@fresabeauty: lash try on!🎃 RESTOCK OF ALL LASHES TOMORROW!🍓 #fyp #makeuplovers #cutemakeup #fluffylashes #spookylashes #everydaylashes

fresa beauty🍓
fresa beauty🍓
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 30 September 2021 17:35:15 GMT
19087
2768
36
39

Music

Download

Comments

lovespeon
els :
do u ship worldwide?
2021-09-30 22:24:02
6
xellyous
xellie ☆ :
AYO 💳💥💥💥
2021-09-30 18:27:58
6
To see more videos from user @fresabeauty, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam adat Minangkabau, dikenal empat tingkatan adat yang menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. yaitu adat nan sabana adat, adat nan di adatkan, adat nan teradat dan adat istiadat.  Salah satunya adalah adat nan teradat, yang menempati tingkat ketiga setelah adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan. Berbeda dengan dua adat sebelumnya yang bersifat umum dan berlaku di seluruh Minangkabau atau yang sering disebut adat sabatang panjang,  adat nan teradat bersifat lebih khusus. Adat ini dikenal juga dengan sebutan adat salingka nagari, yaitu adat yang hanya berlaku di suatu nagari atau daerah tertentu. Setiap nagari di Minangkabau memiliki kearifan lokal dan kebiasaan masing-masing. Oleh karena itu, adat nan teradat dapat berbeda antara satu nagari dengan nagari lainnya. Perbedaan ini tidak berarti bertentangan, melainkan merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat. Sebagai contoh, dalam adat pernikahan, prosesi alek atau pesta pernikahan di Minangkabau umumnya memiliki kesamaan bentuk, namun terdapat perbedaan kecil dalam pelaksanaannya.  Di daerah Pariaman, misalnya, dikenal istilah “laki-laki dibeli”, yaitu tradisi di mana pihak perempuan memberikan sejumlah harta kepada pihak laki-laki. Tradisi ini tidak ditemukan di daerah lain.  Sementara itu, di Pandai Sikek, kain tenun songket dijadikan tando (tanda) dalam proses batimbang tando, sedangkan di daerah lain bisa saja digunakan benda yang berbeda. Pepatah Minangkabau mengatakan : Lain padang lain ilalang, lain lubuak lain ikannyo. Artinya, setiap daerah memiliki aturan dan kebiasaan yang berbeda sesuai dengan kesepakatan masyarakatnya. Secara sederhana, adat nan teradat dapat dipahami sebagai peraturan atau kebiasaan yang lahir dari mufakat masyarakat dalam satu nagari, atau hasil musyawarah adat setempat. Namun demikian, adat ini tetap berpijak dan berpedoman pada dua tingkatan adat sebelumnya, yaitu adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan. Dengan demikian, adat nan teradat mencerminkan keseimbangan antara ketentuan adat yang bersifat umum dan penerapan yang disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing nagari. #adatnanteradat #sejarahminang #aluajopatuik #ranahminang #kesenianminangkabau
Dalam adat Minangkabau, dikenal empat tingkatan adat yang menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. yaitu adat nan sabana adat, adat nan di adatkan, adat nan teradat dan adat istiadat. Salah satunya adalah adat nan teradat, yang menempati tingkat ketiga setelah adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan. Berbeda dengan dua adat sebelumnya yang bersifat umum dan berlaku di seluruh Minangkabau atau yang sering disebut adat sabatang panjang, adat nan teradat bersifat lebih khusus. Adat ini dikenal juga dengan sebutan adat salingka nagari, yaitu adat yang hanya berlaku di suatu nagari atau daerah tertentu. Setiap nagari di Minangkabau memiliki kearifan lokal dan kebiasaan masing-masing. Oleh karena itu, adat nan teradat dapat berbeda antara satu nagari dengan nagari lainnya. Perbedaan ini tidak berarti bertentangan, melainkan merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat. Sebagai contoh, dalam adat pernikahan, prosesi alek atau pesta pernikahan di Minangkabau umumnya memiliki kesamaan bentuk, namun terdapat perbedaan kecil dalam pelaksanaannya. Di daerah Pariaman, misalnya, dikenal istilah “laki-laki dibeli”, yaitu tradisi di mana pihak perempuan memberikan sejumlah harta kepada pihak laki-laki. Tradisi ini tidak ditemukan di daerah lain. Sementara itu, di Pandai Sikek, kain tenun songket dijadikan tando (tanda) dalam proses batimbang tando, sedangkan di daerah lain bisa saja digunakan benda yang berbeda. Pepatah Minangkabau mengatakan : Lain padang lain ilalang, lain lubuak lain ikannyo. Artinya, setiap daerah memiliki aturan dan kebiasaan yang berbeda sesuai dengan kesepakatan masyarakatnya. Secara sederhana, adat nan teradat dapat dipahami sebagai peraturan atau kebiasaan yang lahir dari mufakat masyarakat dalam satu nagari, atau hasil musyawarah adat setempat. Namun demikian, adat ini tetap berpijak dan berpedoman pada dua tingkatan adat sebelumnya, yaitu adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan. Dengan demikian, adat nan teradat mencerminkan keseimbangan antara ketentuan adat yang bersifat umum dan penerapan yang disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing nagari. #adatnanteradat #sejarahminang #aluajopatuik #ranahminang #kesenianminangkabau

About