@athena.kami:

athena🖤
athena🖤
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 30 November 2025 19:02:37 GMT
82939
8585
100
139

Music

Download

Comments

hmuaopehjjm
hmuaopehjjm :
link?
2025-12-01 09:45:41
7
timothy.okang
Timothy Okang :
2025-12-01 14:02:33
6
sergio.2236
Sergio @22 :
que belleza 👠 💯💯💜🌹💐
2025-12-01 22:30:54
2
javier.a..toledo
Javier A. Toledo :
que hermosura que sos corazón
2025-11-30 19:07:49
2
willianruiz69
Will de Tellez :
🥰 second
2025-11-30 19:08:27
2
user6124677596228
user6124677596228 :
We need a twitch live
2025-11-30 20:15:39
1
user74241206056617
user74241206056617 :
2025-12-01 18:15:34
0
joshwel46
jos777 :
primero
2025-11-30 19:06:57
2
alwikhuwit8
Alwii :
mantap
2025-12-02 02:14:54
0
alkena94
ALkeneny | الكٍـنانـي :
2025-12-01 06:01:00
0
anٍُٰ
احمد :
1😁
2025-11-30 19:10:41
1
ssgkhd
.. :
first comment
2025-11-30 19:06:04
2
galang7r
ramadhan06 :
frist
2025-11-30 19:06:40
2
el.pro.kl
Leonel.👑 :
primero
2025-11-30 19:10:21
1
akm.50.5
A🦇 :
2025-12-02 00:32:16
1
user1903184408101
محمد مزروع :
How much did the video reach?
2025-11-30 19:06:44
2
erku555
АнАмаЛьНаЯ вожь супер +229 :
2025-11-30 19:06:34
2
mrcarguy63
Mrcarguy :
your the best looking person I've ever seen 🥰🥰🥰🥰
2025-11-30 19:21:34
1
antoniovivaldo558
antoniovivaldo558 :
mio 🫦
2025-11-30 19:10:39
1
mani_manito60
mani_manito 69 :
dónde es para ir xdd
2025-11-30 19:09:26
1
the_problems_its_me_lynn
Zach :
2025-12-02 12:31:00
0
ghadonto
🇩🇿♠️🖤BlackGhost🖤♠️🇩🇿 :
big ash walking only😏
2025-12-02 12:25:01
0
user9269816120811
عبدالخالق بومرعي بومرعي :
2025-11-30 19:48:28
0
andygutierrez1.0
Andres Gutierrez...😎 :
💙💙💙
2025-12-01 16:13:55
2
djaaferbrahim
BrahimL'AVENIR :
🥰
2025-12-02 00:31:04
1
To see more videos from user @athena.kami, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Emang bener 2026 semua tanah harus SHM? Kalo engga negara gak anggep sah ko bisa?  Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini ramai di media sosial isu bahwa mulai tahun 2026, semua dokumen tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, petok D, letter C, landrente, dan sejenisnya tidak lagi berlaku dan jika tidak diubah ke SHM, tanah bisa dianggap tidak sah atau bahkan diambil negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.  Pikiran Rakyat Jateng Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, yang memperjelas dokumen-dokumen tradisional harus didaftarkan agar memiliki status hukum yang lebih kuat. Dokumen tanah tradisional seperti girik, letter C, petok D, landrente, dan surat tanah lama lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah (alat bukti utama), melainkan hanya sebagai petunjuk atau referensi dalam proses pendaftaran tanah.  Bila tanah masih menggunakan dokumen tradisional tersebut, sebaiknya segera diubah menjadi sertifikat SHM untuk memperoleh kepastian hukum. BPN dan Kementerian ATR menegaskan bahwa berita “tanah yang belum SHM akan diambil oleh negara” jika tidak diubah ke SHM itu tidak benar. Pemilik tanah dengan girik atau dokumen lama lainnya masih dianggap pemiliknya selama dokumennya ada dan tanah dikuasai masyarakat, tidak otomatis kehilangan kepemilikan. Batas waktu regulasi ini berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga dokumen lama harus didaftarkan paling lambat 5 tahun setelah itu, yaitu 2 Februari 2026. Untuk yang dokumennya tradisional dan belum SHM, disarankan agar segera ke Kantor Pertanahan/BPN untuk proses sertifikasi. Source : Detik, Kompas #tanah #sertifikat #shm #2026 #fyp
Emang bener 2026 semua tanah harus SHM? Kalo engga negara gak anggep sah ko bisa? Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini ramai di media sosial isu bahwa mulai tahun 2026, semua dokumen tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, petok D, letter C, landrente, dan sejenisnya tidak lagi berlaku dan jika tidak diubah ke SHM, tanah bisa dianggap tidak sah atau bahkan diambil negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pikiran Rakyat Jateng Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, yang memperjelas dokumen-dokumen tradisional harus didaftarkan agar memiliki status hukum yang lebih kuat. Dokumen tanah tradisional seperti girik, letter C, petok D, landrente, dan surat tanah lama lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah (alat bukti utama), melainkan hanya sebagai petunjuk atau referensi dalam proses pendaftaran tanah. Bila tanah masih menggunakan dokumen tradisional tersebut, sebaiknya segera diubah menjadi sertifikat SHM untuk memperoleh kepastian hukum. BPN dan Kementerian ATR menegaskan bahwa berita “tanah yang belum SHM akan diambil oleh negara” jika tidak diubah ke SHM itu tidak benar. Pemilik tanah dengan girik atau dokumen lama lainnya masih dianggap pemiliknya selama dokumennya ada dan tanah dikuasai masyarakat, tidak otomatis kehilangan kepemilikan. Batas waktu regulasi ini berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga dokumen lama harus didaftarkan paling lambat 5 tahun setelah itu, yaitu 2 Februari 2026. Untuk yang dokumennya tradisional dan belum SHM, disarankan agar segera ke Kantor Pertanahan/BPN untuk proses sertifikasi. Source : Detik, Kompas #tanah #sertifikat #shm #2026 #fyp

About