@spookynewengland:

𝕬𝖒𝖆𝖓𝖉𝖆👻
𝕬𝖒𝖆𝖓𝖉𝖆👻
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 08 May 2021 01:47:59 GMT
373528
55158
361
228

Music

Download

Comments

thenightmaresstart
nightmare :
it's known that the body was moved.. that's not how she fell. they rolled the body before the photographer came
2021-05-08 01:53:10
2743
mannabanana_cda
AB :
They framed the crime scene photos😂😳
2021-05-08 01:50:05
2454
x_brooke.h_x
brooke <3 :
how come lizzie was called abbey as well as lizzie
2021-05-09 16:20:05
1
whalecrackerslover
quinn :
hey....put a warning ON THE SCREEN PLEASE!!! 😭
2021-05-10 16:02:23
0
queenmom777
M and M :
Wait is that in the actual house?! 😳
2021-05-08 12:52:41
1111
kamkamhouston
kam 🌃 :
I 100% think it was the uncle
2021-05-08 18:07:39
204
katieelainereed
Katie Elaine Reed :
Sooo do you think they replaced the carpet and the couch or just cleaned them really well 😂😂
2021-05-08 12:52:45
346
kristinahope3590
Kristina Cardenas :
please do a background story about the house
2021-05-08 14:12:18
510
spookynewengland
𝕬𝖒𝖆𝖓𝖉𝖆👻 :
Estimated 18-20 blows depending on the source.
2021-05-08 01:59:23
336
swagmvffin
swagmvffin :
i feel like john killed her mother but then lizzie joined in and killed her father
2021-05-08 13:54:01
12
bonnie.bolyard101
Bonnie Bolyard :
The one that was killed in that room was Lizzie step mom. The story is Lizzie killed her with an axe then when her father got home killed him.
2021-05-08 14:42:35
11
cheetahloverfr
cheetahloverfr :
Wait is that what a head looks like after its been smashed 😳..?
2021-05-09 16:36:16
27
theblackhorseman25
HighinTheSky :
Y’all should watch glam and gores YouTube video on it , loads about John morse being sus , it’s acc really good !
2021-05-09 13:34:59
26
zycze
Im Polish. :
my theory is that the 3 (uncle, the maid and lizzie) all planned them murders and thr uncle helped them. and the maid and lizzie were secret gfs that-
2021-07-18 18:11:32
4
my_souls_journey11
my_souls_journey11 :
I saw The spirit of Abbey Borden in that room right in front of the mirror!!
2021-05-08 19:52:45
13
giselrenne
GISEL RENNE :
Same bed?
2021-05-09 18:32:35
11
hey.itz.ya.gurl.kay
★。・:*¯\_(ツ)_/¯*:・゚★ :
i dont claim any negative energy coming from this video ✝️
2021-05-08 04:56:38
41
iamcierra
Cierraa🍉🍉 :
I’ve seen this in buzzfeed unsolved lolllll
2021-05-08 23:57:19
38
oldhollywoodrose
Rosemary 🌹 :
I love that room decor so much..
2021-05-09 05:50:44
13
w1tchcr41t
𝒜𝓇𝒿𝓊𝓃 :
I think I saw a sprit in the mirror
2021-05-22 20:35:28
8
.isittoolatenowtosaysari
Arii :
I don’t claim any bad spirits or negative energy but did anyone else get chills
2021-05-08 19:31:08
5
walnut.wiki
wiki🍻 :
um
2021-05-08 17:52:32
1
cleaningwithshai
🧼 :
it was 40 tomes. she whacked her 40x. but how did the father not hear?? that doesnt make sense to me if she killed abby first
2022-08-02 17:11:40
1
mia_381x
Mia💋 :
Don’t claim any negative energy
2021-12-17 08:06:01
0
jules_scott50
Julia :
why do we not see blood splatter on the bed or walls?? Some one get Dexter in here please?🕵
2021-09-22 07:25:10
0
To see more videos from user @spookynewengland, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Kriminalisasi Pekerja Jaminan Fidusia, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Medan – Kasus penemuan kendaraan minibus yang masih terdaftar sebagai objek jaminan fidusia oleh pekerja perusahaan pembiayaan di Medan justru berbuntut kriminalisasi. Empat pekerja dari pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan tanpa penyelidikan menyeluruh terhadap status hukum kendaraan, yang memicu pelaporan terhadap sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polda Sumut, Kamis (29/5/2025). Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika tim Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) menemukan kembali kendaraan minibus jenis Toyota Avanza berwarna putih, dengan nomor polisi asli BK 1187 NK, yang diketahui telah lama hilang. Kendaraan tersebut telah berubah warna menjadi hitam dan menggunakan nomor polisi palsu BK 1813 VV, diduga untuk mengaburkan status aslinya. Kendaraan ini merupakan objek jaminan fidusia yang masih sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan nomor pendaftaran W2.001500173.AH.05.01 Tahun 2015, tertanggal 13 Juli 2015. Namun, ketika negosiasi antara pihak perusahaan dan pemilik kendaraan dilakukan di Polsek Medan Kota, tidak ditemukan titik temu. Tak lama kemudian, Tim Resmob Polrestabes Medan datang dan membawa empat orang POJF ke Mapolrestabes. