@bbuse96: @anilozbay

BUSE
BUSE
Open In TikTok:
Region: TR
Tuesday 20 November 2018 18:23:02 GMT
1625
160
4
2

Music

Download

Comments

user29.0
💛 :
çok güzel olmuş
2019-02-11 15:45:11
1
user29.0
💛 :
çok güzel olmuş
2019-02-11 15:45:11
1
To see more videos from user @bbuse96, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

revisi UU asn poin-poin utama perubahan 1. Kewenangan pengangkatan/pemberhentian & mutasi jabatan Dalam revisi ini, disebut bahwa pengangkatan, pemberhentian serta mutasi jabatan tinggi (misalnya eselon I & II) akan lebih banyak menjadi kewenangan pusat.  Misalnya: ASN eselon II ke atas “dialihkan” menjadi pegawai pemerintah pusat agar bisa dimutasi secara nasional.  Tujuannya: memperkuat sistem merit nasional agar mutasi dan karier ASN lebih adil dan seragam di seluruh wilayah.  2. Penguatan sistem merit dan netralitas ASN Revisi akan memperjelas mekanisme sistem merit: penilaian ASN berdasarkan kinerja, kompetensi, dan integritas, bukan hanya lama kerja atau senioritas.  Juga ada fokus lebih besar pada netralitas ASN dalam politik, terutama untuk menghindari intervensi politik dalam jabatan dan penempatan ASN.  3. Desentralisasi vs Sentralisasi Salah satu isu besar: jika banyak kewenangan dialihkan ke pusat, maka daerah mempunyai ruang gerak lebih kecil. Revisi ini menuai kritik terkait potensi “sentralisasi berlebihan”.  4. Mutasi nasional dan karier lintas instansi Revisi mengusulkan bahwa mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional antara instansi pusat/daerah atau antar‐provinsi, khusus bagi jabatan tinggi.  Hal ini bertujuan agar talenta ASN bisa dipindahkan atau diberdayakan lebih fleksibel di seluruh Indonesia. 5. Peningkatan profesionalisme, digitalisasi manajemen ASN Meski sudah ada dalam UU 20/2023, revisi akan memperkuat aspek digitalisasi manajemen ASN, integrasi data kepegawaian, transparansi proses, penilaian kinerja berbasis IT.  #perencanaankeuangan #asn #ruu #indonesia #fyppppppppppppppppppppppp
revisi UU asn poin-poin utama perubahan 1. Kewenangan pengangkatan/pemberhentian & mutasi jabatan Dalam revisi ini, disebut bahwa pengangkatan, pemberhentian serta mutasi jabatan tinggi (misalnya eselon I & II) akan lebih banyak menjadi kewenangan pusat. Misalnya: ASN eselon II ke atas “dialihkan” menjadi pegawai pemerintah pusat agar bisa dimutasi secara nasional. Tujuannya: memperkuat sistem merit nasional agar mutasi dan karier ASN lebih adil dan seragam di seluruh wilayah. 2. Penguatan sistem merit dan netralitas ASN Revisi akan memperjelas mekanisme sistem merit: penilaian ASN berdasarkan kinerja, kompetensi, dan integritas, bukan hanya lama kerja atau senioritas. Juga ada fokus lebih besar pada netralitas ASN dalam politik, terutama untuk menghindari intervensi politik dalam jabatan dan penempatan ASN. 3. Desentralisasi vs Sentralisasi Salah satu isu besar: jika banyak kewenangan dialihkan ke pusat, maka daerah mempunyai ruang gerak lebih kecil. Revisi ini menuai kritik terkait potensi “sentralisasi berlebihan”. 4. Mutasi nasional dan karier lintas instansi Revisi mengusulkan bahwa mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional antara instansi pusat/daerah atau antar‐provinsi, khusus bagi jabatan tinggi. Hal ini bertujuan agar talenta ASN bisa dipindahkan atau diberdayakan lebih fleksibel di seluruh Indonesia. 5. Peningkatan profesionalisme, digitalisasi manajemen ASN Meski sudah ada dalam UU 20/2023, revisi akan memperkuat aspek digitalisasi manajemen ASN, integrasi data kepegawaian, transparansi proses, penilaian kinerja berbasis IT. #perencanaankeuangan #asn #ruu #indonesia #fyppppppppppppppppppppppp

About