@_mrblack76: #https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 Giripos.com https://share.google/a03XxUjllG0dXMF62 Dugaan Polisi Tangkap Lepas Terduga Pengedar Rokok Ilegal, Ketua Pembina LPK-PK Jatim Angkat Bicara MALANG || GIRIPOS.com — Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kembali memicu kritik keras. Pasalnya, muncul dugaan bahwa terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Kasri, yang ditangkap aparat Polres Malang pada Kamis (27/11/2025), dilepas tanpa penjelasan terbuka setelah disebut-sebut adanya pembayaran “tebusan”. Dalam operasi itu, aparat dikabarkan mengamankan empat ball rokok ilegal merk ANGKER sebagai barang bukti. Informasi dugaan pelepasan pelaku ini langsung menyedot perhatian publik, termasuk kalangan pemerhati hukum. Ketua Pembina LPK-PK Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Dewan Pembina YLBH LPK-PK Pusat, Moch Geng Wahyudi, S.H., M.M.Hum, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran cukai tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan khusus yang bersifat lex specialis. “Bidang cukai memiliki undang-undang khusus. Maka penindakan seharusnya dilakukan oleh aparat Bea Cukai. Jika ada pihak lain yang melakukan tangkap tangan, sesuai Pasal 18 KUHAP dan PP Nomor 27 Tahun 1983, wajib menyerahkan kepada PPNS Cukai,” tegasnya, Senin (1/12/2025). Geng Wahyudi menambahkan bahwa Polri memiliki fungsi Korwas PPNS, sehingga setiap langkah penanganan perkara harus dilakukan dengan koordinasi, dokumentasi, dan prosedur yang jelas. “Kalau ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dengan alasan penegakan hukum, maka itu adalah bentuk kekeliruan serius. Aparat harus menempatkan hukum secara proporsional dan profesional. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujarnya. Polres Malang Diminta Buka Informasi Secara Jelas Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Malang belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelepasan terduga pelaku AS. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sebelumnya kepada Kanit Unit 4 juga tidak mendapat respons. Namun setelah berita awal dipublikasikan pada Senin (1/12/2025) di Giripos.com, Kanit Unit 4 kemudian menghubungi awak media dan meminta pertemuan di Polres Malang pada Kamis (mendatang). “Hari Kamis besok bisa ke Polres. Saya masih giat di Jogja tiga hari. Kamis bisa ya?” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Publik Menanti Sikap Resmi Polres dan Bea Cukai Dugaan pelepasan pelaku tanpa proses yang transparan menambah kegelisahan masyarakat, terutama karena perkara rokok ilegal merupakan tindak pidana khusus yang memiliki tata cara penanganan tersendiri. Transparansi Polres Malang dan koordinasi dengan Bea Cukai kini menjadi tuntutan utama. (Berita akan diperbarui setelah redaksi menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai.) ( Black )
GIRIPOS.com
Region: ID
Tuesday 02 December 2025 12:17:06 GMT
Music
Download
Comments
Harun Rafly :
mana ada rokok ilegal
2025-12-02 23:29:00
0
Nanang Qosim17 :
berita menarik
2025-12-02 22:26:13
0
× :
@polres malang kepanjen 🤣🤣🤣
2025-12-02 14:43:44
1
To see more videos from user @_mrblack76, please go to the Tikwm
homepage.