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan perampasan, tanpa pendalaman terhadap fakta hukum fidusia. “Dalam rekaman video yang kami miliki, terlihat jelas bahwa justru pemilik kendaraan bodong yang terlebih dahulu merampas ponsel milik POJF saat didokumentasikan. Namun klien kami malah yang dituduh merampas dan ditahan,” jelas Baresman Siallagan, SH, MH, selaku kuasa hukum, didampingi timnya: Dr. Longser Sihombing, SH, MH, dan rekan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit mobil Avanza hitam dan satu unit iPhone 12 Pro Max. Namun, dalam pernyataannya, Kapolrestabes tidak menyebutkan identitas kendaraan asli yang masih terikat fidusia, yang justru menjadi inti perkara. Merespons tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cenderung mencoreng asas keadilan, kuasa hukum melaporkan: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto Kanit Reskrim IPTU Eko Sanjaya Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor Laporan telah diterima oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor registrasi: SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 28 Mei 2025. Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor akta permohonan: 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tertanggal 28 Mei 2025. Secara paralel, pihak perusahaan pembiayaan juga telah melaporkan debitur atas nama kontrak yang mengalihkan objek jaminan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumut. “Upaya ini kami tempuh untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, tanpa keberpihakan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi pekerja yang menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tutup Dr. Longser Sihombing.
Diduga Kriminalisasi Pekerja Jaminan Fidusia, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Medan – Kasus penemuan kendaraan minibus yang masih terdaftar sebagai objek jaminan fidusia oleh pekerja perusahaan pembiayaan di Medan justru berbuntut kriminalisasi. Empat pekerja dari pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan tanpa penyelidikan menyeluruh terhadap status hukum kendaraan, yang memicu pelaporan terhadap sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polda Sumut, Kamis (29/5/2025). Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika tim Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) menemukan kembali kendaraan minibus jenis Toyota Avanza berwarna putih, dengan nomor polisi asli BK 1187 NK, yang diketahui telah lama hilang. Kendaraan tersebut telah berubah warna menjadi hitam dan menggunakan nomor polisi palsu BK 1813 VV, diduga untuk mengaburkan status aslinya. Kendaraan ini merupakan objek jaminan fidusia yang masih sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan nomor pendaftaran W2.001500173.AH.05.01 Tahun 2015, tertanggal 13 Juli 2015. Namun, ketika negosiasi antara pihak perusahaan dan pemilik kendaraan dilakukan di Polsek Medan Kota, tidak ditemukan titik temu. Tak lama kemudian, Tim Resmob Polrestabes Medan datang dan membawa empat orang POJF ke Mapolrestabes. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan perampasan, tanpa pendalaman terhadap fakta hukum fidusia. “Dalam rekaman video yang kami miliki, terlihat jelas bahwa justru pemilik kendaraan bodong yang terlebih dahulu merampas ponsel milik POJF saat didokumentasikan. Namun klien kami malah yang dituduh merampas dan ditahan,” jelas Baresman Siallagan, SH, MH, selaku kuasa hukum, didampingi timnya: Dr. Longser Sihombing, SH, MH, dan rekan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit mobil Avanza hitam dan satu unit iPhone 12 Pro Max. Namun, dalam pernyataannya, Kapolrestabes tidak menyebutkan identitas kendaraan asli yang masih terikat fidusia, yang justru menjadi inti perkara. Merespons tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cenderung mencoreng asas keadilan, kuasa hukum melaporkan: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto Kanit Reskrim IPTU Eko Sanjaya Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor Laporan telah diterima oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor registrasi: SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 28 Mei 2025. Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor akta permohonan: 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tertanggal 28 Mei 2025. Secara paralel, pihak perusahaan pembiayaan juga telah melaporkan debitur atas nama kontrak yang mengalihkan objek jaminan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumut. “Upaya ini kami tempuh untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, tanpa keberpihakan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi pekerja yang menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tutup Dr. Longser Sihombing.

About