@sarakaysmusic: miss me the same with @Anson Seabra out this friday😭🫶 go pre-saaaaveee love u #missmethesame #originalsong #newmusic #hehe

Sara Kays
Sara Kays
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 25 April 2023 01:43:18 GMT
31089
4062
89
70

Music

Download

Comments

omgitsbekah
Bekah W :
Ahhhh!!!!
2023-04-26 00:07:23
5
nadima_kitsune
Sami Martinez :
I follow you both and i am so excited for this collaboration 🥰 you both have amazing voices
2023-04-25 06:07:30
6
robin098768
robin :
I LOVE BOTH OF YOU!!!!!! 😭😭😭😭😭
2023-04-25 02:23:46
21
arielcoker24
arielcoker :
OMG I’m so excited!!! I love you both!❤️❤️❤️❤️
2023-04-25 03:34:19
4
chasepet03
Chase Pett :
The Collab that was so obviously needed but never thought crossed my mind 😭
2023-04-25 01:57:49
9
To see more videos from user @sarakaysmusic, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

SEMARANG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menegaskan bahwa pegiat lingkungan hidup tidak boleh menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi penangkapan dua aktivis lingkungan dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, di Semarang. Dera dan Munif ditangkap polisi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Kota Semarang. Munif dibekuk saat mengantarkan Dera pulang ke rumah kosnya di kawasan Tlogosari, Pedurungan. Dera diketahui merupakan Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di WALHI Jawa Tengah, serta staf anggota Friends of the Earth (FoE) Asia Pacific. Saat ditangkap, ia baru kembali dari Jakarta setelah mendampingi sembilan warga Jawa Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dan tengah melapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Sementara itu, Munif dikenal sebagai aktivis yang aktif dalam Aksi Kamisan Semarang. Kronologi Penangkapan Mengutip unggahan resmi @walhilampung (Selasa, 2/12/2025), berikut rangkaian kronologi penangkapan Dera dan Munif: Kamis, 27 November 2025 Pukul 02.30 WIB: Dera tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu Munif. Pukul 03.33 WIB: Munif tiba di kantor WALHI. Pukul 03.37 WIB: Keduanya meninggalkan kantor WALHI bersama. Pukul 09.00 WIB: Dera menelepon salah satu rekan di WALHI Jawa Tengah selama 1 menit 1 detik. Ia menyampaikan bahwa:  Ia dan Munif diciduk pada pagi hari. Mereka berada di Ruang Tipidter Polrestabes Semarang. Status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga sekarang, keduanya belum dibebaskan. Dera dan Munif dijerat Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan saat gelombang protes akhir Agustus 2025. Penangkapan dua aktivis ini berlangsung di tengah bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang menurut banyak pihak memperlihatkan ironi dalam penanganan kasus lingkungan. Mahfud MD: Ini Bentuk Pembelokan dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (2/12/2025), Mahfud mengecam penangkapan tersebut. “Perlindungan terhadap pegiat lingkungan hidup itu penting sekali, karena akhir-akhir ini ada kasus di Semarang, dua orang yang namanya Dera dan Munif,” ujar Mahfud. Menurutnya, Dera dan Munif merupakan aktivis yang memberi pendampingan kepada masyarakat melapor terkait dugaan perusakan atau pencemaran lingkungan. Namun, keduanya justru ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus lain. “Dianggap menghasut, dan kasus yang disangkakan kepada dia itu adalah kasus yang terjadi pada akhir Agustus ketika demo.” Mahfud menilai tuduhan tersebut dipaksakan, terutama karena momentum penangkapan terjadi ketika Dera tengah mendampingi warga yang diduga mengalami kriminalisasi. “Ketika sedang melakukan pendampingan, dia ditangkap. Kasusnya bukan karena pendampingan itu, tetapi kasus lama. Itu hanya pembelokan dari orang yang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup.” Mahfud menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan agar tidak disasar ketika memperjuangkan hak-hak publik atas lingkungan yang sehat. #jakarta #fyp #viral #breakingnew #favorit
SEMARANG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menegaskan bahwa pegiat lingkungan hidup tidak boleh menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi penangkapan dua aktivis lingkungan dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, di Semarang. Dera dan Munif ditangkap polisi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Kota Semarang. Munif dibekuk saat mengantarkan Dera pulang ke rumah kosnya di kawasan Tlogosari, Pedurungan. Dera diketahui merupakan Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di WALHI Jawa Tengah, serta staf anggota Friends of the Earth (FoE) Asia Pacific. Saat ditangkap, ia baru kembali dari Jakarta setelah mendampingi sembilan warga Jawa Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dan tengah melapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Sementara itu, Munif dikenal sebagai aktivis yang aktif dalam Aksi Kamisan Semarang. Kronologi Penangkapan Mengutip unggahan resmi @walhilampung (Selasa, 2/12/2025), berikut rangkaian kronologi penangkapan Dera dan Munif: Kamis, 27 November 2025 Pukul 02.30 WIB: Dera tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu Munif. Pukul 03.33 WIB: Munif tiba di kantor WALHI. Pukul 03.37 WIB: Keduanya meninggalkan kantor WALHI bersama. Pukul 09.00 WIB: Dera menelepon salah satu rekan di WALHI Jawa Tengah selama 1 menit 1 detik. Ia menyampaikan bahwa: Ia dan Munif diciduk pada pagi hari. Mereka berada di Ruang Tipidter Polrestabes Semarang. Status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga sekarang, keduanya belum dibebaskan. Dera dan Munif dijerat Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan saat gelombang protes akhir Agustus 2025. Penangkapan dua aktivis ini berlangsung di tengah bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang menurut banyak pihak memperlihatkan ironi dalam penanganan kasus lingkungan. Mahfud MD: Ini Bentuk Pembelokan dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (2/12/2025), Mahfud mengecam penangkapan tersebut. “Perlindungan terhadap pegiat lingkungan hidup itu penting sekali, karena akhir-akhir ini ada kasus di Semarang, dua orang yang namanya Dera dan Munif,” ujar Mahfud. Menurutnya, Dera dan Munif merupakan aktivis yang memberi pendampingan kepada masyarakat melapor terkait dugaan perusakan atau pencemaran lingkungan. Namun, keduanya justru ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus lain. “Dianggap menghasut, dan kasus yang disangkakan kepada dia itu adalah kasus yang terjadi pada akhir Agustus ketika demo.” Mahfud menilai tuduhan tersebut dipaksakan, terutama karena momentum penangkapan terjadi ketika Dera tengah mendampingi warga yang diduga mengalami kriminalisasi. “Ketika sedang melakukan pendampingan, dia ditangkap. Kasusnya bukan karena pendampingan itu, tetapi kasus lama. Itu hanya pembelokan dari orang yang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup.” Mahfud menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan agar tidak disasar ketika memperjuangkan hak-hak publik atas lingkungan yang sehat. #jakarta #fyp #viral #breakingnew #favorit

About