@giusy___piazza:

Giusy Piazza
Giusy Piazza
Open In TikTok:
Region: IT
Sunday 12 April 2020 18:28:09 GMT
326
5
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @giusy___piazza, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Istri yang tidak di pakai 2 bulan berturut turut Akan di ambil alih Oleh Negara..!!! Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, tanah bersertifikat yg tidak tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar selama 2 tahun akan diambil alih negara. Pernyataan yg menunjukan bagaimana sistem politik pertanahan nasional bekerja. Mengkonfirmasi watak dan mentalitas kolonialisme yg melekat erat di tubuh kekuasaan saat ini. Bermaksud merampas tanah rakyat dengan gimmick dibiarkan terlantar, diambil dan dikuasai pemerintah. Kemudian dibisniskan lewat penerbitan hak pengelolaan, HGU, HGB, hak pakai kepada pemodal swasta. Apa yg dikatakan Nushron Wahid bukan hal baru. sudah dijalankan pemerintah dan dilegitimasi aturan hukum yg mengikat sejak era Joko Dasar hukumnya adalah PP No. 20 tahun 2021. Tepatnya, Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5). Secara rigid, mengatur bahwa tanah bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yg diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas hak tanah, jika tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan atau tidak dipelihara dalam jangka waktu 2 tahun, maka termasuk objek tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara. PP No. 20 tahun 2021 ini, merupakan turunan UU Cipta Kerja yg sengaja dibuat sebagai regulasi teknis untuk mengoperasionalkan Pasal 180 UU Cipta Kerja. Bahwa PP ini berfungsi sebagai instrumen dalam menetapkan suatu kawasan sebagai tanah terlantar untuk diambil pemerintah.Selanjutnya, tanah terlantar yg telah diambil alih pemerintah, dikategorikan sebagai tanah yg dikuasai negara dengan konsep penguasaan
Istri yang tidak di pakai 2 bulan berturut turut Akan di ambil alih Oleh Negara..!!! Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, tanah bersertifikat yg tidak tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar selama 2 tahun akan diambil alih negara. Pernyataan yg menunjukan bagaimana sistem politik pertanahan nasional bekerja. Mengkonfirmasi watak dan mentalitas kolonialisme yg melekat erat di tubuh kekuasaan saat ini. Bermaksud merampas tanah rakyat dengan gimmick dibiarkan terlantar, diambil dan dikuasai pemerintah. Kemudian dibisniskan lewat penerbitan hak pengelolaan, HGU, HGB, hak pakai kepada pemodal swasta. Apa yg dikatakan Nushron Wahid bukan hal baru. sudah dijalankan pemerintah dan dilegitimasi aturan hukum yg mengikat sejak era Joko Dasar hukumnya adalah PP No. 20 tahun 2021. Tepatnya, Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5). Secara rigid, mengatur bahwa tanah bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yg diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas hak tanah, jika tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan atau tidak dipelihara dalam jangka waktu 2 tahun, maka termasuk objek tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara. PP No. 20 tahun 2021 ini, merupakan turunan UU Cipta Kerja yg sengaja dibuat sebagai regulasi teknis untuk mengoperasionalkan Pasal 180 UU Cipta Kerja. Bahwa PP ini berfungsi sebagai instrumen dalam menetapkan suatu kawasan sebagai tanah terlantar untuk diambil pemerintah.Selanjutnya, tanah terlantar yg telah diambil alih pemerintah, dikategorikan sebagai tanah yg dikuasai negara dengan konsep penguasaan "Hak Menguasai Negara" atau ΗΜΝ. Dalam kaitan ini, UU Cipta Kerja menyamakan Hak Menguasai Negara atas tanah dengan Hak pengelolaan negara atas tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 136 UU Cipta Kerja, bahwa pelaksanaannya diserahkan kepada pemegang haknya. Pemagang hak yg bisa mewakili negara melaksanakan hak pengelolaan atas tanah yg dikuasai negara diatur dalam Pasal 137 UU Cipta Kerja. Diantaranya: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah, BUMN BUMD dan badan hukum yg ditunjuk negara. Dalam pengelolaan tanah negara, seluruh badan milik negara akan diberikan hak pengelolaan

About