@trincarmotoyamaha: #fakebody⚠️ #andiamoneiperte #MyBrawlSuper

TrincarMoto Yamaha
TrincarMoto Yamaha
Open In TikTok:
Region: IT
Tuesday 15 November 2022 17:18:34 GMT
16829
191
4
35

Music

Download

Comments

enzodaniela0
Enzo85 :
info
2022-11-15 22:49:27
0
kekkocozzolino0202
Kekko🤴 :
ma è sempre con la maxi rata finale?
2022-11-15 23:56:50
0
To see more videos from user @trincarmotoyamaha, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

LAPOR PAK KAPOLRES AKBP DOLY NAINGGOLAN! SPBU 14.212.258 Layani Pengisian BBM Subsidi Pakai Jerigen -Konsumen Dibebani Rp10 Ribu Per Jerigen, Langgar SOP Pertamina! Batubara- Sumatera Utara -MNCTVANO.COM- Praktik nakal yang mencoreng pelayanan publik kembali terjadi di Kabupaten Batubara. SPBU bernomor 14.212.258 di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kota Indrapura, Kecamatan Air Putih, diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan wadah jerigen. Padahal, aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina dan ketentuan pemerintah dengan tegas melarang pengisian BBM subsidi dalam wadah jerigen, kecuali untuk kepentingan darurat atau surat izin resmi dari instansi terkait. Namun, pantauan langsung awak media pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, memperlihatkan hal sebaliknya. Di lokasi, petugas SPBU dengan terang-terangan melakukan pengisian Pertalite ke jerigen, sementara di sisi lain sejumlah warga tampak menunggu giliran. Lebih parah lagi, warga pengguna jerigen mengaku dibebani biaya tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen berkapasitas 35 liter. > “Mau dijual lagi, Pak. Kadang bayar Rp10 ribu per jerigen, tergantung petugasnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media. Temuan ini bukan kali pertama. SPBU tersebut diduga sudah berulang kali melayani pengisian jerigen yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. Praktik ini bukan hanya melanggar SOP, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi secara langsung. Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pengawas SPBU, yang bersangkutan menghindar dan enggan memberikan keterangan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” antara petugas dan oknum pengepul BBM subsidi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 serta SOP Pertamina tentang distribusi BBM bersubsidi, pengisian menggunakan wadah jerigen hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha mikro dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tanpa dokumen tersebut, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasus ini jelas membutuhkan tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Batubara. Kapolres Batubara AKBP Doly Nainggolan diharapkan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut. Selain itu, Pertamina Regional Sumbagut juga diminta mengevaluasi izin operasi SPBU 14.212.258 dan tidak segan mencabut izin penyaluran apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. (TEM)
LAPOR PAK KAPOLRES AKBP DOLY NAINGGOLAN! SPBU 14.212.258 Layani Pengisian BBM Subsidi Pakai Jerigen -Konsumen Dibebani Rp10 Ribu Per Jerigen, Langgar SOP Pertamina! Batubara- Sumatera Utara -MNCTVANO.COM- Praktik nakal yang mencoreng pelayanan publik kembali terjadi di Kabupaten Batubara. SPBU bernomor 14.212.258 di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kota Indrapura, Kecamatan Air Putih, diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan wadah jerigen. Padahal, aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina dan ketentuan pemerintah dengan tegas melarang pengisian BBM subsidi dalam wadah jerigen, kecuali untuk kepentingan darurat atau surat izin resmi dari instansi terkait. Namun, pantauan langsung awak media pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, memperlihatkan hal sebaliknya. Di lokasi, petugas SPBU dengan terang-terangan melakukan pengisian Pertalite ke jerigen, sementara di sisi lain sejumlah warga tampak menunggu giliran. Lebih parah lagi, warga pengguna jerigen mengaku dibebani biaya tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen berkapasitas 35 liter. > “Mau dijual lagi, Pak. Kadang bayar Rp10 ribu per jerigen, tergantung petugasnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media. Temuan ini bukan kali pertama. SPBU tersebut diduga sudah berulang kali melayani pengisian jerigen yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. Praktik ini bukan hanya melanggar SOP, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi secara langsung. Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pengawas SPBU, yang bersangkutan menghindar dan enggan memberikan keterangan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” antara petugas dan oknum pengepul BBM subsidi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 serta SOP Pertamina tentang distribusi BBM bersubsidi, pengisian menggunakan wadah jerigen hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha mikro dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tanpa dokumen tersebut, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasus ini jelas membutuhkan tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Batubara. Kapolres Batubara AKBP Doly Nainggolan diharapkan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut. Selain itu, Pertamina Regional Sumbagut juga diminta mengevaluasi izin operasi SPBU 14.212.258 dan tidak segan mencabut izin penyaluran apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. (TEM)

About