@jaydent.26: Viagra Racecar>>>> #grailed #grailedgoblin #grailedfinds #grailedgoblins #grailedhype #vintage #vintagetee #vintagetees #vintagetshirt #vintagetshirts

Jayden Torres
Jayden Torres
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 24 May 2022 20:55:39 GMT
5140
205
7
0

Music

Download

Comments

aplesause0
AAUUUHHHAA :
hard
2022-05-24 21:56:26
5
pungentmeniscalfart
tounge toilet :
that won’t be up for Long
2022-05-24 23:30:15
3
To see more videos from user @jaydent.26, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menempati posisi di jabatan sipil. Permintaan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri. Benny menilai Presiden Prabowo sebagai kepala negara yang patuh konstitusi, sehingga harus segera menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Karena itu, kita berharap Presiden Prabowo segera menarik dan mengembalikan anggota Polri yang masih aktif dari kementerian, lembaga, maupun badan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). Politikus Partai Demokrat itu menyebut putusan MK memberikan kepastian hukum. Menurutnya, anggota polisi yang berada di jabatan sipil kini memiliki dua pilihan: pensiun dini atau kembali ke institusi Polri. Benny juga menilai keputusan MK ini selaras dengan prinsip negara hukum yang selama ini dikedepankan Presiden Prabowo. Ia menyebut putusan tersebut memperkuat komitmen pemerintah terhadap penegakan rule of law dan pembatasan kekuasaan. “Putusan MK ini memberi bobot lebih pada upaya Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang berlandaskan demokrasi substantif,” katanya. Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut berlaku meski penugasan ditetapkan oleh Kapolri. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi dikabulkan seluruhnya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi yang ingin menduduki jabatan sipil. MK menilai ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan penafsiran ulang.
Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menempati posisi di jabatan sipil. Permintaan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri. Benny menilai Presiden Prabowo sebagai kepala negara yang patuh konstitusi, sehingga harus segera menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Karena itu, kita berharap Presiden Prabowo segera menarik dan mengembalikan anggota Polri yang masih aktif dari kementerian, lembaga, maupun badan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). Politikus Partai Demokrat itu menyebut putusan MK memberikan kepastian hukum. Menurutnya, anggota polisi yang berada di jabatan sipil kini memiliki dua pilihan: pensiun dini atau kembali ke institusi Polri. Benny juga menilai keputusan MK ini selaras dengan prinsip negara hukum yang selama ini dikedepankan Presiden Prabowo. Ia menyebut putusan tersebut memperkuat komitmen pemerintah terhadap penegakan rule of law dan pembatasan kekuasaan. “Putusan MK ini memberi bobot lebih pada upaya Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang berlandaskan demokrasi substantif,” katanya. Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut berlaku meski penugasan ditetapkan oleh Kapolri. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi dikabulkan seluruhnya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi yang ingin menduduki jabatan sipil. MK menilai ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan penafsiran ulang.

About