@lowcololo: I didn’t know Miguel could dance? 🤨 | #Fyp #repost #Xybza #fyp #xybza #vsp #vspedit #vspeditor #vspedits #edit #tbp #theblackphonecast #miguelcazarezmora #miguelcazarezmoraedit #tristanpravong #tristanpravongedit #masonthames #masonthamesedit #bradyhepner #bradyhepneredit #madeleinemcgraw #madeleinemcgrawedit

lolo
lolo
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 30 November 2022 03:04:34 GMT
9260
1677
37
13

Music

Download

Comments

hkhazel
zel :
ate
2022-11-30 03:31:02
0
41l4t
talia :
didn't know bro was chill like that
2022-11-30 03:58:29
1
sakisrouvas35
Sakis Rouvas :
REAL
2022-11-30 19:49:26
0
chrisredfieldlover78
kate ᯓᡣ𐭩 :
oh
2022-11-30 05:38:26
0
jazellllll_h
Jazel :
Ate
2022-11-30 06:09:29
0
edits.x.lux
Liah :
ATE
2022-11-30 22:16:04
0
chloeee.wr
Chloee :
ATE
2022-12-01 00:46:10
0
lqveniki
bilma saw enha 2x!! <3 :
THYE SLAYED
2022-11-30 03:25:05
1
mxsonmora
😭💪🏽Ruby💗🫶🏽 :
Nah they all got moves
2022-11-30 03:56:32
1
ad0r3..ali
￶￶￶￶￶￶ :
Bros so chill😪
2022-11-30 05:35:36
1
miguel_sunglasses
|Somalia ᖭི༏ᖫྀ :
YES BACK AGAIN WaiTH ANOTHER ONE OF THESE VIDEOS
2022-11-30 04:03:40
1
editedbytoenail
Lexi (Hoh) :
JIT TRIPPING
2022-11-30 03:36:01
1
aemondsscar
🦂 :
i just want to see miguel dancing😭
2022-11-30 12:33:39
2
chrisredfieldlover78
kate ᯓᡣ𐭩 :
omg they slayed
2022-11-30 05:38:34
1
sakisrouvas35
Sakis Rouvas :
HELP
2022-11-30 19:49:22
1
ayasmiguel
Ayana メ𝟶 :
@miguel.cazarez.mora well me personally, I think you should post an dancing video
2022-11-30 05:48:48
4
ushijimawakatoshifan27
🦇💿🎼Jen🌙⭐️💤 :
@cayla.malfoy.612
2022-11-30 03:38:29
1
duda.fonsecs
duda :
LMAOOOOOO I'M DYING @miguel.cazarez.mora
2022-12-09 19:00:15
0
To see more videos from user @lowcololo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PETI di Perentak Terbongkar: Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Diduga Terlibat, Warga Desak Penegakan Hukum Merangin, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perentak, Kabupaten Merangin, kembali menyeruak ke permukaan. Meski sebelumnya telah dilaporkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini justru kian marak dan terkesan kebal hukum, Sabtu 27/09/2025. Seorang warga Perentak yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kepada media bahwa tambang ilegal tersebut masih beroperasi menggunakan alat berat, meski sudah berkali-kali dikeluhkan.  “KK, apa sudah dilaporkan masalah kemarin? Sebab saya lihat tambangnya masih berjalan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, penuh nada kecewa. Menurut sumber tersebut, Prengki dan Putra disebut sebagai pengendali lapangan, sementara lahan yang dipakai untuk kegiatan tambang berada atas nama Rosmawati. Lokasi tambang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Air Terjun Perentak, salah satu sumber kehidupan warga sekaligus destinasi wisata potensial. Lebih mengejutkan, narasumber menyebut para pekerja tambang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, sementara tempat pengepul emas disebut berada di Pasar Perentak.  “Itu tambang ilegal. Anggota yang kerja di sana banyak pemakai narkoba. Kalau mau tahu, pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegasnya. Lingkungan Rusak, Warga Kehilangan Air Bersih Dampak aktivitas tambang sudah dirasakan langsung warga. Air bersih yang selama ini menjadi sumber kebutuhan harian kini tercemar limbah tambang, menyebabkan aliran air PAM berubah menjadi kuning keruh dan tak layak konsumsi.  “Kami kesulitan air bersih. Air PAM pun ikut berubah warna. Ini sangat merugikan kami,” keluh warga dengan nada marah. Jeratan Hukum Mengancam Aktivitas PETI yang dijalankan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar sejumlah aturan pidana: 1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba – Penambangan tanpa izin diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 2. