@bestofankaradesign: MOST FASCINATING ANKARA COMBINATION STYLES IN 2022. #dailyfashion25 #fashion #africanstyles #dailyfashiontips

Peace
Peace
Open In TikTok:
Region: NG
Friday 10 June 2022 09:00:47 GMT
2154
19
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @bestofankaradesign, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman yang menciumi anak-anak Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman yang menciumi anak-anak Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. "KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," kata Margaret dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11). Ia menjelaskan sejumlah aturan yang bertentangan dengan tindakan Gus Elham. Di antaranya Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) yang berbunyi negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Lalu, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 yang menyatakan setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). "Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran 'perbuatan cabul' diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik," ujarnya. Terkait hal itu, Margaret mengatakan telah melakukan sejumlah hal. Dia juga memberikan rekomendasi atas kasus ini, berikut respons KPAI: 1.⁠ ⁠Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak 2.⁠ ⁠Melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak 3.⁠ ⁠Berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan. 4.⁠ ⁠Penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang: a. Perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak; b. Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman / tidak aman 5.⁠ ⁠Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi

About