjadi sepanjang 2021. Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama: Kepala Desa aktif Sumino, dan seorang mantan Pjs Kades yang menjabat dari Januari hingga Juli 2021. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah. Diketahui, Desa Batang Merangin menerima dana sebesar Rp1,6 miliar pada 2021. Namun, dalam pelaksanaannya muncul indikasi bahwa sebagian laporan kegiatan hanyalah rekayasa tanpa realisasi di lapangan. Dugaan ini menguat setelah adanya pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan Inspektorat. Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Sekdes dan Bendahara Desa, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa peran keduanya memang terlihat, namun belum ada bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. “Kemungkinan tersangka baru tetap terbuka, semua bergantung perkembangan penyidikan,” ujar Kajari. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, menyita puluhan dokumen, perangkat elektronik, dan satu unit mobil milik Kades aktif. Audit kerugian negara menunjukkan angka Rp644 juta akibat rangkaian penyimpangan tersebut. Irwandi kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. #danadesa #pld #kejarisungaipenuh ##Aguskerincilolo #kejagung

About