@shhhhhh..1124: if ur not in this im sry but ily #fyp #viral #bsff

???
???
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 07 December 2025 17:48:52 GMT
513
61
7
0

Music

Download

Comments

arianabonomo00
arianabonomo :
Bsffff
2025-12-07 18:14:00
1
liv..fiore21
Liv Fiore :
My favorite has to be torta Reustle
2025-12-07 22:38:50
1
gianna.847
gianna💖 :
best friend forever
2025-12-08 01:52:10
1
arianabonomo00
arianabonomo :
💕💕💕💋💋💋💋
2025-12-07 18:14:04
1
shhhhhh..1124
??? :
@arianabonomo @Geller12 @giuliana @gianna💖
2025-12-07 17:51:04
0
To see more videos from user @shhhhhh..1124, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Masyarakat Adat Melayu Maharadjo Desak PT Agrinas Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Tanah Ulayat Eks PT Johan Sentosa. Kampar - Tensi masyarakat adat kembali memanas di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Perwakilan Persukuan Melayu Datuk Maharadjo menuntut PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan di lahan eks PT Johan Sentosa (PT Duta Palma), yang mereka klaim berada di atas Tanah Ulayat Adat Kenegerian Salo. Ipan, tokoh masyarakat yang juga mewakili kelompok tani, memimpin rombongan turun langsung ke lokasi bersama anak kemenakan, warga, serta Ninik Mamak Datuk Mario Purmalindo, selaku Datuk Maharajo Desa Sipungguk. Peninjauan lapangan pada Minggu (7/12/25) itu dilakukan untuk memastikan batas wilayah ulayat yang dinilai telah masuk ke dalam area perkebunan sawit yang kini dikuasai PT Agrinas. Batas-Batas Tanah Ulayat Versi Masyarakat Adat Utara: Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung Barat: Tanah Ulayat Melayu Piliang Timur: Tanah Ulayat Melayu Datuk Mudo Kenegerian Bangkinang Menurut masyarakat adat, sejak masa PT Johan Sentosa hingga beralih ke Agrinas, tidak pernah ada kontribusi sosial maupun manfaat ekonomi yang diterima oleh masyarakat Sipungguk selaku pemilik wilayah adat. Ipan menegaskan bahwa masyarakat menolak PT Agrinas menerbitkan Kerja Sama Operasional (KSO) baru di atas lahan tersebut sebelum status ulayatnya diselesaikan secara hukum. Dalam penyampaiannya, perwakilan masyarakat adat menyebut perjuangan ini adalah bentuk penegasan hak atas wilayah yang telah turun-temurun mereka miliki. “Agenda hari ini, kami mendatangi tanah wilayah kami, Persukuan Melayu Datuk Maharajo Kenegerian Salo. Kami meminta kepada pemerintah, kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar, agar tanah ini dikembalikan kepada kaum adat dan masyarakat,” tegas Ipan. Ia menambahkan, setelah negara menghentikan kegiatan PT Johan, lahan tersebut masuk dalam program pengelolaan PT Agrinas. Namun hingga kini, masyarakat adat mengaku tak pernah dilibatkan dalam penetapan status hukum maupun mekanisme pengelolaannya. Pihak Persukuan Melayu Datuk Maharajo mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan PT Agrinas. Terakhir, mereka bertemu dengan Manajer PT Agrinas, Danu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian konflik batas maupun status tanah ulayat. Masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan adil dalam menangani sengketa lahan eks PT Johan Sentosa tersebut. ✍️Isar Topankk @H. Ahmad Yuzar, S,Sos, MT @MISHARTI @ZUL RK. ( LAWYER ) ⚖️ @@polres_Kampar @KAMPAR POST @KamparDIHATI @Redaksibuser.com @partaigerindra #bangkinangkamparriau #uwangocukampar
Masyarakat Adat Melayu Maharadjo Desak PT Agrinas Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Tanah Ulayat Eks PT Johan Sentosa. Kampar - Tensi masyarakat adat kembali memanas di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. Perwakilan Persukuan Melayu Datuk Maharadjo menuntut PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan di lahan eks PT Johan Sentosa (PT Duta Palma), yang mereka klaim berada di atas Tanah Ulayat Adat Kenegerian Salo. Ipan, tokoh masyarakat yang juga mewakili kelompok tani, memimpin rombongan turun langsung ke lokasi bersama anak kemenakan, warga, serta Ninik Mamak Datuk Mario Purmalindo, selaku Datuk Maharajo Desa Sipungguk. Peninjauan lapangan pada Minggu (7/12/25) itu dilakukan untuk memastikan batas wilayah ulayat yang dinilai telah masuk ke dalam area perkebunan sawit yang kini dikuasai PT Agrinas. Batas-Batas Tanah Ulayat Versi Masyarakat Adat Utara: Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung Barat: Tanah Ulayat Melayu Piliang Timur: Tanah Ulayat Melayu Datuk Mudo Kenegerian Bangkinang Menurut masyarakat adat, sejak masa PT Johan Sentosa hingga beralih ke Agrinas, tidak pernah ada kontribusi sosial maupun manfaat ekonomi yang diterima oleh masyarakat Sipungguk selaku pemilik wilayah adat. Ipan menegaskan bahwa masyarakat menolak PT Agrinas menerbitkan Kerja Sama Operasional (KSO) baru di atas lahan tersebut sebelum status ulayatnya diselesaikan secara hukum. Dalam penyampaiannya, perwakilan masyarakat adat menyebut perjuangan ini adalah bentuk penegasan hak atas wilayah yang telah turun-temurun mereka miliki. “Agenda hari ini, kami mendatangi tanah wilayah kami, Persukuan Melayu Datuk Maharajo Kenegerian Salo. Kami meminta kepada pemerintah, kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar, agar tanah ini dikembalikan kepada kaum adat dan masyarakat,” tegas Ipan. Ia menambahkan, setelah negara menghentikan kegiatan PT Johan, lahan tersebut masuk dalam program pengelolaan PT Agrinas. Namun hingga kini, masyarakat adat mengaku tak pernah dilibatkan dalam penetapan status hukum maupun mekanisme pengelolaannya. Pihak Persukuan Melayu Datuk Maharajo mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan PT Agrinas. Terakhir, mereka bertemu dengan Manajer PT Agrinas, Danu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian konflik batas maupun status tanah ulayat. Masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan adil dalam menangani sengketa lahan eks PT Johan Sentosa tersebut. ✍️Isar Topankk @H. Ahmad Yuzar, S,Sos, MT @MISHARTI @ZUL RK. ( LAWYER ) ⚖️ @@polres_Kampar @KAMPAR POST @KamparDIHATI @Redaksibuser.com @partaigerindra #bangkinangkamparriau #uwangocukampar

About