@ahadw93: أنا في حالةٍ إدمانِ 🤍 #ناصر_الوبير #اكسبلور @ناصر الوبير #ترند_جديد #explore

عـــــهــــد🍃✨
عـــــهــــد🍃✨
Open In TikTok:
Region: SA
Thursday 15 December 2022 21:29:27 GMT
472
45
11
2

Music

Download

Comments

r.e.sif
رِيــري ||🇸🇦✨ :
أبدعتي 🤍🤍
2022-12-15 21:31:40
1
n1.s22
شَ🤍. :
يالبببببببى هالشوفه بسم الله عليه 😭💗💗💗💗💗
2022-12-15 21:52:23
1
alhaneen361
🇸🇦الحنــين alhaneen :
مالومك😭😭😭😭
2022-12-16 01:42:39
1
n19__11
نوره :
الله🤍🤍🤍
2022-12-15 21:31:06
0
r.e.sif
رِيــري ||🇸🇦✨ :
@ناصر الوبير
2022-12-15 21:31:44
0
sii7x_
𝐒𝐊🇦🇪 :
يا سلام🫶🏼🤍
2022-12-15 21:32:04
0
tti6ty8gu
𝗛𝗨𝗗𝗔1:9 𝄬 :
🤍🤍🤍
2022-12-15 21:32:47
0
rniiic
ℛ :
الله✨🤍🤍🤍
2022-12-15 21:33:19
0
karooom22
♥️♥️ :
💁💁🙈
2022-12-24 11:26:12
0
To see more videos from user @ahadw93, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ketua Umum PC PMII Pasuruan Buka Suara, Tanggapi Soal Pendemo yang Terlindas Mobil Brimob.  PASURUAN - Beredar video viral yang menunjukkan seorang demonstran berpakaian ojek Online (Ojol) terlindas mobil brimob milik kepolisian hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi ditengah ramainya aksi demo yang dilakukan di depan gedung DPR RI Jakarta Pusat.  Ketua Umum PC PMII Pasuruan angkat bicara, tindakan ini di nilai suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat demo kemarin 28 Agustus 2025 Ketua umum PC PMII Pasuruan, Ainur Rofiq mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, yang mana seharusnya aparat negara mengamankan masyarkat bukan malah membunuhnya.  “Insiden ini sangat disesalkan karena menunjukkan sikap aparat kepolisian yang bertindak diluar batas wajar sehingga ada korban jiwa” ujarnya, Jum'at (29/8/2025)  Tidak hanya itu, Ia juga menambahkan, bahwa tindakan tersebut suatu tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya” dan Pasal 9 ayat (1) tahun 1999 yang berbunyi “Semua orang berhak hidup, dan mempertahnkan kehidupannya”. “Tindakan ini merupakan suatu bentuk pelanggaran Undang-undang Dasar 1945, seharusnya aparat negara sudah hatam tentang Undang-undang dan mentaatinya bukan malah melanggarnya” imbuhnya. PC PMII Pasuruan juga mendesak aparat dan pemerintahan untuk usut tuntas kasus tersebut. Tidak ada kata negoisasi yang berupa permintaan maaf saja, dalam berbicara soal keadilan. Apapun yang terjadi kebenaran harus tetap di ungkap.  “ Pemerintah dan aparat negara harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini, apapun yang terjadi keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan tidak pandang bulu siapapun pelakunya dan apapun konsekuensinya” tegas Ainur Rofiq.  Di akhir wawancaranya, Ketua Umum PC PMII Pasuruan itu juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai terjadi kekacauan yang dapat merugikan kedua kalinya, akan ada masa dimana semua masyarakat menyuarakan argumennya di suatu tempat yang terkoordinir.  “Masyarakat harus tetap tenang dalam menanggapi isu yang beredar, jangan sampai terprovokasi dan kerugian yang kedua kali” pungkasnya.  #unupasuruan  #pmiindonesia  #pmiipasuruan  #uniwarapasuruan
Ketua Umum PC PMII Pasuruan Buka Suara, Tanggapi Soal Pendemo yang Terlindas Mobil Brimob. PASURUAN - Beredar video viral yang menunjukkan seorang demonstran berpakaian ojek Online (Ojol) terlindas mobil brimob milik kepolisian hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi ditengah ramainya aksi demo yang dilakukan di depan gedung DPR RI Jakarta Pusat. Ketua Umum PC PMII Pasuruan angkat bicara, tindakan ini di nilai suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat demo kemarin 28 Agustus 2025 Ketua umum PC PMII Pasuruan, Ainur Rofiq mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, yang mana seharusnya aparat negara mengamankan masyarkat bukan malah membunuhnya. “Insiden ini sangat disesalkan karena menunjukkan sikap aparat kepolisian yang bertindak diluar batas wajar sehingga ada korban jiwa” ujarnya, Jum'at (29/8/2025) Tidak hanya itu, Ia juga menambahkan, bahwa tindakan tersebut suatu tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya” dan Pasal 9 ayat (1) tahun 1999 yang berbunyi “Semua orang berhak hidup, dan mempertahnkan kehidupannya”. “Tindakan ini merupakan suatu bentuk pelanggaran Undang-undang Dasar 1945, seharusnya aparat negara sudah hatam tentang Undang-undang dan mentaatinya bukan malah melanggarnya” imbuhnya. PC PMII Pasuruan juga mendesak aparat dan pemerintahan untuk usut tuntas kasus tersebut. Tidak ada kata negoisasi yang berupa permintaan maaf saja, dalam berbicara soal keadilan. Apapun yang terjadi kebenaran harus tetap di ungkap. “ Pemerintah dan aparat negara harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini, apapun yang terjadi keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan tidak pandang bulu siapapun pelakunya dan apapun konsekuensinya” tegas Ainur Rofiq. Di akhir wawancaranya, Ketua Umum PC PMII Pasuruan itu juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai terjadi kekacauan yang dapat merugikan kedua kalinya, akan ada masa dimana semua masyarakat menyuarakan argumennya di suatu tempat yang terkoordinir. “Masyarakat harus tetap tenang dalam menanggapi isu yang beredar, jangan sampai terprovokasi dan kerugian yang kedua kali” pungkasnya. #unupasuruan #pmiindonesia #pmiipasuruan #uniwarapasuruan

About