@hailey_felt: back muscles >>

bug
bug
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 27 February 2022 07:57:06 GMT
22565
2236
24
11

Music

Download

Comments

chonksypoo
Testicleeze :
I’d LOVE to glaze her donut 🥵😍 respectfully
2022-02-27 10:32:39
2
bryce977
Bryce :
Was not looking at back muscles
2022-02-27 08:19:04
1
hondo214
Rob :
Never noticed your
2022-02-27 13:16:58
1
ihatery2flyy
ihatery2flyy :
Take 💍
2022-02-27 14:08:40
1
somethinggreater_
Ohio_in_here :
my dream woman 🌹👠
2022-02-27 14:34:14
1
vinvestments
Vinnie 🌟 🇮🇹 :
i just moved to florida btw
2022-02-27 16:05:17
0
kdubluvstiddies
️ :
Same
2022-02-27 16:22:20
0
beachdeprived
BeachDeprived :
mine
2022-02-27 16:31:17
0
luigiderenzi422
luigiderenzi422 :
bella.bella
2022-03-04 14:03:45
0
jarredo01
Jarredo :
Be mean to me and take my money mommy🥺🙇🏼
2022-03-05 02:38:06
0
harpreetcheemaportugal
Harpreet :
Sooo beautiful
2022-03-10 06:41:10
0
josh_filipino
Josh :
❤️
2022-03-18 09:18:35
0
snooopdawgs
Swag :
Is this from fashion nova
2022-03-25 08:31:55
0
To see more videos from user @hailey_felt, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sekelompok warga mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi. Mereka mengadukan pernyataan politikus PDIP itu yang menyinggung Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Laporan disampaikan ARAH ke Polres Klaten, Sabtu (15/11/2025) siang. ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dan pelanggar HAM. Dalam laporan itu, ARAH Klaten membawa sejumlah dokumen pendukung pelaporan ke Polisi. “Ucapan yang disampaikan saudari Ribka mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto,” kata koordinator ARAH Klaten, Zaki Yamani, saat ditemui wartawan seusai pelaporan. Wakil Koordinator ARAH Klaten, Joko Sukono, menegaskan ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka. “Ucapan yang diucapkan dari Saudari Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan hukum yang pasti dan kami sudah melaporkan beliau ke Polres,” kata Joko. ARAH Klaten melaporkan Ribka atas dugaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Tuntutannya, beliau diduga melanggar Pasal 28 untuk penyebaran hoaks di media sosial dan bisa berpotensi untuk Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan 311 terkait fitnah,” kata Joko. Terkait sosok Soeharto, ARAH Klaten menilai Presiden ke-2 Republik Indonesia itu layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional. “Beliau layak diangkat sebagai pahlawan nasional dikarenakan jasa beliau banyak. Dulu pangan murah, cari pekerjaan juga gampang,” kata Joko. Sementara itu, Pamapta Polres Klaten, Ipda Indra, membenarkan ada laporan dari ARAH Klaten terkait perkara hoaks. “Untuk selanjutnya, kami hubungkan ke piket Reskrim. Untuk penanganan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik,” kata Indra. Diberitakan sebelumnya, Ribka mengkritik keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025). Sc: solopos #klaten24jam #kejadianklaten #klaten
Sekelompok warga mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi. Mereka mengadukan pernyataan politikus PDIP itu yang menyinggung Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Laporan disampaikan ARAH ke Polres Klaten, Sabtu (15/11/2025) siang. ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dan pelanggar HAM. Dalam laporan itu, ARAH Klaten membawa sejumlah dokumen pendukung pelaporan ke Polisi. “Ucapan yang disampaikan saudari Ribka mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto,” kata koordinator ARAH Klaten, Zaki Yamani, saat ditemui wartawan seusai pelaporan. Wakil Koordinator ARAH Klaten, Joko Sukono, menegaskan ARAH Klaten keberatan dengan pernyataan Ribka. “Ucapan yang diucapkan dari Saudari Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan hukum yang pasti dan kami sudah melaporkan beliau ke Polres,” kata Joko. ARAH Klaten melaporkan Ribka atas dugaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Tuntutannya, beliau diduga melanggar Pasal 28 untuk penyebaran hoaks di media sosial dan bisa berpotensi untuk Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan 311 terkait fitnah,” kata Joko. Terkait sosok Soeharto, ARAH Klaten menilai Presiden ke-2 Republik Indonesia itu layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional. “Beliau layak diangkat sebagai pahlawan nasional dikarenakan jasa beliau banyak. Dulu pangan murah, cari pekerjaan juga gampang,” kata Joko. Sementara itu, Pamapta Polres Klaten, Ipda Indra, membenarkan ada laporan dari ARAH Klaten terkait perkara hoaks. “Untuk selanjutnya, kami hubungkan ke piket Reskrim. Untuk penanganan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik,” kata Indra. Diberitakan sebelumnya, Ribka mengkritik keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025). Sc: solopos #klaten24jam #kejadianklaten #klaten

About