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup – Perusakan lingkungan dapat dijerat penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar. 3. UU No. 35/2009 tentang Narkotika – Jika benar ada keterlibatan narkoba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat hingga seumur hidup. Desakan Warga: Jangan Ada “Backup” Hukum Masyarakat Perentak mendesak Polda Jambi dan Polres Merangin bertindak cepat, bukan hanya menindak operator lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang memberi izin aktivitas tambang ilegal. Warga khawatir ada oknum aparat atau pihak tertentu yang melindungi para pelaku sehingga tambang terus beroperasi.  “Kalau dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tapi masa depan anak cucu kami akan habis oleh kerakusan tambang ilegal ini,” pungkas warga dengan nada penuh peringatan. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik bisnis emas haram yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan generasi mendatang. #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #fypage #polresmerangin #polda @semua
PETI di Perentak Terbongkar: Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Diduga Terlibat, Warga Desak Penegakan Hukum Merangin, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perentak, Kabupaten Merangin, kembali menyeruak ke permukaan. Meski sebelumnya telah dilaporkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini justru kian marak dan terkesan kebal hukum, Sabtu 27/09/2025. Seorang warga Perentak yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kepada media bahwa tambang ilegal tersebut masih beroperasi menggunakan alat berat, meski sudah berkali-kali dikeluhkan. “KK, apa sudah dilaporkan masalah kemarin? Sebab saya lihat tambangnya masih berjalan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, penuh nada kecewa. Menurut sumber tersebut, Prengki dan Putra disebut sebagai pengendali lapangan, sementara lahan yang dipakai untuk kegiatan tambang berada atas nama Rosmawati. Lokasi tambang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Air Terjun Perentak, salah satu sumber kehidupan warga sekaligus destinasi wisata potensial. Lebih mengejutkan, narasumber menyebut para pekerja tambang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, sementara tempat pengepul emas disebut berada di Pasar Perentak. “Itu tambang ilegal. Anggota yang kerja di sana banyak pemakai narkoba. Kalau mau tahu, pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegasnya. Lingkungan Rusak, Warga Kehilangan Air Bersih Dampak aktivitas tambang sudah dirasakan langsung warga. Air bersih yang selama ini menjadi sumber kebutuhan harian kini tercemar limbah tambang, menyebabkan aliran air PAM berubah menjadi kuning keruh dan tak layak konsumsi. “Kami kesulitan air bersih. Air PAM pun ikut berubah warna. Ini sangat merugikan kami,” keluh warga dengan nada marah. Jeratan Hukum Mengancam Aktivitas PETI yang dijalankan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar sejumlah aturan pidana: 1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba – Penambangan tanpa izin diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 2. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup – Perusakan lingkungan dapat dijerat penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar. 3. UU No. 35/2009 tentang Narkotika – Jika benar ada keterlibatan narkoba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat hingga seumur hidup. Desakan Warga: Jangan Ada “Backup” Hukum Masyarakat Perentak mendesak Polda Jambi dan Polres Merangin bertindak cepat, bukan hanya menindak operator lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang memberi izin aktivitas tambang ilegal. Warga khawatir ada oknum aparat atau pihak tertentu yang melindungi para pelaku sehingga tambang terus beroperasi. “Kalau dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tapi masa depan anak cucu kami akan habis oleh kerakusan tambang ilegal ini,” pungkas warga dengan nada penuh peringatan. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik bisnis emas haram yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan generasi mendatang. #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #fypage #polresmerangin #polda @semua

About