@anitacashh: lol

anitacashh
anitacashh
Open In TikTok:
Region: US
Monday 22 August 2022 06:02:12 GMT
28891
2953
23
69

Music

Download

Comments

12thrich
him :
wow 😍
2022-08-22 15:55:05
1
ableon88
ABleon88 :
K ermosa 🥰
2022-08-23 03:07:00
1
moe_3457
Moe Assaf496 :
Yes no?
2022-12-27 07:36:31
1
theinevitableru1n
GFYS :
yes
2022-08-23 13:13:25
1
corey_inwhat_house
. :
Pokémon go ☺️
2022-08-22 19:25:36
1
julianscat392
Julian392🐝 :
hi beautiful
2022-08-22 06:21:28
1
pennallthewayup
Dan :
Hot and beautiful !!!!💙❤️💕😍🥰👄
2022-08-22 09:20:51
1
danny_emm
Daniel emm :
my ex had those.. great memories😭
2022-08-22 15:53:53
1
dandubenko2122
Dan Dubenko :
you're gorgeous and stunning, fyp
2022-08-22 13:23:59
1
shift.image
shift.image :
Ayyyoooo 😳
2022-08-23 06:05:54
1
unpredictablezayy
Zayna 💕 :
🥺🥺🥺🔥🔥🔥💯
2022-08-22 10:55:59
5
pedroquintanar83
Pedro Quintanar :
🥰
2022-08-23 07:11:03
1
finballjo
Oso Krazy :
☺☺😯😯
2022-08-23 05:23:23
1
thebobcat305
thebobcat305 :
😳😍
2022-08-23 02:09:04
1
samuelsmith_11
SamuelSmith :
🥰
2022-08-22 15:59:21
1
johnnysantiesteba4
Johnny Santiesteban :
😏
2022-08-22 11:47:11
1
fanaiarmstrong
Fanai Armstrong :
😍😍😍
2022-08-22 08:35:43
1
johnpoolmedina
John Pool :
🌹🌹🌹
2022-08-22 07:11:13
1
damonm18
Damon :
🥰🥰
2022-08-22 06:27:26
1
alf0nsome
Alf0nsome :
🥰
2022-08-22 06:13:35
1
elnanogamingttv
Nano Ortiz :
Hello hello hi 👋
2022-08-22 06:08:23
1
To see more videos from user @anitacashh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahasiswa KKN FH UNA Bersama LKBH FH UNA Gelar Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Sei Tempurung, Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom: , 31 Agustus 2025 – Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sei Tempurung, Kabupaten Asahan, dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Penyuluhan hukum ini menghadirkan S. Rangkuti, S.H., M.H., selaku Sekretaris LKBH FH UNA, sebagai narasumber utama. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum merupakan hak fundamental setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana negara berkewajiban menjamin akses keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Beliau juga menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak terbatas pada pendampingan di pengadilan, tetapi juga mencakup konsultasi hukum, edukasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga upaya mediasi di tengah masyarakat. “Bantuan hukum itu bukan hanya untuk orang yang sedang berperkara di pengadilan. Lebih dari itu, bantuan hukum juga hadir untuk mencegah timbulnya masalah hukum baru dan membantu masyarakat memahami hak-haknya,” ujar S. Rangkuti. Kegiatan ini dipimpin oleh Aldi Siagian, selaku ketua kelompok KKN FH UNA di Desa Sei Tempurung. Dalam sambutannya, Aldi menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat bukan sekadar menjalankan kewajiban akademik, melainkan juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral. “Mahasiswa hukum tidak cukup hanya belajar teori di ruang kuliah. Kami juga harus hadir langsung ke masyarakat, melihat persoalan nyata, dan memberi manfaat melalui ilmu hukum yang kami pelajari,” ungkapnya. Ia juga berharap agar kegiatan penyuluhan hukum ini bisa menjadi sarana mempererat hubungan antara mahasiswa, dosen, LKBH, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Masyarakat Desa Sei Tempurung tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal itu terlihat dari jumlah peserta yang hadir dan partisipasi aktif mereka dalam sesi tanya jawab. Warga banyak mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering mereka hadapi, seperti sengketa tanah, permasalahan warisan, perceraian, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seorang warga bahkan menyampaikan rasa terima kasihnya karena kegiatan ini membuka wawasan baru bagi masyarakat desa. “Selama ini kami tidak tahu bahwa ada bantuan hukum gratis bagi orang yang tidak mampu. Dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi lebih paham bahwa kami juga punya hak untuk dibela dan mendapatkan keadilan,” ujarnya. Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat tanggapan positif dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Kepala Desa Sei Tempurung menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN FH UNA dan LKBH FH UNA, serta berharap kegiatan semacam ini dapat berlanjut di masa mendatang. