@m.husron: #ninjass #2stroke #4u

Husss🚀
Husss🚀
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 December 2025 09:05:02 GMT
19193
1017
3
24

Music

Download

Comments

eyzaa_16
haii,ini eyza :
tahun ngarep ya allahhhh🤲
2025-12-02 09:18:25
0
refanzzzzzzstecuuuuuuuuu
EPANZ :
FB mass
2025-12-04 05:33:17
0
To see more videos from user @m.husron, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bea Cukai mempersulit, produsen rokok kretek UMKM menjerit. Melalui layanan “Lapor Pak Purbaya”, produsen rokok kretek berskala UMKM di Madura, mengeluh karena Dirjen Bea Cukai lambat mengurus perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izinnya itu diatur dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun sialnya, produsen kretek di Madura itu justru dipersulit ketika ingin mengurus surat izin supaya rokoknya menjadi legal di pasaran. Bahkan UMKM rokok kretek tersebut sudah mengupayakan surat izin selama setahun lebih–tapi surat izin masih saja belum turun. “Kenapa susah? Coba deh di-follow up, diajarin lah orang di sana, kalau dia (pelaku usaha) masuk sistem kan kita dapat cukai tambahan. Mungkin juga yang liar-liar (produsen rokok ilegal) mau masuk sistem tuh,” ujar Purbaya merespons laporan tersebut sambill memberi instruksi kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip dari DDTC News (25/10/2025). Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, pemerintah kerap mempersulit penerbitan izin bagi para produsen rokok baru.  “Jadi kalau kita mau membuka industri rokok baru itu nggak boleh, kecuali masuk di dalam kawasan industri tembakau yang terpadu (Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau). Ya dipersulit,” ujar Misbakhun dalam diskusi publik di Menara Kadin, (21/10/2025). Pasalnya, untuk mendirikan pabrik rokok itu tidak harus selalu berada di kawasan APHT. Supaya pabrik rokok dianggap legal, ia harus mempunyai NPPBKC, yakni izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik. Sialnya pemerintah mempersulit itu. Apalagi, salah satu APHT di Provinsi NTB terancam bubar karena kalah saing dengan rokok ilegal. Ancaman bubarnya tersebut dituding karena pemerintah lebih lebih memfasilitasi produsen rokok ilegal, alias jadi cukongnya. Selengkapnya di komunitaskretek.or.id
Bea Cukai mempersulit, produsen rokok kretek UMKM menjerit. Melalui layanan “Lapor Pak Purbaya”, produsen rokok kretek berskala UMKM di Madura, mengeluh karena Dirjen Bea Cukai lambat mengurus perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izinnya itu diatur dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun sialnya, produsen kretek di Madura itu justru dipersulit ketika ingin mengurus surat izin supaya rokoknya menjadi legal di pasaran. Bahkan UMKM rokok kretek tersebut sudah mengupayakan surat izin selama setahun lebih–tapi surat izin masih saja belum turun. “Kenapa susah? Coba deh di-follow up, diajarin lah orang di sana, kalau dia (pelaku usaha) masuk sistem kan kita dapat cukai tambahan. Mungkin juga yang liar-liar (produsen rokok ilegal) mau masuk sistem tuh,” ujar Purbaya merespons laporan tersebut sambill memberi instruksi kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip dari DDTC News (25/10/2025). Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, pemerintah kerap mempersulit penerbitan izin bagi para produsen rokok baru. “Jadi kalau kita mau membuka industri rokok baru itu nggak boleh, kecuali masuk di dalam kawasan industri tembakau yang terpadu (Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau). Ya dipersulit,” ujar Misbakhun dalam diskusi publik di Menara Kadin, (21/10/2025). Pasalnya, untuk mendirikan pabrik rokok itu tidak harus selalu berada di kawasan APHT. Supaya pabrik rokok dianggap legal, ia harus mempunyai NPPBKC, yakni izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik. Sialnya pemerintah mempersulit itu. Apalagi, salah satu APHT di Provinsi NTB terancam bubar karena kalah saing dengan rokok ilegal. Ancaman bubarnya tersebut dituding karena pemerintah lebih lebih memfasilitasi produsen rokok ilegal, alias jadi cukongnya. Selengkapnya di komunitaskretek.or.id

About