@mm7games: I played against the same person 3 times in a row 😡 #FIFA #FIFA21 #gaming

MM7Games
MM7Games
Open In TikTok:
Region: GB
Sunday 06 June 2021 17:21:16 GMT
141135
15816
37
6

Music

Download

Comments

karenmoss03
Karen :
It takes long time to do icon swaps
2021-06-06 20:23:24
22
max.ljj
MaxLJ :
I will not est until you reply
2021-06-06 17:26:08
12
baileegarb
Bailee :
Early inni
2021-06-06 17:24:29
4
scottyboy244
Follow for follow :
It is fake Mbapp is on lone with 1 game
2021-06-06 17:57:32
3
aalan_08
A :
Hello
2021-06-06 17:25:29
2
samxbox
user2795591180845 :
Lol
2021-06-06 17:24:51
2
baileegarb
Bailee :
Oi oi
2021-06-06 17:24:21
1
summerville_szn7
summerville_szn7 :
I watched the vid when it came out! U r sooo unlucky 😂
2021-06-06 18:56:13
0
brody_benevides1
Brody Benevides :
You need to play coop with vik and u will automatically win
2021-06-06 21:01:34
0
captain__cream
0 :
AYYYYYYY SIMONNN
2021-06-06 17:24:12
0
arjoi08
️ :
Simon how does it feel when you reply?
2021-06-06 17:23:33
0
lily.22024
lily.22024 :
Early for once 😁
2021-06-06 17:38:39
0
.cj099
.cj099 :
Early 4th
2021-06-06 17:23:27
0
plkkjhhrsxv
… :
Oi stimpy say hi to the neek for me
2021-06-06 18:05:32
0
for.roberta
carlosjuarez0526 :
First
2021-06-06 17:22:47
0
kaz_0__0
kaz :
Does Simon reply
2021-06-06 20:09:06
0
littlelucy100
Lucy :
Ayyy
2021-06-06 17:22:50
0
t.hughes08
Tom :
not first!!
2021-06-06 17:24:25
0
wxm_joe
Wxm_Joe :
I played the same guy twice next game played someone else and then the game after that that same guy I’d played twice 😂 no cap 🧢
2021-06-06 21:38:33
0
rileybrook112
Riley :
Come to pc where you get a new opponent every hour
2021-06-07 07:39:03
0
guilded_by_angelz
Ryan kalthof :
if i played you i dint leave at 1 goal
2021-06-07 09:54:00
0
vide.infra
vide.infra :
I played the same guy 4 times first time I won 5-0 in the first half then he quit then 2-0 in like 20 minutes then just 1-0 then I felt bad so we
2021-06-07 13:20:07
0
loganroberts89
logan roberts :
ain’t breathing till you reply 😶
2021-06-07 14:37:23
0
To see more videos from user @mm7games, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus pengoplosan beras bermerek Bulog dan sejumlah merek lainnya yang melibatkan seorang pengusaha berinisial RG. Dalam dua tahun terakhir, tersangka diketahui telah menjual lebih dari 228 ton beras oplosan ke masyarakat melalui ritel d “Total yang berhasil dijual pelaku pada tahun 2024 mencapai 130 ton, dan hingga pertengahan 2025 sudah 98 ton, sehingga totalnya mencapai lebih dari 228 ton,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat rilis di Mapolda Riau, Selasa (29/7). Modus operandi tersangka adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari Penyalai, Pelalawan, dengan beras reject yang seharusnya hanya digunakan untuk pakan ternak. Lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek SPHP Bulog dan merek-merek lokal asal Sumatera Barat seperti Anak Daro, Kuriak Kusuik, dan lainnya. “Tersangka menciptakan ilusi seolah-olah beras yang dijual adalah produk premium dan legal. Padahal itu hasil oplosan,” tambah Kombes Ade. Pada penggerebekan awal di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, petugas menemukan 79 karung beras 5 kg berlabel SPHP Bulog. Penelusuran lebih lanjut menemukan beras oplosan dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total barang bukti yang disita mencapai 9,745 ton. Karung yang digunakan juga terbukti merupakan produksi tahun 2024, meski tersangka mengklaim itu sisa stok dari kerja sama dengan Bulog yang berakhir sejak November 2023. Penyidik kini mendalami dugaan adanya pihak lain yang menyuplai karung-karung ilegal tersebut. “Tersangka mengaku membeli beras reject seharga Rp 6.000–Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp 16.000. Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 5.000 per kilogram, dan selama dua tahun dia sudah meraup untung hingga Rp 500 juta,” ujar Kombes Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. “Kami akan menindak tegas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tutur Kombes Ade. (JPNNcom) #pekanbaru #riau #beras
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus pengoplosan beras bermerek Bulog dan sejumlah merek lainnya yang melibatkan seorang pengusaha berinisial RG. Dalam dua tahun terakhir, tersangka diketahui telah menjual lebih dari 228 ton beras oplosan ke masyarakat melalui ritel d “Total yang berhasil dijual pelaku pada tahun 2024 mencapai 130 ton, dan hingga pertengahan 2025 sudah 98 ton, sehingga totalnya mencapai lebih dari 228 ton,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat rilis di Mapolda Riau, Selasa (29/7). Modus operandi tersangka adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari Penyalai, Pelalawan, dengan beras reject yang seharusnya hanya digunakan untuk pakan ternak. Lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek SPHP Bulog dan merek-merek lokal asal Sumatera Barat seperti Anak Daro, Kuriak Kusuik, dan lainnya. “Tersangka menciptakan ilusi seolah-olah beras yang dijual adalah produk premium dan legal. Padahal itu hasil oplosan,” tambah Kombes Ade. Pada penggerebekan awal di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, petugas menemukan 79 karung beras 5 kg berlabel SPHP Bulog. Penelusuran lebih lanjut menemukan beras oplosan dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total barang bukti yang disita mencapai 9,745 ton. Karung yang digunakan juga terbukti merupakan produksi tahun 2024, meski tersangka mengklaim itu sisa stok dari kerja sama dengan Bulog yang berakhir sejak November 2023. Penyidik kini mendalami dugaan adanya pihak lain yang menyuplai karung-karung ilegal tersebut. “Tersangka mengaku membeli beras reject seharga Rp 6.000–Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp 16.000. Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 5.000 per kilogram, dan selama dua tahun dia sudah meraup untung hingga Rp 500 juta,” ujar Kombes Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. “Kami akan menindak tegas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tutur Kombes Ade. (JPNNcom) #pekanbaru #riau #beras

About