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN FH UNA bersama LKBH FH UNA menunjukkan komitmen nyata untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak dari tingkat desa. Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di Desa Sei Tempurung, tetapi juga di desa-desa lain di Kabupaten Asahan. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari keberadaan LKBH FH UNA sebagai lembaga yang konsisten memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Dekan Fakultas Hukum UNA juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum yang dilakukan ma
Mahasiswa KKN FH UNA Bersama LKBH FH UNA Gelar Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Sei Tempurung, Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom: , 31 Agustus 2025 – Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sei Tempurung, Kabupaten Asahan, dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Penyuluhan hukum ini menghadirkan S. Rangkuti, S.H., M.H., selaku Sekretaris LKBH FH UNA, sebagai narasumber utama. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum merupakan hak fundamental setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana negara berkewajiban menjamin akses keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Beliau juga menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak terbatas pada pendampingan di pengadilan, tetapi juga mencakup konsultasi hukum, edukasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga upaya mediasi di tengah masyarakat. “Bantuan hukum itu bukan hanya untuk orang yang sedang berperkara di pengadilan. Lebih dari itu, bantuan hukum juga hadir untuk mencegah timbulnya masalah hukum baru dan membantu masyarakat memahami hak-haknya,” ujar S. Rangkuti. Kegiatan ini dipimpin oleh Aldi Siagian, selaku ketua kelompok KKN FH UNA di Desa Sei Tempurung. Dalam sambutannya, Aldi menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat bukan sekadar menjalankan kewajiban akademik, melainkan juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral. “Mahasiswa hukum tidak cukup hanya belajar teori di ruang kuliah. Kami juga harus hadir langsung ke masyarakat, melihat persoalan nyata, dan memberi manfaat melalui ilmu hukum yang kami pelajari,” ungkapnya. Ia juga berharap agar kegiatan penyuluhan hukum ini bisa menjadi sarana mempererat hubungan antara mahasiswa, dosen, LKBH, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Masyarakat Desa Sei Tempurung tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal itu terlihat dari jumlah peserta yang hadir dan partisipasi aktif mereka dalam sesi tanya jawab. Warga banyak mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering mereka hadapi, seperti sengketa tanah, permasalahan warisan, perceraian, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seorang warga bahkan menyampaikan rasa terima kasihnya karena kegiatan ini membuka wawasan baru bagi masyarakat desa. “Selama ini kami tidak tahu bahwa ada bantuan hukum gratis bagi orang yang tidak mampu. Dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi lebih paham bahwa kami juga punya hak untuk dibela dan mendapatkan keadilan,” ujarnya. Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat tanggapan positif dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Kepala Desa Sei Tempurung menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN FH UNA dan LKBH FH UNA, serta berharap kegiatan semacam ini dapat berlanjut di masa mendatang. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN FH UNA bersama LKBH FH UNA menunjukkan komitmen nyata untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak dari tingkat desa. Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di Desa Sei Tempurung, tetapi juga di desa-desa lain di Kabupaten Asahan. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari keberadaan LKBH FH UNA sebagai lembaga yang konsisten memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Dekan Fakultas Hukum UNA juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum yang dilakukan ma

About