@alexpizarrodj: me porto bonito 🙊#dancer #parati #foryou #reggaeton #meportobonito @badbunny #pasion #chile🇨🇱

Alex PizarroDj
Alex PizarroDj
Open In TikTok:
Region: CL
Thursday 07 July 2022 01:04:46 GMT
2600
113
4
0

Music

Download

Comments

richardgaete
richard gaete :
grande Alex maestro
2022-07-07 03:01:46
0
catherinerocuant
Catherine Rocuant :
excelente profe
2022-07-07 16:52:24
0
irisitasss
Irisita :
Que linda corio que bailan bello quiero bailar así de bonito😳☝️🤭solo los aplaudo👏👏
2022-07-30 15:16:13
0
lucienecarvalho155
LUCIENECARVALHO_OFICIAL :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2022-09-27 09:58:11
0
To see more videos from user @alexpizarrodj, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KEBIJAKAN HGU TANAH IKN 19O TAHUN ERA JOKOWI DIBATALKAN MK Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur masa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah IKN bisa mencapai hingga 190 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara. Mereka menilai kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tayangan siaran langsung, Kamis, 14 November 2025. Sebelumnya, Pasal 16A UU IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Namun MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.
KEBIJAKAN HGU TANAH IKN 19O TAHUN ERA JOKOWI DIBATALKAN MK Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur masa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah IKN bisa mencapai hingga 190 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara. Mereka menilai kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tayangan siaran langsung, Kamis, 14 November 2025. Sebelumnya, Pasal 16A UU IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Namun MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.

About