@gudang162: Presiden Joko Widodo sedang merencanakan untuk mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023. Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil akan disampaikan langsung oleh Presiden. Dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat 19 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa akan disampaikan Presiden Jokowi pada momen kemerdekaan. Soal gaji PNS nanti kita lihat bapak presiden yang akan sampaikan UU APBN pada Nota Keuangan 2024," kata Menkeu Sri Mulyani. Berikut ini adalah tabel gaji PNS yang nantinya akan dinaikkan oleh Presiden Jokowi dan Pemerintah: Golongan I - Golongan Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800 - Golongan Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900 - Golongan Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500 - Golongan Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500 Golongan IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.000 Golongan IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300 - Golongan IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000 - Golongan IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000 Golongan IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600 - Golongan IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400 - Golongan IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000 Golongan IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000 - Golongan IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500 - Golongan IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900 - Golongan IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200